Sabtu, 26 Desember 2020

Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974

Perkawinan 

Menurut UU No. 1 Tahun 1974


  • Garis besar isi UU No. 1 Tahun 1974 junto UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan terdiri dari 14 Bab dan 67 Pasal.
  • Pencatatan Perkawinan

Dalam Pasal 2 Ayat 2 dinyatakan bahwa "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Ketentuan tentang pelaksanaan pencatatan perkawinan tercantum dalam PP No. 9 Tahun 1975 Bab II Pasal 2-9.

  • Sahnya Perkawinan

Dalam Pasal 2 Ayat (1) ditegaskan bahwa :

"Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

  • Tujuan Perkawinan

Dalam Bab 1 Pasal 1 dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

  • Talak

Dalam Bab VIII Pasal 29 Ayat (1) dijelaskan bahwa :

"Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak."

  • Batas Usia Perkawinan

Usia minimal perempuan disamakan dengan usia minimal laki-laki, yaitu 19 tahun.

  • Batasan dalam Berpoligami
    • Dalam Pasal 3 Ayat (1) dijelaskan bahwa :

"Pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami."

    • Dalam Pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang pria ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan memberikan isin berpoligami apabila :
      1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.
      2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan.
      3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
      4. Adanya persetujuan dari istri.
      5. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
      6. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kerusakan Minyak

Kerusakan Minyak Pemakaian minyak yang berulang kali dapat menyebabkan adanya perubahan pada minyak, hal tersebut ditandai dengan penampakan...