Tampilkan postingan dengan label Agama Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama Islam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Desember 2020

Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974

Perkawinan 

Menurut UU No. 1 Tahun 1974


  • Garis besar isi UU No. 1 Tahun 1974 junto UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan terdiri dari 14 Bab dan 67 Pasal.
  • Pencatatan Perkawinan

Dalam Pasal 2 Ayat 2 dinyatakan bahwa "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Ketentuan tentang pelaksanaan pencatatan perkawinan tercantum dalam PP No. 9 Tahun 1975 Bab II Pasal 2-9.

  • Sahnya Perkawinan

Dalam Pasal 2 Ayat (1) ditegaskan bahwa :

"Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

  • Tujuan Perkawinan

Dalam Bab 1 Pasal 1 dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

  • Talak

Dalam Bab VIII Pasal 29 Ayat (1) dijelaskan bahwa :

"Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak."

  • Batas Usia Perkawinan

Usia minimal perempuan disamakan dengan usia minimal laki-laki, yaitu 19 tahun.

  • Batasan dalam Berpoligami
    • Dalam Pasal 3 Ayat (1) dijelaskan bahwa :

"Pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami."

    • Dalam Pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang pria ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan memberikan isin berpoligami apabila :
      1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.
      2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan.
      3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
      4. Adanya persetujuan dari istri.
      5. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
      6. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Rujuk

Rujuk

  • Rujuk artinya kembali.
  • Rujuk adalah kembalinya suami-istri pada ikatan perkawinan setelah terjadi talak raj'i dan masih dalam masa Iddah.
  • Dasar hukum rujuk adalah Q.S. Al-Baqarah/2:229, yang artinya sebagai berikut : "Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menenti itu, jika mereka (para suami) menghendaki rujuk."

Hukum Rujuk
  1. Asal hukum rujuk adalah mubah.
  2. Haram, apabila istri dirugikan serta lebih menderita dibandingkan dengan sebelum rujuk.
  3. Makhruh, bila diketahui meneruskan perceraian lebih bermanfaat.
  4. Sunnat, bila diketahui rujuk lebih bermanfaat dibandingkan meneruskan perceraian.
  5. Wajib khusus bagi laki-laki, jika ditakutkan tidak dapat menahan hawa nafsunya, sedangkan dia masih memiliki hak rujuk dalam masa Iddah istri.

Rukun Rujuk
  1. Istri dengan syarat pernah digauli, talaknya talak raj'i dan masih dalam masa Iddah.
  2. Suami, dengan syarat Islam, berakal sehat, dan tidak terpaksa.
  3. Sighat atau lafal rujuk.
  4. Saksi, yaitu dua orang laki-laki yang adil.

Kamis, 24 Desember 2020

Iddah

Iddah

  • Secara bahasa, iddah berarti ketentuan bilangan.
  • Secara istilah, iddah adalah masa menunggu bagi seorang wanita yang sudah dicerai suaminya sebelum ia menikah dengan laki-laki lain.
  • Masa iddah dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada bekas suaminya apakah dia akan rujuk atau tidak.

Lamanya Masa Iddah
  1. Wanita yag sedang hamil masa iddahnya sampai ia melahirkan anaknya (Q.S. at-Talaq/65:4).
  2. Wanita yang tidak hamil, sedang ia ditinggal mati suaminya, maka masa iddahnya 4 bulan 10 hari (Q.S. al-Baqarah/2:234).
  3. Wanita yang dicerai suaminya sedang ia dalam keadaan haid, maka masa iddahnya 3 kali quru' (3 kali suci) (Q.S. at-Baqarah/2:228).
  4. Wanita yang tidak haid atau belum haid, masa iddahnya selama 3 bulan (Q.S. at-Talaq/65:4).
  5. Wanita yang dicerai sebelum dicampuri suaminya maka baginya tidak ada masa iddah (Q.S. al-Ahzab/33:49).

Hak Wanita dalam Masa Iddah
  1. Wanita yang taat dalam Iddah raj'iyyah (dapat rujuk) berhak mendapat pemberian dari suami yang mentalaknya berupa tempat tinggal, pakaian, dan uang belanja. Sedangkan untuk wanita yang durhaka tidak berhak untuk menerima apa-apa.
  2. Wanita dalam Iddah bain (Iddah talah 3 atau khuluk) hanya berhak atas tempat tinggal saja. (Q.S. at-Talaq/65:6)
  3. Wanita dalam Iddah wafat tidak mempunyai hak apapun, tetapi ia dan anaknya berhak mendapat harta waris suaminya,

Rabu, 02 Desember 2020

Talak

Talak

Pengertian dan Hukum Talak
  • Menurut bahasa talak berarti melepaskan ikatan.
  • Menurut istilah talak berarti lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak.
  • Asal hukum talak adalah makhruh, karena talak merupakan perbuatan halal, tetapi sangat dibenci oleh Allah Swt.
Rukun Talak
Rukun talak ada 3 macam, yaitu :
  • Yang menjatuhkan talak adalah suaminya, syaratnya :
    1. Baligh.
    2. Berakal.
    3. Kehendak sendiri.
  • Yang dijatuhi talak adalah istrinya.
  • Ada 2 macam cara menjatuhkan talak :
    • Cara Sharih (Tegas)
Cara sharih, misalnya : "saya talak engkau!" atau "saya cerai engkau!" ucapan talak dengan cara sharih tidak memerlukan niat. Sehingga ketika suami mentalak istrinya dengan cara sharih jatuhlah talaknya walaupun tidak berniat untuk mentalaknya.
    • Cara Kinayah (Sindiran)
Cara kinayah, misalnya "pulanglah engkau pada orang tuamu!" atau "kawinlah engkau dengan orang lan, saya sudah tidak butuh lagi kepadamu!" ucapan talak memerlukan niat. Sehingga apabila suami mentalak istrinya dengan cara kinayah, walaupun sebenarnya tidak berniat mentalaknya, maka talaknya tidak jatuh.

Lafal dan Bilangan Talak
  • Lafal talak dapat diucapkan atau dituliskan dengan kata-kata yang jelas atau dengan kata-kata sindiran. Bilangan talak maksimal 3 kali. Talak satu dan talak dua masih diperbolehkan rujuk sebelum habis masa iddahnya dan ketika masa iddahnya telah habis, maka harus dilakukan akad nikah lagi.
  • Sedangkan pada talak tiga, seorang suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh menikah lagi sebelum istrinya menikah dengan laki-laki lain, sudah digauli, dan sudah ditalak oleh suami keduanya itu.

Macam-Macam Talak
  • Talak Raj'i
Talak raj'i yaitu talak ketika suami boleh rujuk tanpa harus melakukan akad nikah lagi. Talak ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa iddah.
  • Talak Bain
    • Talak Bain Sugra
Talak bain sugra yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan istri). Suami istri diperbolehkan rujuk dengan cara melakukan akad nikah lagi baik masih dalam masa iddah ataupun sudah habis masa iddahnya.
    • Talak Bain Kubra
Talak bain kubra adalah talak yang dijatuhkan suami sebanyak 3 kali (talak tiga) dalam waktu yang berbeda. Dalam talak ini, suami tidak diperbolehkan untuk rujuk atau menikah dengan bekas istri, kecuali dengan syarat sebagai berikut :
    1. Bakas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain.
    2. Bekas istri telah dicampuri oleh suami yang baru.
    3. Bekas istri telah dicerai oleh suami yang baru.
    4. Bekas istri telah selesai masa iddahnya setelah dicerai oleh suami yang baru.
Alasan Jatuh Talak
  • Ila'
Sumpah seorang suami bahwa ia tidak akan mencampuri urusan istrinya.
    1. Merupakan adat Arab Jahiliyah.
    2. Masa tunggunya adalah empat bulan.
    3. Jika sebelum empat bulan sudah kembali, maka suami harus membayar sumpah ataupun denda.
    4. Apabila sampai empat bulan atau lebih hakim berhak untuk memutuskan memilih membayar sumpah atau mentalaknya.
  • Lian
Sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina.
Sumpah itu diucapkan empat kali dan yang kelima kalinya dinyatakan dengan kata-kata "Laknat Allah Swt. atas diriku jika tuduhan itu dusta." dan istri juga dapat menolak dengan sumpah sebanyak emoat kali dan kelima dengan kata-kata "Murka Allah Swt. atas diriku bila tuduhan itu benar."
  • Dzihar
Ucapan suami kepada istrinya yang berisi penyerupaan istrinya dengan ibunya, seperti "Engkau seperti punggung ibukku."
    1. Ucapan tersebut mengandung pengertian ketidaktertarikan suami kepada istri.
    2. Jika suami memanggil istrinya dengan niat suami mengutarakan rasa sayang kepada istrinya bukan disebut dengan Dzihar.
    3. Dzihar merupakan adat jahiliyah yang dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai salah satu cara untuk menceraikan istri.
  • Khulu (Tak Terbatas)
Talak yang diucapkan oleh suami dengan cara istri membayar kepada suami.
    1. Biasanya atas kemauan istri.
    2. Penyebab talak antara lain :
      1. Istri sangat benci kepada suami.
      2. Suami tidak dapat memberi nafkah.
      3. Suami tidak dapat membahagiakan istri.
  • Fasakh
Rusaknya ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu.
    • Karena rusaknya akad nikah :
      1. Diketahui bahwa sang istri adalah mahram suami.
      2. Salah seorang suami/istri keluar dari agama Islam.
      3. Semula suami/istri musyrik kemudian salah satunya masuk islam.
    • Karena rusaknya tujuan pernikahan :
      1. Terdapat unsur penipuan (seperti mengaku laki-laki baik, ternya seorang penjahat).
      2. Suami/istri mengidap penyakit yang dapat mengganggu hubungan rumah tangga.
      3. Suami dinyatakan hilang.
      4. Suami dihukum penjara 5 tahun atau lebih.
  • Hadhanah
Mengasuh dan mendidik anak yang masih kecil.
Jika suami atau istri bercerai, yang berhak mengasuh anaknya adalah sebagai berikut :
    1. Ketika masih kecil adalah ibunya dan biaya tanggungan adalah ayahnya.
    2. Jika si ibu telah menikah lagi, hak mengasuh anaknya adalah ayahnya.

Hikmah Pernikahan

Hikmah Pernikahan

  1. Merupakan jalan keluar yang paling baik untuk memenuhi kebutuhan seksual.
  2. Merupakan jalan terbaik untuk memuliakan anak, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia, dan memelihara nasab.
  3. Menumbuhkan naluri kebapakan dan keibuan yang menumbuhkan pula perasaan cinta dan kasih sayang.
  4. Menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh dalam bekerja, karena adanya rasa tanggung jawab terhadap keluarganya.
  5. Mempererat tali kekeluargaan yang dilandasi rasa saling menyayangi sebagai odal kehidupan masyarakat yang aman dan sejahtera.

Kewajiban dan Hak Suami Istri

Kewajiban dan Hak Suami Istri

Kewajiban suami yang terpenting
  1. Memberi nafkah, pakaian, dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuan yang diusahakan.
  2. Menggauli istri secara makruf dengan cara yang layak dan patut, seperti : kasih sayang, menghargai, dan memperhatikan.
  3. Memimpin keluarga dengan cara membimbing dan memelihara semua anggota keluarga dengan penuh tanggung jawab.
  4. Membantu istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya menjadi anak yang saleh.
Kewajiban istri yang terpenting
  1. Patuh dan taat pada suami dalam batas yang sesuai dengan ajaran Islam. Perintah suami yang bertentangan dengan ajaran Islam tidak wajib ditaati oleh istri.
  2. Memelihara dan menjaga kehormatan diri, keluarga, beserta dengan harta benda suami.
  3. Mengatur rumah tangga dengan baik sesuai dengan fungsi ibu sebagai kepala rumah tangga.
  4. Memelihara dan mendidik anak terutama pendidikan agama.
  5. Bersikap hemat, cermat, rida, dan syukur serta bijaksana kepada suami.
Hak suami atas istri
  1. Ditaati dalam seluruh perkara kecuali kemaksiatan.
  2. Dimintai izin oleh istri yang hendak keluar rumah. Istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami.
  3. Istri tidak boleh puasa sunnah kecuali dengan izin suaminya.
  4. Mendapatkan pelayanan dari istrinya.
  5. Disyukuri kebaikan yang diberikannya. Istri harus mensyukuri atas setiap pemberian suaminya.
Hak istri atas suami
  1. Mendapat mahar dari suaminya.
  2. Mendapat perlakuan yang patut dari suaminya.
  3. Mendapatkan nafkah, pakaian, dan tempat tinggal dari suaminya.
  4. Mendapat perlakuan adil, jika suami memiliki istri lebih dari satu.
  5. Mendapatkan bimbingan dari suaminya agar selalu taat kepada Allah Swt.

Wali Nikah

Wali Nikah

Wali nikah dalam suatu pernikahan dibagi menjadi 2, yaitu :
  • Wali Nasab
Wali nasab yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai yang dinikahkan.
Susunan urutan wali nasab yaitu sebagai berikut :
    1. Ayah kandung (ayah tiri tidak sah menjadi wali).
    2. Kakek (ayah dari ayah mempelai perempuan) dan seterusnya keatas.
    3. Saudara laki-laki sekandung.
    4. Saudara laki-laki se-ayah.
    5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
    6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki se-ayah.
    7. Saudara laki-laki yang se-ayah dengan ayah.
    8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang sekandung dengan ayah.
    9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang se-ayah dengan ayah.
  • Wali Hakim
Wali hakim yaitu seseorang kepala negara yang beragama Islam.
Adapun wewenang wali hakim di Indonesia sebagai berikut :
    1. Wewenang presiden sebagai wali hakim dilimpahkan kepada pembantunya, yaitu Menteri Agama.
    2. Menteri Agama mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang berada di setiap kecamatan.
Wali hakim bertindak sebagai wali nikah apabila memenuhi kondisi-kondisi berikut :
    1. Wali nasab benar-benar tidak ada.
    2. Wali yang lebih dekat (aqrab) tidak memenuhi syarat, dan wali yang lebih jauh (ab'ad) tidak ada.
    3. Wali aqrab berpergian jauh dan tidak memberi kuasa keada wali nasab urutan berikutnya untuk bertindak sebagai wali nikah.
    4. Wali nasab sedang berikhram haji atau umroh.
    5. Wali nasab menolak bertindak sebagai wali nikah.
    6. Wali yang lebih dekat masuk penjara sehingga tidak dapat bertindak sebagai wali nikah.
    7. Wali yang lebih dekat hilang sehingga tidak diketahui tempat tinggalnya.
    8. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah sesuai dengan sabda Rasulullah Saw. yang artinya sebagai berikut :
"Dari Aisah r.a. berkata, Rasulullah Saw. bersabda : Tidak sah nikah seseorang kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil, jika wali-wali itu menolak jadi wali nikah maka sulthan (wali hakim) bertindak sebagai wali bagi orang yang tidak mempunyai wali”.
(HR. Darulquthni)

Selasa, 01 Desember 2020

Mahram

Mahram

  • Menurut bahasa mahram berarti yang diharamkan.
  • Menurut istilah dalam Ilmu Fikih, mahram adalah wanita yang haram untuk dinikahi.

Penyebab wanita haram untuk dinikahi ada 4 macam, yaitu :
  • Wanita yang haram dinikahi karena keturunan
    1. Ibu kandung dan seterusnta ke atas (nenek dari ibu dan ayah).
    2. Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dst.)
    3. Saudara perempuan sekandung (se-bapak atau se-ibu).
    4. Saudara perempuan dari bapak.
    5. Saudara perempuan dari ibu.
    6. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
    7. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.
  • Wanita yang haram dinikahi karena hubungan kesusuan
    1. Ibu yang menyusui.
    2. Saudara perempuan sesusuan.
  • Wanita yang haram dinikahi karena perkawinan
    1. Ibu dari istri (mertua).
    2. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain) apabila suami sudah kumpul dengan ibunya.
    3. Ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah diceraikan atau belum.
  • Wanita yang haram dinikahi karena mempunyai pertalian muhrim dengan istri
    1. Misalnya haram melakukan poligami (memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara, perempuan dengan bibinya, seorang perempuan dengan kemenakannya. Seperti yang dijelaskan dalam Q. S. an-Nisa/4:23.

Rukun Nikah dan Syarat-Syaratnya

Rukun Nikah dan Syarat-Syaratnya

Calon Suami

  1. Beragama Islam.
  2. Atas kehendak sendiri.
  3. Bukan mukhrim.
  4. Tidak sedang ihrom haji.

Calon Istri

  1. Beragama Islam.
  2. Tidak terpaksa.
  3. Bukan muhrim.
  4. Tidak bersuami.
  5. Tidak sedang dalam masa Iddah.
  6. Tidak sedang ihrom haji atau umroh.

Adanya Wali

  1. Mukallaf (Islam, dewasa, dan berakal sehat).
  2. Laku-laki merdeka.
  3. Adil.
  4. Tidak sedang ihrom haji atau umroh.

Adanya 2 Orang Saksi

  1. Islam.
  2. Dewasa.
  3. Sehat akalnya.
  4. Tidak fasik dan hadir pada saat akad nikah.

Adanya Ijab dan Qabul 

  1. Dengan kata-kata "nikah" atau semacamnya itu yang berurutan antara ijab dan qabul.
  • Contoh Ijab
Wali perempuan berkata kepada pengantin laki-laki :
"Aku nikahkan anak perempuan saya bernama..... binti..... dengan maskawin ..... dibayar tunai."
  • Contoh Qabul
Calon suami menjawab :
"Saya terima nikah dan perjodohannya dengan diri saya dengan maskawin tersebut dibayar tunai."
  • Hukum Perempuan yang Menikah Tanpa Seizin Walinya
Perempuan yang menikah tanpa seizin wali nikahnya adalah tidak sah.
Hadits Rasulullah Saw. tentang hukum perempuan yang menikah tanpa wali nikahnya :
"Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahan itu batal (tidak sah)."
(HR. Empat Hadits kecuali Nasai)
  • Saksi Nikah
Saksi nikah hendaknya harus benar-benar adil. Rasulullah Saw. bersabda yang artinya :
"Tidak sah nikah seseorang melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang mukkadah/adil."
(HR. Ahmad)
  • Walimah
Walimah yaitu pesta pernikahan selesai akad nikah. Hukum mengadakan walimah adalah Sunah Muakkad. Rasulullah Saw. bersabda :
"Orang yang sengaja tidak mengabulkan undangan berarti durhaka pada Allah dan Rasul-Nya."
(HR. Bukhari)

Tujuan Nikah

Tujuan Nikah

Secara umum tujuan dalam pernikahan dalam Islam dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. Untuk memenuhi hajat manusia dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Agama Islam.
  2. Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah).
  3. Untuk membina rasa cinta dan kasih sayang antara suami, istri, dan anak.
  4. Untuk memenuhi kebutuhan seksual yang sah dan diridhai Allah Swt.
  5. Untuk melaksanakan perintah Allah Swt.
  6. Mengikuti sunah Rasulullah Saw.
  7. Untuk memperoleh keturunan yang sah.
  • Agama Islam mengenal istilah khitbah bukan pacaran. 
  • Khitbah adalah penyampaian maksud atau permintaan dari seorang pria terhadap seorang wanita untuk dijadikan istrinya, baik secara langsung oleh si peminang atau orang lain yang mewakilinya.
  • Hal-hal yang diperbolehkan selama khitbah
    1. Seorang pria hanya dapat melihat muka dan telapak tangan.
    2. Wanita yang dipinang berhak menerima atau menolak pinangan tersebut.
    3. Apabila pinangan diterima berarti antara yang dipinang dengan yang meminang telah terjadi ikatan janji untuk melakukan pernikahan.
    4. Memasuki masa pertunangan, yaitu masa sejak diterimanya pinangan sampai dengan berlangsungnya pernikahan.
  • Hal-hal yang harus diperhatikan pada masa pertunangan
  1. Biasanya seorang peminang (calon suami) memberikan suatu barang kepada yang dipinang (calon istri) sebagai tanda ikatan cinta.
  2. Selama masa pertunangan mereka (calon suami dan calon istri) tidak diperbolehkan untuk bergaul sebagaimana suami-istri sebagaimana mestinya, karena belum terikat dan belum sah oleh tali pernikahan.
  3. Larangan-larangan agama yang berlaku dalam hubungan pria dan wanita yang bukan mukhrim juga berlaku bagi mereka yang berada di masa pertunangan.
  • Wanita yang haram untuk dipinang
Wanita yang haram dipinang ada 2 kelompok, yaitu :
    1. Yang haram dipinang dengan cara sindiran atau terus terang adalah wanita yang termasuk muhrim, wanita yang masih bersuami, wanita yang berada dalam masa 'Iddah talak roj'i dan wanita yang sudah bertunangan.
    2. Yang haram dipinang dengan cara terus terang, tetapi dengan cara sindiran adalah wanita yang berada dalam 'Iddah (menunggu) wafat dan wanita yang dalam 'Iddah talak bain (talak tiga).

Hukum Nikah

Hukum Nikah

Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah adalah mubah. Artinya, boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Meskipun demikian jika ditinjau dari segi kondisi orang yang melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunah, makhruh, dan haram.

Adapun penjelasan lebih lanjutnya sebagai berikut :

  • Jaiz atau Mubah

Artinya dibolehkan dan inilah yang menjadi hukum dasar menikah.

  • Wajib

Yaitu orang yang telah mampu atau sanggup menikah. Bila tidak menikah dikhawatirkan akan terjerumus dalam perzinaan.

  • Sunat

Yaitu orang yang sudah mampu menikah tetapi masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjerumus pada perzinaan.

  • Makhruh

Yaitu orang yang akan melakukan pernikahan dan telah memiliki keinginan atau hasrat, tetapi dia belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah dan tanggungannya.

  • Haram

Yaitu orang yang akan menikah, tetapi memiliki niat buruk (seperti niat untuk menyakiti orang tersebut).

Makna Pernikahan dalam Islam

Makna Pernikahan dalam Islam

  1. Kata nikah berasal dari bahasa Arab yang berarti al-jam'u atau bertemu atau berkumpul. Sedangkan menurut istilah nikah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum islam.
  2. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat atau mistaqon ghalizan untuk menaati perintah Allah Swt. dan melaksanakannya merupakan ritual ibadah.
  3. Menurut Undang-Uandang No.1 Tahun 1974, tentang perkawinan Pasal 1 dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Keinginan untuk menikah adalah fitrah manusia sebagai makhluk Allah Swt., karena setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani rohaninya pasti membutuhkan teman hidup berlainan jenis yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang dapat dicintai, dan mencintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, yang dapat diajak bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan berumah tangga.

Hadist Rasulullah Saw. tentang pernikahan :
"Dari Abdullah bin Mas'ud RA Rasulullah Saw. berkata pada kami. "Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu telah sanggup menikah maka nikahlah. Karena itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barangsiapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai (dapat melemahkan sahwat)."
(HR. Bukhari Muslim)

Rabu, 18 Maret 2020

Materi Pendidikan Agama Islam Kelas X SMK Tentang Wakaf



A. Pengertian Waqaf
Dalam pengertiannya, kata wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu Al-Habs yang berarti menahan dan Al-Man’u yang berarti mencegah. Sehingga arti dari kata wakaf berdasarkan pengertian tersebut adalah menahan dan mencegah untuk dijual, dihadiahkan ataupun diwariskan.
Sedangkan pengertian wakaf berdasarkan istilah Syar’i wakaf merupakan ungkapan yang dapat diartikan sebagai penahan harta milik seseorang kepada orang lain ataupun kepada lembaga – lembaga tertentu dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat luas untuk diambil manfaatnya.
Secara umum tidak terdapat ayat – ayat Al – Qur’an yang menerangkan konsep wakaf secara jelas, sehingga wakaf dapat diartikan sebagai Infaq fi Sabilillah. Oleh karena itu dasar penentuan yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat – ayat Al – Qur’an yang menjelaskan mengenai Infaq fi Sabilillah.
Diantaranya terdapat pada Surat al – Baqarah ayat 267, Surat Ali Imran ayat 92 dan Surat al – Baqara ayat 261.
Adapun dibawah ini adalah arti dari ketiga surat tersebut yang menjelaskan mengenai Infaq fi Sabilillah sebagai berikut :
1.    Arti Surat al – Baqarah Ayat 267
“Hai orang – orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dar hasil usaha kamu yang baik – baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
Kandungan yang dimaksud dalam surat al – Baqarah ayat 267 adalah kita sebagai manusia yang beriman hendaklah kita harus menafkahkan sebagian dari harta yang kita miliki dijalan Allah S. W. T, akan tetapi harta yang kita nafkahkan hendaknya adalah harta yang halal (bukan dari hasil mencuri atau dengan cara haram lainnya, karena itu sangat tidak diperbolehkan dalam agama). Sebagian harta yang kita nafkahkan tersebut dijalan Allah S. W. T adalah salah satu upaya kita untuk membalas dari semua hal yang telah diberikan Allah S. W. T dalam kehidupan kita.
2.    Arti Surat Ali Imran Ayat 92
“Kamu sekali – sekali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.”
Kandungan arti yang dimaksud dalam surat Ali Imran ayat 92 adalah kita sebagai umat yang beriman akan sampai kepada sebuah kebajikan yang sangat sempurna apabila kita telah menafkahkan barang yang kita cintai dijalan Allah S. W. T. Karena menafkahkan harta yang sangat kita cintai dalam penerapannya sangat susah sekali untuk dilakukan. Sehingga disalam ayat tersebut sudah dijelaskan bahwa apabila kita bisa menafkahkan berarti kita sudah mendapatkan sebuah kebajikan yang sangat sempurna.
3.    Arti Surat al – Baqarah Ayat 261
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang – orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap – tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Kandungan arti yang terdapat pada surat al – Baqarah ayat 261 adalah apabila seseorang menafkahkan sebagian harta yang dimilikinya secara ikhlas di jalan Allah S. W. T akan dilipatgandakan pahala yang dimilikinya dengan berlipat – lipat.
Sedangkan pada surat ini pahala yang dimliki seseorang yang menafkahkan sebagian hartanya diibaratkan dalam sebuah bulir padi.

B.  Hukum Wakaf
Dalam pelaksanaannya hukum wakaf adalah sunnah. Sehingga tidak wajib dalam pelaksanaannya. Seseorang diperbolehkan mewakafkan hartanya apabila dia mampu dan memiliki harta yang berlebih serta harta tersebut tidak terlalu dibutuhkan, sehingga diwakafkan untuk kepentingan umum dan diwakafkan agar lebih bermanfaat untuk orang lain. Akan tetapi seorang wakif (pemberi wakaf) jika melaksanakan hal tersebut akan mendapatkan sebuah amaliyah sunah jariyah (Shadaqah Jariyah) yang kelak akan selalu mengalir pahalanya walau seorang wakif telah wafat.
Adapun dibawah ini adalah beberapa dalil mengenai ibadah wakaf, sebagai berikut :
1.    Surat Ali Imran Ayat 92
Artinya :
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan , sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah S. W. T Maha Mengetahui.”
(Q. S. Ali Imran 3 :92)
2.    Hadist Rasulullah S. A. W yang Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
Artinya :
“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah S. A. W. Bersabda “Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya.”
(H. R. Bukhari dan Muslim)

Dari penjelasan kedua dalil tersebut, para ulama telah sepakat dalam berpendapat bahwa kata Shadaqah Jariyah yang dimaksud ialah sebuah wakaf yang dilakukan oleh seorang Wakif  sesuai dengan tata aturan perwakafan yang ada dan berlaku.

C. Rukun dan Syarat Wakaf
Dalam pelaksanaan wakaf ada sebuah rukun dan syarat wakaf yang harus diikuti dan dilaksanakan. Untuk rukun wakaf sendiri terdiri atas 4 hal yaitu : orang yang mewakafkannya, benda yang diwakafkan, orang yang menerima wakaf dan ikrar yang harus dibaca.
Adapun dibawah ini adalah penjelasan lebih lanjut dari 4 hal yang termasuk dalam rukun wakaf sebagai berikut :
1.    Orang yang melaksanakan wakaf (al – Wakif)
Adapun dibawah ini adalah syarat – syarat dari seorang Wakif yang harus dipenuhi, sebagai berikut :
a) Memiliki penuh harta atas apa yang akan diwakafkan. Artinya orang tersebut merdeka untuk mewakafkan harta yang dimilikinya kepada siapa saja yang dikehendaki.
b) Seorang Wakif haru berakal sehat. Artinya seseorang yang mewakafkan harta yang dimilikinya tidak boleh dalam kondisi gila, bodoh atau mabuk. Apabila orang tersebut ada diantara beberapa syarat yang tidak diperbolehkan (gila, bodoh, mabuk) maka syarat perwakafannya dianggap tidak sah.
c)   Baligh (Sudah Dewasa)
d) Mampu bertindak secara hukum (Rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (Muflis) dan orang yang lemah ingatan dianggap tidak sah dalam mewakafkan hartanya.
2.    Benda yang diwakafkan (al – Mauquluf)
Adapun dibawah ini adalah syarat – syarat dari al – Mauquluf yang harus dipenuhi, sebagai berikut :
a)   Barang yang diwakafkan merupakan benda yang berharga.
b)   Harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya dengan baik dan benar. Apabila seseorang tersebut mewakafkan barang yang tidak diketahui jumlahnya (Majhul), maka pengalihan milik dianggap tidak sah.
c)  Harta yang diwakafkan harus berdiri sendiri, dalam artian harta tersebut tidak melekat pada harta yang lain (Mufarrazan) yang sering dikenal dengan istilah gairashai’.
d)  Status kemilikian barang yang akan diwakafkan adalah harus milik orang yang mewakafkannya (Wakif).
3.    Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquluf’alaihi)
Dalam penerimaan wakaf dibagi atas 2 bagian yaitu tertentu (Mu’ayyan) dan Tidak Tertentu (Ghaira Mu’ayyan). Penerima wakaf dapat berupa seseorang, sekelompok orang ataupun badan hukum yang diberi amanah untuk mengurus dan menerima barang wakaf tersebut. Barang wakaf sering disebut dengan (Nair).
Adapun dibawah ini adalah penjelasan lebih lajut mengenai klasifikasi orang penerima wakaf, sebagai berikut :
a)   Tertentu (Mu’ayyan)
Mu’ayyan yaitu orang yang menerima wakaf dengan jelas, baik berupa seseorang, dua orang atau lebih bahkan satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Syarat seseorang yang mendapatkan wakaf tertetu ini (al – Mawuq Mu’ayyan) haruslah seseorang yang diperbolehkan memiliki harta (Ahlan li al-Tamlik). Sehingga orang muslim, orang merdeka dan orang kafir zimmi yaitu orang non Muslim yang bersahabat diperbolehkan untuk mendapatkan wakaf tersebut. Sedangkan orang gila, orang bodoh, hamba sahaya termasuk orang yang tidak sah dalam menerima wakaf.
b)   Tidak Tertentu (Ghaira Mu’ayyan)
Ghaira Mu’ayyan yaitu tempat untuk berwakaf tersebut tidak ditentukan secara terperinci. Contohnya seperti untuk seoran fakir, miskin, tempat ibadah dan makam. Syarat – syarat yang berkaitan dengan Ghaira Mu’ayyan adalah orang yang menerima wakaf tersebut dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan yang dapat membuat orang lain lebih mendekatkan diri kepada Allah S. W. T dan tujuannya hanyalah ditunjukkan untuk kepentikan umat Islam saja.
4.    Lafadz wakaf atau Ikrar wakaf (sighat)
Pada dasarnya tidak ada sebuah kalimat – kalimat khusus yang digunakan sebagai lafadz wakaf atau ikrar wakaf yang sering disebut dengan Sighat. Akan tetapi kata – kata tersebut hendaknya merujuk kearah pemberian yang dipertanggungjawabkan.
Adapun syarat – syarat Lafadz Wakaf atau Ikrar Wakaf yang harus diucapkan, sebagai berikut :
a. Ucapan sebuah ikrar wakaf atau lafadz wakaf (Sighat) hendaknya mengandung kata – kata kekalnya (Ta’bid), karena pemberian wakaf dianggap tidak sah apabila ucapan lafadz wakaf tersebut terkandung sebuah batasan waktu tertentu.
b.   Ucapan pada ikrar wakaf tersebut hendaknya segera direalisasikan (Tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan pada syarat – syarat tertentu yang terikat lainnya.
c.    Ucapan Ikrar Wakaf atau Lafadz Wakaf (Sighat) memiliki sifat yang pasti.
d.  Ucapan Ikrar Wakaf atau Lafadz Wakaf (Sighat) tidak diikuti dengan sebuah syarat – syarat yang dapat membatalkan perwakafan tersebut.
 Apabila semua persyaratan Ucapan Ikrar Wakaf atau Lafadz Wakaf (Sighat) tersebut sudah dipenuhi dengan baik dan benar, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi sang penerima wakaf dianggap sudah sah. Seorang pemberi wakaf (Wakif) tidak bisa menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena sudah berpidah kepada Allah S. W. T. Dan penguasaan harta tersebut telah berpindah kepada seseorang yang menerima wakaf tersebut. Dalam pengertiannya seorang penerima wakaf atau yang sering disebut dengan nair dianggap sebagai pemiliknya tetapi tidak bersifat penuh (Ghairah Tammah). 
D. Hikmah dan Keutamaan Wakaf
Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang sangat banyak sekali apabila dilaksanakan dengan baik dan benar serta dapat memenuhi semua yang dipersyaratkan. Tetapi banyak orang yang belum dapat melaksanakan kegiatan wakaf dalam kehidupan sehari - hari. Banyak yang menjadi sebab penghambatnya, salah satunya adalah barang yang diwakafkan berupa barang yang dicintai oleh seorang pewakaf (Wakif), seperti : tanah, rumah, bangunan, gedung atau harta benda lainnya.
Apabila ilmu mengenai wakaf ini selalu dikembangkan dalam kehidupan sehari – hari hingga banyak kaum muslimin yang mengetahui manfaat dan keuntungannya lantas bisa jadi kaum muslim berbondong – bondong untuk berwakaf walaupun itu hal terkecil sekalipun.
Keutamaan dari pelaksanaan wakaf salah satunya adalah amalan yang dilakukannya akan dicatat dan hitung sebagai amalan jariyah yang pahalanya akan terus mengalir walaupun orang yang mewakafkannya telah wafat. Artinya seorang pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain dengan baik dan benar.
Adapun beberapa hikmah dari berwakaf yang dijelaskan dalam beberapa dalil yang artinya sebagai berikut :
1.    Melaksanakan Perintah Allah S. W. T Agar Selalu Berbuat Baik
Dalam hikmah tersebut dijelaskan dalam surat Al – Hajj ayat 77. Adapun arti dari surat Al Hajj ayat 77 sebagai berikut :
“Hai orang – orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhamnu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapatkan kemenangan”
(Q. S. Al Hajj : 77)
2.    Memanfaatkan Harta atau Barang yang Dimiliki dalam Tempo Tidak Terbatas
Dalam manfaat berwakaf ini terdapat sebuah hadist yang menyatakannya. Adapun isi dari hadist tersebut adalah
“Barangsiapa yang tidak memperhatikan urusan dan kepentingan kaum muslimin maka tidaklah ia dari golonganku.”
(Al Hadist)
3.    Mengutamakan Kepentingan Umum daripada Kepentingan Pribadi ataupun Golongan
Dalam hal tersebut sesuai dalam kaidah usul fiqih. Adapun isi dari kaidah usul fiqih yang menjelaskan sebagai berikut :
“Kemaslahatan umum harus didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus.”
(Kaidah Usul Fiqih)

E.  Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf
Berdasarkan penjelasan dari Hadist Rasulullah S. A. W dan amal para sahabat – sahabat Rasulullah S. A. W, harta wakaf apabila berupa benda merupakan benda yang tidak habis untuk dipakai dan tidak rusak apabila dimanfaatkan. Harta benda tersebut dapat berupa benda yang bergerak ataupun benda yang tidak bergerak.
Salah satu contoh yang ada adalah ketika Umar bin Khattab R. A mewakafkan sebidang tanah di Khaibar dan Khalid bin Walid R. A mewakafkan pakaian perang dan kuda yang dimilikinya.
Sedangkan pengertian dari Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan yang lama dan memiliki manfaat dalam jangka panjang, selain itu harta wakaf mempunyaii nilai ekonomi menurut Syari’ah.
Harta Benda Wakaf terdiri atas benda tidak bergerak dan benda bergerak.
Adapun penjelasan lebih lanjutnya sebagai berikut :
1.    Wakaf Benda Tidak Bergerak
Wakaf benda tidak bergerak harus mencakup hal – hal berikut, diantaranya :
a) Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan terikat, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b)   Bengunan atau bagian yang berada dan berdiri diatas tanah.
c)   Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2.    Wakaf Benda Bergerak
Wakaf benda bergerak harus mencakup hal – hal berikut, diantaranya :
a) Wakaf berupa bentuk uang yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. dana wakaf ini dapat berupa uang yang dapat diinvestasikan paca aset – aset finansial dan pada aset riil.
b)  Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
c)   Surat – surat yang berharga.
d)   Kendaraan.
e)   Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat mencakup berupa hak cipta, hak paten, merek dan design produk industri.
f)     Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

F.  Prinsip – Prinsip Pengelolaan Wakaf
Secara makro, wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan perekonomian masyarakat. Orang – orang yangperlu bantuan berupa makanan, perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, pasar, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan. Akan tetapi tidak dalam bentuk pinjaman tetapi murni sedekah dijalan Allah S. W. T. Dari kondisi tersebut akan memperingan sebuah beban ekonomi masyarakat yang ada. Dampaknya dari hal tersebut akan melahirkan sebuah ekonomi masyarakat dengan biaya yang murah.
Menurut Syafi’i Antonio, setidaknya ada tiga filosofi dasar yang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan zakat.
Adapun tiga hal tersebut sebagai berikut :
1.    Pertama, manajemennya harus dalam bingkai Proyek yang terintegrasi.
2.    Kedua, azaz kesejahteraan Nair.
3.    Ketiga, azaz transparansi dan akuntabilitas dimana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana laporannya kepada umat dalam bentuk laporan audit keuangan termasuk kewajaran dari masing – masing pos biaya.
4.    Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syari’ah.
5.    Wakaf dilaksanakan tanpa adanya batas waktu tertentu yang terikat.
6.    Wakif mempunyaii sebuah kebebasan memilih tujuan – tujuan sebagaimana yang diperkenalkan oleh syari’ah.
7.    Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya kkeuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan – tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
8.    Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan – tujuan yang telah ia tentukan.

G. Landasan Pelaksanaan Perwakafan di Indonesia
Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang diangkat oleh seorang Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No. 75/M tahun 2007, yang ditetapkan di Jakarta, 13 Juli 2007 sebagai amanah Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
Perwakafan di Indonesia diatur dalam :
1. Undang – Undang republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf padatanggal 27 Oktober 2004.
2.  Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1998 tentang Peraturan Pelaksanaan No. 28 Tahun 1977 tentang Pewakafan Tanah Milik.
3.    Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pedaftaran Tanah Mengenai Pewakafan Tanah Milik.
5.   Undang – Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria, khususnya pasal 5, 14 (1) dan 49 dan PP No. 28 Tahun 1977 tentang Pewakafan Tanah Milik.
6. Intruksi Bersama Menteri Agama Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 4 tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf.
7. Badan Pertahanan Nasional No. 630.1-2782 tentang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf.
8. Surat Keputusan Direktorat BI No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah yang terdapat dalam Pasal 29 ayat 2 yang berbunyi :
“Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya yang menyalurkan kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan.”
9.    Surat Keputusan Direktorat BI No. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Pengkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah yang terdapat dalam Pasal 28 yang berbunyi :
“BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya yang menyalurkan kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan.”

H.   Tata Cara Perwakafan Tanah
Adapun tata cara perwakafan tanah dapat diuraikan sebagai berikut :
1.  Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya diharuskan datang sendiri dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan Ikrar Wakaf.
2. Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu harus menyerahkan surat – surat. Surat – surat tersebut dapat berupa : sertifikat dan surat keterangan kepada PPAIW.
3.    PPAIW meneliti surat – surat yang diberikan dan syarat – syaratnya dalam memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah.
4.  Dihadapan PPAIW dan dua orang saksi, seorang wakif mengikrarkan wakaf dengan jelasm tegas dan dalam bentuk tertulis. Apabila tidak menghadap PPAIW maka dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
5.   PPAIW segera membuat akta ikrar wakaf dan mencatat dalam daftar akta ikrar wakaf dan menyimpannya bersama akta yang baik.

I.     Sertifikasi Tanah Wakaf
Dalam pelaksanaan praktik di Indonesia, masih sering ditemui sebuah tanah wakaf yang tidak disertifikatkan. Sertifikasi wakaf diperlukan dengan tujuan untuk pelaksanaan penertiban adminidtrasi dan kepastian hak sengketa apabila terjadi sebuah sengketa atau masalah hukum yang sedang terjadi.
Sertifikasi tanah wakaf dapat dilakukan dengan bersama oleh Kementrian Agama dan badan Pertahanan Nasional (BPN).
Pada tahun 2004, kedua lembaga ini mengeluarkan Surat keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf.
Pada saat proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Kementrian Agama.

J.    Rusilag Tanah wakaf
Nadzir wajib untuk mengelola harta benda wakaf sesuai peruntukan. Ia dapat mengembangkan potensi wakaf asalkan tidak mengurangi tujuan dan peruntukan wakaf.
Perubahan dan peralihan dari yang dimaksud dalam ikrar wakaf hanya dapat dilakukan hal – hal tertetu saja dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemerintah setempat dengan alasan :
1. Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang diikrarkan seorang wakif.
2.    Karena untuk kepentingan umum.
Sengketa wakaf dapat diselesaikan dengan cara musyawarah. Apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil, sengketa dapat dilaksanakan melalui cara mediasi, abitrase atau pengadilan.

K.    Syarat, Kewajiban dan Hak Nadzir
Adapun dibawah ini adalah syarat – syarat seorang nadzir sebagai berikut :
1.    Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2.    Beragama Islam.
3.    Dewasa.
4.    Amanah.
5.    Mampu secara jasmani dan rohani.
6.    Tidak terhalang untuk melaksanakan perbuatan hukum.

Organisasi atau Badan Hukum yang bisa menjadi nazhir harus memenuhi persyaratan – persyaratan tertentu.
Adapun dibwah ini adalah persyaratan – persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :
1. Pengurus Organisasi atau Badan Hukum yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan nazhir peseorangan sebagaimana yang telah disebutkan.
2. Organisasi atau Badan Hukum tersebut bergerak dibidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan atau keagamaan Islam.
3. Badan Hukum tersebut dibentuk sesuai dengan peraturan – peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia.

Dibawah ini adalah kewajiban dan Tugas seorang nazhir sebagai berikut :
1.    Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
2. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.
3.    Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
4.    Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Dalam melaksanakan tugas tersebut, seorang Nazhir memiliki hak – hak yang didapatkannya sebagai berikut :
1.   Menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10%.
2. Menggunakan fasilitas dengan persetujuan Kepala kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota.






Kerusakan Minyak

Kerusakan Minyak Pemakaian minyak yang berulang kali dapat menyebabkan adanya perubahan pada minyak, hal tersebut ditandai dengan penampakan...