Selasa, 01 Desember 2020

Tujuan Nikah

Tujuan Nikah

Secara umum tujuan dalam pernikahan dalam Islam dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. Untuk memenuhi hajat manusia dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Agama Islam.
  2. Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah).
  3. Untuk membina rasa cinta dan kasih sayang antara suami, istri, dan anak.
  4. Untuk memenuhi kebutuhan seksual yang sah dan diridhai Allah Swt.
  5. Untuk melaksanakan perintah Allah Swt.
  6. Mengikuti sunah Rasulullah Saw.
  7. Untuk memperoleh keturunan yang sah.
  • Agama Islam mengenal istilah khitbah bukan pacaran. 
  • Khitbah adalah penyampaian maksud atau permintaan dari seorang pria terhadap seorang wanita untuk dijadikan istrinya, baik secara langsung oleh si peminang atau orang lain yang mewakilinya.
  • Hal-hal yang diperbolehkan selama khitbah
    1. Seorang pria hanya dapat melihat muka dan telapak tangan.
    2. Wanita yang dipinang berhak menerima atau menolak pinangan tersebut.
    3. Apabila pinangan diterima berarti antara yang dipinang dengan yang meminang telah terjadi ikatan janji untuk melakukan pernikahan.
    4. Memasuki masa pertunangan, yaitu masa sejak diterimanya pinangan sampai dengan berlangsungnya pernikahan.
  • Hal-hal yang harus diperhatikan pada masa pertunangan
  1. Biasanya seorang peminang (calon suami) memberikan suatu barang kepada yang dipinang (calon istri) sebagai tanda ikatan cinta.
  2. Selama masa pertunangan mereka (calon suami dan calon istri) tidak diperbolehkan untuk bergaul sebagaimana suami-istri sebagaimana mestinya, karena belum terikat dan belum sah oleh tali pernikahan.
  3. Larangan-larangan agama yang berlaku dalam hubungan pria dan wanita yang bukan mukhrim juga berlaku bagi mereka yang berada di masa pertunangan.
  • Wanita yang haram untuk dipinang
Wanita yang haram dipinang ada 2 kelompok, yaitu :
    1. Yang haram dipinang dengan cara sindiran atau terus terang adalah wanita yang termasuk muhrim, wanita yang masih bersuami, wanita yang berada dalam masa 'Iddah talak roj'i dan wanita yang sudah bertunangan.
    2. Yang haram dipinang dengan cara terus terang, tetapi dengan cara sindiran adalah wanita yang berada dalam 'Iddah (menunggu) wafat dan wanita yang dalam 'Iddah talak bain (talak tiga).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kerusakan Minyak

Kerusakan Minyak Pemakaian minyak yang berulang kali dapat menyebabkan adanya perubahan pada minyak, hal tersebut ditandai dengan penampakan...