Selasa, 01 Desember 2020

Hukum Nikah

Hukum Nikah

Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah adalah mubah. Artinya, boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Meskipun demikian jika ditinjau dari segi kondisi orang yang melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunah, makhruh, dan haram.

Adapun penjelasan lebih lanjutnya sebagai berikut :

  • Jaiz atau Mubah

Artinya dibolehkan dan inilah yang menjadi hukum dasar menikah.

  • Wajib

Yaitu orang yang telah mampu atau sanggup menikah. Bila tidak menikah dikhawatirkan akan terjerumus dalam perzinaan.

  • Sunat

Yaitu orang yang sudah mampu menikah tetapi masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjerumus pada perzinaan.

  • Makhruh

Yaitu orang yang akan melakukan pernikahan dan telah memiliki keinginan atau hasrat, tetapi dia belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah dan tanggungannya.

  • Haram

Yaitu orang yang akan menikah, tetapi memiliki niat buruk (seperti niat untuk menyakiti orang tersebut).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kerusakan Minyak

Kerusakan Minyak Pemakaian minyak yang berulang kali dapat menyebabkan adanya perubahan pada minyak, hal tersebut ditandai dengan penampakan...