Rabu, 02 Desember 2020

Talak

Talak

Pengertian dan Hukum Talak
  • Menurut bahasa talak berarti melepaskan ikatan.
  • Menurut istilah talak berarti lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak.
  • Asal hukum talak adalah makhruh, karena talak merupakan perbuatan halal, tetapi sangat dibenci oleh Allah Swt.
Rukun Talak
Rukun talak ada 3 macam, yaitu :
  • Yang menjatuhkan talak adalah suaminya, syaratnya :
    1. Baligh.
    2. Berakal.
    3. Kehendak sendiri.
  • Yang dijatuhi talak adalah istrinya.
  • Ada 2 macam cara menjatuhkan talak :
    • Cara Sharih (Tegas)
Cara sharih, misalnya : "saya talak engkau!" atau "saya cerai engkau!" ucapan talak dengan cara sharih tidak memerlukan niat. Sehingga ketika suami mentalak istrinya dengan cara sharih jatuhlah talaknya walaupun tidak berniat untuk mentalaknya.
    • Cara Kinayah (Sindiran)
Cara kinayah, misalnya "pulanglah engkau pada orang tuamu!" atau "kawinlah engkau dengan orang lan, saya sudah tidak butuh lagi kepadamu!" ucapan talak memerlukan niat. Sehingga apabila suami mentalak istrinya dengan cara kinayah, walaupun sebenarnya tidak berniat mentalaknya, maka talaknya tidak jatuh.

Lafal dan Bilangan Talak
  • Lafal talak dapat diucapkan atau dituliskan dengan kata-kata yang jelas atau dengan kata-kata sindiran. Bilangan talak maksimal 3 kali. Talak satu dan talak dua masih diperbolehkan rujuk sebelum habis masa iddahnya dan ketika masa iddahnya telah habis, maka harus dilakukan akad nikah lagi.
  • Sedangkan pada talak tiga, seorang suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh menikah lagi sebelum istrinya menikah dengan laki-laki lain, sudah digauli, dan sudah ditalak oleh suami keduanya itu.

Macam-Macam Talak
  • Talak Raj'i
Talak raj'i yaitu talak ketika suami boleh rujuk tanpa harus melakukan akad nikah lagi. Talak ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa iddah.
  • Talak Bain
    • Talak Bain Sugra
Talak bain sugra yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan istri). Suami istri diperbolehkan rujuk dengan cara melakukan akad nikah lagi baik masih dalam masa iddah ataupun sudah habis masa iddahnya.
    • Talak Bain Kubra
Talak bain kubra adalah talak yang dijatuhkan suami sebanyak 3 kali (talak tiga) dalam waktu yang berbeda. Dalam talak ini, suami tidak diperbolehkan untuk rujuk atau menikah dengan bekas istri, kecuali dengan syarat sebagai berikut :
    1. Bakas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain.
    2. Bekas istri telah dicampuri oleh suami yang baru.
    3. Bekas istri telah dicerai oleh suami yang baru.
    4. Bekas istri telah selesai masa iddahnya setelah dicerai oleh suami yang baru.
Alasan Jatuh Talak
  • Ila'
Sumpah seorang suami bahwa ia tidak akan mencampuri urusan istrinya.
    1. Merupakan adat Arab Jahiliyah.
    2. Masa tunggunya adalah empat bulan.
    3. Jika sebelum empat bulan sudah kembali, maka suami harus membayar sumpah ataupun denda.
    4. Apabila sampai empat bulan atau lebih hakim berhak untuk memutuskan memilih membayar sumpah atau mentalaknya.
  • Lian
Sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina.
Sumpah itu diucapkan empat kali dan yang kelima kalinya dinyatakan dengan kata-kata "Laknat Allah Swt. atas diriku jika tuduhan itu dusta." dan istri juga dapat menolak dengan sumpah sebanyak emoat kali dan kelima dengan kata-kata "Murka Allah Swt. atas diriku bila tuduhan itu benar."
  • Dzihar
Ucapan suami kepada istrinya yang berisi penyerupaan istrinya dengan ibunya, seperti "Engkau seperti punggung ibukku."
    1. Ucapan tersebut mengandung pengertian ketidaktertarikan suami kepada istri.
    2. Jika suami memanggil istrinya dengan niat suami mengutarakan rasa sayang kepada istrinya bukan disebut dengan Dzihar.
    3. Dzihar merupakan adat jahiliyah yang dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai salah satu cara untuk menceraikan istri.
  • Khulu (Tak Terbatas)
Talak yang diucapkan oleh suami dengan cara istri membayar kepada suami.
    1. Biasanya atas kemauan istri.
    2. Penyebab talak antara lain :
      1. Istri sangat benci kepada suami.
      2. Suami tidak dapat memberi nafkah.
      3. Suami tidak dapat membahagiakan istri.
  • Fasakh
Rusaknya ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu.
    • Karena rusaknya akad nikah :
      1. Diketahui bahwa sang istri adalah mahram suami.
      2. Salah seorang suami/istri keluar dari agama Islam.
      3. Semula suami/istri musyrik kemudian salah satunya masuk islam.
    • Karena rusaknya tujuan pernikahan :
      1. Terdapat unsur penipuan (seperti mengaku laki-laki baik, ternya seorang penjahat).
      2. Suami/istri mengidap penyakit yang dapat mengganggu hubungan rumah tangga.
      3. Suami dinyatakan hilang.
      4. Suami dihukum penjara 5 tahun atau lebih.
  • Hadhanah
Mengasuh dan mendidik anak yang masih kecil.
Jika suami atau istri bercerai, yang berhak mengasuh anaknya adalah sebagai berikut :
    1. Ketika masih kecil adalah ibunya dan biaya tanggungan adalah ayahnya.
    2. Jika si ibu telah menikah lagi, hak mengasuh anaknya adalah ayahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kerusakan Minyak

Kerusakan Minyak Pemakaian minyak yang berulang kali dapat menyebabkan adanya perubahan pada minyak, hal tersebut ditandai dengan penampakan...