Selasa, 01 Desember 2020

Mahram

Mahram

  • Menurut bahasa mahram berarti yang diharamkan.
  • Menurut istilah dalam Ilmu Fikih, mahram adalah wanita yang haram untuk dinikahi.

Penyebab wanita haram untuk dinikahi ada 4 macam, yaitu :
  • Wanita yang haram dinikahi karena keturunan
    1. Ibu kandung dan seterusnta ke atas (nenek dari ibu dan ayah).
    2. Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dst.)
    3. Saudara perempuan sekandung (se-bapak atau se-ibu).
    4. Saudara perempuan dari bapak.
    5. Saudara perempuan dari ibu.
    6. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
    7. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.
  • Wanita yang haram dinikahi karena hubungan kesusuan
    1. Ibu yang menyusui.
    2. Saudara perempuan sesusuan.
  • Wanita yang haram dinikahi karena perkawinan
    1. Ibu dari istri (mertua).
    2. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain) apabila suami sudah kumpul dengan ibunya.
    3. Ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah diceraikan atau belum.
  • Wanita yang haram dinikahi karena mempunyai pertalian muhrim dengan istri
    1. Misalnya haram melakukan poligami (memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara, perempuan dengan bibinya, seorang perempuan dengan kemenakannya. Seperti yang dijelaskan dalam Q. S. an-Nisa/4:23.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kerusakan Minyak

Kerusakan Minyak Pemakaian minyak yang berulang kali dapat menyebabkan adanya perubahan pada minyak, hal tersebut ditandai dengan penampakan...