Rabu, 02 Desember 2020

Wali Nikah

Wali Nikah

Wali nikah dalam suatu pernikahan dibagi menjadi 2, yaitu :
  • Wali Nasab
Wali nasab yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai yang dinikahkan.
Susunan urutan wali nasab yaitu sebagai berikut :
    1. Ayah kandung (ayah tiri tidak sah menjadi wali).
    2. Kakek (ayah dari ayah mempelai perempuan) dan seterusnya keatas.
    3. Saudara laki-laki sekandung.
    4. Saudara laki-laki se-ayah.
    5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
    6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki se-ayah.
    7. Saudara laki-laki yang se-ayah dengan ayah.
    8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang sekandung dengan ayah.
    9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang se-ayah dengan ayah.
  • Wali Hakim
Wali hakim yaitu seseorang kepala negara yang beragama Islam.
Adapun wewenang wali hakim di Indonesia sebagai berikut :
    1. Wewenang presiden sebagai wali hakim dilimpahkan kepada pembantunya, yaitu Menteri Agama.
    2. Menteri Agama mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang berada di setiap kecamatan.
Wali hakim bertindak sebagai wali nikah apabila memenuhi kondisi-kondisi berikut :
    1. Wali nasab benar-benar tidak ada.
    2. Wali yang lebih dekat (aqrab) tidak memenuhi syarat, dan wali yang lebih jauh (ab'ad) tidak ada.
    3. Wali aqrab berpergian jauh dan tidak memberi kuasa keada wali nasab urutan berikutnya untuk bertindak sebagai wali nikah.
    4. Wali nasab sedang berikhram haji atau umroh.
    5. Wali nasab menolak bertindak sebagai wali nikah.
    6. Wali yang lebih dekat masuk penjara sehingga tidak dapat bertindak sebagai wali nikah.
    7. Wali yang lebih dekat hilang sehingga tidak diketahui tempat tinggalnya.
    8. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah sesuai dengan sabda Rasulullah Saw. yang artinya sebagai berikut :
"Dari Aisah r.a. berkata, Rasulullah Saw. bersabda : Tidak sah nikah seseorang kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil, jika wali-wali itu menolak jadi wali nikah maka sulthan (wali hakim) bertindak sebagai wali bagi orang yang tidak mempunyai wali”.
(HR. Darulquthni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kerusakan Minyak

Kerusakan Minyak Pemakaian minyak yang berulang kali dapat menyebabkan adanya perubahan pada minyak, hal tersebut ditandai dengan penampakan...