Perkawinan
Menurut UU No. 1 Tahun 1974
- Garis besar isi UU No. 1 Tahun 1974 junto UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan terdiri dari 14 Bab dan 67 Pasal.
- Pencatatan Perkawinan
Dalam Pasal 2 Ayat 2 dinyatakan bahwa "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Ketentuan tentang pelaksanaan pencatatan perkawinan tercantum dalam PP No. 9 Tahun 1975 Bab II Pasal 2-9.
- Sahnya Perkawinan
Dalam Pasal 2 Ayat (1) ditegaskan bahwa :
"Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
- Tujuan Perkawinan
Dalam Bab 1 Pasal 1 dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Talak
Dalam Bab VIII Pasal 29 Ayat (1) dijelaskan bahwa :
"Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak."
- Batas Usia Perkawinan
Usia minimal perempuan disamakan dengan usia minimal laki-laki, yaitu 19 tahun.
- Batasan dalam Berpoligami
- Dalam Pasal 3 Ayat (1) dijelaskan bahwa :
"Pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami."
- Dalam Pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang pria ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan memberikan isin berpoligami apabila :
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
- Adanya persetujuan dari istri.
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
- Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar