Rukun Nikah dan Syarat-Syaratnya
Calon Suami
- Beragama Islam.
- Atas kehendak sendiri.
- Bukan mukhrim.
- Tidak sedang ihrom haji.
Calon Istri
- Beragama Islam.
- Tidak terpaksa.
- Bukan muhrim.
- Tidak bersuami.
- Tidak sedang dalam masa Iddah.
- Tidak sedang ihrom haji atau umroh.
Adanya Wali
- Mukallaf (Islam, dewasa, dan berakal sehat).
- Laku-laki merdeka.
- Adil.
- Tidak sedang ihrom haji atau umroh.
Adanya 2 Orang Saksi
- Islam.
- Dewasa.
- Sehat akalnya.
- Tidak fasik dan hadir pada saat akad nikah.
Adanya Ijab dan Qabul
- Dengan kata-kata "nikah" atau semacamnya itu yang berurutan antara ijab dan qabul.
- Contoh Ijab
Wali perempuan berkata kepada pengantin laki-laki :
"Aku nikahkan anak perempuan saya bernama..... binti..... dengan maskawin ..... dibayar tunai."
- Contoh Qabul
Calon suami menjawab :"Saya terima nikah dan perjodohannya dengan diri saya dengan maskawin tersebut dibayar tunai."
- Hukum Perempuan yang Menikah Tanpa Seizin Walinya
Perempuan yang menikah tanpa seizin wali nikahnya adalah tidak sah.Hadits Rasulullah Saw. tentang hukum perempuan yang menikah tanpa wali nikahnya :
"Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahan itu batal (tidak sah)."(HR. Empat Hadits kecuali Nasai)
- Saksi Nikah
Saksi nikah hendaknya harus benar-benar adil. Rasulullah Saw. bersabda yang artinya :"Tidak sah nikah seseorang melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang mukkadah/adil."(HR. Ahmad)
- Walimah
Walimah yaitu pesta pernikahan selesai akad nikah. Hukum mengadakan walimah adalah Sunah Muakkad. Rasulullah Saw. bersabda :
"Orang yang sengaja tidak mengabulkan undangan berarti durhaka pada Allah dan Rasul-Nya."(HR. Bukhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar