Bentuk Budaya Politik Partisipan
Masyarakat
sebagai seorang warga negara yang baik sudah selayaknya ikut serta dalam
membangun budaya politik partisipan agar dapat mewujudkan masyarakat yang
demokratis dan stabil. Selain itu sebagai warga negara yang baik perlu adanya
rasa untuk memupuk kesadaran untuk belajar dan berlatih sesuai dengan tingkat
dan kemampuan dalam berbagai kegiatan politik dilingkungan masing – masing.
Semua hal tersebut disebabkan karena budaya politik partisipan tidak dapat
muncul secara instan, melainkan melali proses yang panjang mulai dari
sosialisasi diusia anak – anak hingga usyia tua (dewasa).
Adapun
contoh – contoh peran warga negara dalam budaya politik dikehidupan sehari –
hari sebagai berikut :
a. Di Lingkungan Keluarga
Lingkungan
keluarga adalah lingkungan pertama yang mendidik dan mengajari akan segala hal.
Dari lingkungan keluarga akan memunculkan sifat dan perilaku yang baik apabila
dididik dengan baik dan benar. Sama halnya dalam budaya politik, lingkungan
keluarga perlu akan peran untuk menanamkan jiwa budaya politik dari cara – cara
sederhana dan mudah dilaksanakan.
Adapun
dibawah ini adalah contoh penerapan dalam lingkungan keluarga sebagai berikut :
1) Menghormati
akan peran ayah sebagai kepala keluarga.
2) Memahami dan
melaksanakan akan hak beserta kewajiban setiap anggota keluarga.
3) Ikut
berpartisipasi dalam memberikan masukan dan keputusan mengenai segala sesuatu
yang dibicarakan melalui kegiatan musyawarah.
4) Menghargai
perbedaan pendapat yang ada diantara aggota keluarga.
5) Berani dalam
menyampaikan usul dan saran untuk memberikan pendapat mengenai hal yang
dibahas.
b. Di Lingkungan Sekolah
Dalam
pelaksanaan demokrasi disekolah siswa tidak secara langsung menyampaikan
aspirasi dan pendapatnya melalui usulan dan saran yang ditunjukkan kepada
pejabat sekolah. Cara yang bisa ditempuh adalah dengan membuat artikel yang
berisikan aspirasi siswa yang dimuat dimajalah dinding dan buletin sekolah.
Agar
perilaku politik yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai
dengan aturan, aka setiap siswa harus memperhatikan ketentuan norma.
Adapun
ketentuan – ketentuan norma tersebut sebagai berikut :
1) Pancasila.
2) Undang –
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Undang –
Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum.
4) Tata tertib
siswa yang berlaku dan harus dijalankan.
Adapun
dibawah ini contoh peran warga negara dalam budaya politik di lingkungan
sekolah sebagai berikut :
1) Kegiatan
pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakulikuler seperti
Pramuka, Pecinta Alam, PMR dan Paskibra.
2) Menjunjung
tinggi kebebasan berpendapat dilingkungan sekolah.
3) Menerima
keputusan bersama meskipun tidak sesuai dengan pendapat pribadi dan tetap
melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
4) Mendukung
kegiatan – kegiatan yang diadakan oleh sekolah demi kepentingan bersama.
5) Mengikuti
kegiatan forum – forum diskusi dilingkungan sekolah.
c. Di Lingkungan Masyarakat
Pada
pelaksanaan dilingkungan masyarakat warga atau masyarakat menampilkan perilaku
politiknya yang mencerminkan akan pelaksanaan demokrasi secara tidak langsung
melalui pendapat dan aspirasi baik secara lisan atau secara tertulis melalui
berbagai sarana yang ada.
Agar
pelaksanaan politik tersebut sesuai dengan aturan norma.
Dibwah
ini adalah beberapa norma yang mengatur mengenai hal tersebut sebagai berikut :
1) Pancasila.
2) Undang –
Undang Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Aturan
perundang – undangan yang terkait seperti undang – undang Hak Asasi Manusia
(HAM) dan undang – undang poltik.
4) Peraturan
khusus yang berlaku dilingkungan sekitar yang telah dijalankan, disetujui dan
dibuat bersama.
5) Norma –
norma sosial yang berlaku.
Adapun
dibawah ini adalah contoh peran warga negara dalam budaya politik dilingkungan
masyarakat sebagai berikut :
1) Berperan
sebagai pengurus organisasi masyarakat.
2) Ikut
berpartisipasi dalam organisasi Karang Taruna untuk para pemuda dan beberapa
organisasi kepemudaan lainnya.
3) Mengikuti
kegiatan pemilihan pengurus RT, RW dan ketua organisasi masyarakat.
4) Berpartisipasi
dalam pembuatan anggaran dasar dan anggara rumah tangga bagi organisasi
masyarakat, RT, RW, LMD dan Koperasi.
d. Di Lingkungan Bangsa dan negara
Pelaku
plitik yang tidak secara langsung dapat diwujudkan melalui penyampaian aspirasi
pada lembaga perwakilan rakyat, organisasi masyarakat, media massa dan partai –
partai politik. Agar perilaku yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik
sesuai dengan aturan yang ada dengan menaati ketentuan norma.
Adapun
norma – norma yang harus ditaati sebagai berikut :
1) Pancasila.
2) Undang –
Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Undang –
Undang yang berkaitan.
4) Peraturan
pemerintah.
5) Keputusan
presiden.
6) Peraturan
daerah.
Dibawah
ini adalah partisipasi dalam budaya politik di lingkungan bangsa dan negara
sebagai berikut :
1) Mengkritisi
pernyataan wakil rakyat di parlemen yang tidak dapat menjalankan amat dengan
baik melalui media massa seperti surat kabar.
2) Mengikuti
seminar – seminar politik di Institusi pemerintahan.
3) Ikut
berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilihan Umum.
4) Berpartisipasi
sebagai anggota partai politik.
5) Ikut
berperan dalam memberikan soluasi terhadap suatu permasalahan bangsa yang
sedang dihadapi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar