Wali Nikah
Wali nikah dalam suatu pernikahan dibagi menjadi 2, yaitu :
- Wali Nasab
Wali nasab yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai yang dinikahkan.Susunan urutan wali nasab yaitu sebagai berikut :
- Ayah kandung (ayah tiri tidak sah menjadi wali).
- Kakek (ayah dari ayah mempelai perempuan) dan seterusnya keatas.
- Saudara laki-laki sekandung.
- Saudara laki-laki se-ayah.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki se-ayah.
- Saudara laki-laki yang se-ayah dengan ayah.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang sekandung dengan ayah.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang se-ayah dengan ayah.
- Wali Hakim
Wali hakim yaitu seseorang kepala negara yang beragama Islam.Adapun wewenang wali hakim di Indonesia sebagai berikut :
- Wewenang presiden sebagai wali hakim dilimpahkan kepada pembantunya, yaitu Menteri Agama.
- Menteri Agama mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang berada di setiap kecamatan.
Wali hakim bertindak sebagai wali nikah apabila memenuhi kondisi-kondisi berikut :
- Wali nasab benar-benar tidak ada.
- Wali yang lebih dekat (aqrab) tidak memenuhi syarat, dan wali yang lebih jauh (ab'ad) tidak ada.
- Wali aqrab berpergian jauh dan tidak memberi kuasa keada wali nasab urutan berikutnya untuk bertindak sebagai wali nikah.
- Wali nasab sedang berikhram haji atau umroh.
- Wali nasab menolak bertindak sebagai wali nikah.
- Wali yang lebih dekat masuk penjara sehingga tidak dapat bertindak sebagai wali nikah.
- Wali yang lebih dekat hilang sehingga tidak diketahui tempat tinggalnya.
- Wali hakim bertindak sebagai wali nikah sesuai dengan sabda Rasulullah Saw. yang artinya sebagai berikut :
"Dari Aisah r.a. berkata, Rasulullah Saw. bersabda : Tidak sah nikah seseorang kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil, jika wali-wali itu menolak jadi wali nikah maka sulthan (wali hakim) bertindak sebagai wali bagi orang yang tidak mempunyai wali”.
(HR. Darulquthni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar