Selasa, 01 Desember 2020

Rukun Nikah dan Syarat-Syaratnya

Rukun Nikah dan Syarat-Syaratnya

Calon Suami

  1. Beragama Islam.
  2. Atas kehendak sendiri.
  3. Bukan mukhrim.
  4. Tidak sedang ihrom haji.

Calon Istri

  1. Beragama Islam.
  2. Tidak terpaksa.
  3. Bukan muhrim.
  4. Tidak bersuami.
  5. Tidak sedang dalam masa Iddah.
  6. Tidak sedang ihrom haji atau umroh.

Adanya Wali

  1. Mukallaf (Islam, dewasa, dan berakal sehat).
  2. Laku-laki merdeka.
  3. Adil.
  4. Tidak sedang ihrom haji atau umroh.

Adanya 2 Orang Saksi

  1. Islam.
  2. Dewasa.
  3. Sehat akalnya.
  4. Tidak fasik dan hadir pada saat akad nikah.

Adanya Ijab dan Qabul 

  1. Dengan kata-kata "nikah" atau semacamnya itu yang berurutan antara ijab dan qabul.
  • Contoh Ijab
Wali perempuan berkata kepada pengantin laki-laki :
"Aku nikahkan anak perempuan saya bernama..... binti..... dengan maskawin ..... dibayar tunai."
  • Contoh Qabul
Calon suami menjawab :
"Saya terima nikah dan perjodohannya dengan diri saya dengan maskawin tersebut dibayar tunai."
  • Hukum Perempuan yang Menikah Tanpa Seizin Walinya
Perempuan yang menikah tanpa seizin wali nikahnya adalah tidak sah.
Hadits Rasulullah Saw. tentang hukum perempuan yang menikah tanpa wali nikahnya :
"Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahan itu batal (tidak sah)."
(HR. Empat Hadits kecuali Nasai)
  • Saksi Nikah
Saksi nikah hendaknya harus benar-benar adil. Rasulullah Saw. bersabda yang artinya :
"Tidak sah nikah seseorang melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang mukkadah/adil."
(HR. Ahmad)
  • Walimah
Walimah yaitu pesta pernikahan selesai akad nikah. Hukum mengadakan walimah adalah Sunah Muakkad. Rasulullah Saw. bersabda :
"Orang yang sengaja tidak mengabulkan undangan berarti durhaka pada Allah dan Rasul-Nya."
(HR. Bukhari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kerusakan Minyak

Kerusakan Minyak Pemakaian minyak yang berulang kali dapat menyebabkan adanya perubahan pada minyak, hal tersebut ditandai dengan penampakan...