Mahram
- Menurut bahasa mahram berarti yang diharamkan.
- Menurut istilah dalam Ilmu Fikih, mahram adalah wanita yang haram untuk dinikahi.
Penyebab wanita haram untuk dinikahi ada 4 macam, yaitu :
- Wanita yang haram dinikahi karena keturunan
- Ibu kandung dan seterusnta ke atas (nenek dari ibu dan ayah).
- Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dst.)
- Saudara perempuan sekandung (se-bapak atau se-ibu).
- Saudara perempuan dari bapak.
- Saudara perempuan dari ibu.
- Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
- Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.
- Wanita yang haram dinikahi karena hubungan kesusuan
- Ibu yang menyusui.
- Saudara perempuan sesusuan.
- Wanita yang haram dinikahi karena perkawinan
- Ibu dari istri (mertua).
- Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain) apabila suami sudah kumpul dengan ibunya.
- Ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah diceraikan atau belum.
- Wanita yang haram dinikahi karena mempunyai pertalian muhrim dengan istri
- Misalnya haram melakukan poligami (memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara, perempuan dengan bibinya, seorang perempuan dengan kemenakannya. Seperti yang dijelaskan dalam Q. S. an-Nisa/4:23.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar