Makna Pernikahan dalam Islam
- Kata nikah berasal dari bahasa Arab yang berarti al-jam'u atau bertemu atau berkumpul. Sedangkan menurut istilah nikah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum islam.
- Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat atau mistaqon ghalizan untuk menaati perintah Allah Swt. dan melaksanakannya merupakan ritual ibadah.
- Menurut Undang-Uandang No.1 Tahun 1974, tentang perkawinan Pasal 1 dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Keinginan untuk menikah adalah fitrah manusia sebagai makhluk Allah Swt., karena setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani rohaninya pasti membutuhkan teman hidup berlainan jenis yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang dapat dicintai, dan mencintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, yang dapat diajak bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan berumah tangga.
Hadist Rasulullah Saw. tentang pernikahan :
"Dari Abdullah bin Mas'ud RA Rasulullah Saw. berkata pada kami. "Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu telah sanggup menikah maka nikahlah. Karena itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barangsiapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai (dapat melemahkan sahwat)."
(HR. Bukhari Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar