Hukum Nikah
Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah adalah mubah. Artinya, boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Meskipun demikian jika ditinjau dari segi kondisi orang yang melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunah, makhruh, dan haram.
Adapun penjelasan lebih lanjutnya sebagai berikut :
- Jaiz atau Mubah
Artinya dibolehkan dan inilah yang menjadi hukum dasar menikah.
- Wajib
Yaitu orang yang telah mampu atau sanggup menikah. Bila tidak menikah dikhawatirkan akan terjerumus dalam perzinaan.
- Sunat
Yaitu orang yang sudah mampu menikah tetapi masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjerumus pada perzinaan.
- Makhruh
Yaitu orang yang akan melakukan pernikahan dan telah memiliki keinginan atau hasrat, tetapi dia belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah dan tanggungannya.
- Haram
Yaitu orang yang akan menikah, tetapi memiliki niat buruk (seperti niat untuk menyakiti orang tersebut).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar