Minggu, 07 Juli 2019

Pemilihan Umum di Negara Indonesia


Pemilihan Umum di Negara Indonesia


 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 1955

Pelaksanaan Pemilihan Umum atau yang sering dikenal Pemilu pada awalnya ditunjukkan untuk memilih anggota lembaga perwakilan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik untuk daerah provinsi ataupun untuk daerah kabupaten atau kota.
Semua kegiatan pemilu tersebut berjalan dengan baik hingga sekitar tahun 2001, setelah adanya amandemen Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada tahun 2002 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya dipilih oleh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dirubah menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat sehingga Pemilihan Presiden (Pilpres) dimasukkan kedalam rangkaian pemilu.
Pemilihan Presiden (Pilpres) pertama kali dimasukkan dalam rangkaian pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) baru pada tahun 2004. Sehingga pemilihan presiden dan wakil presiden pertama kali dilaksanakan oleh rakyat pada pemilihan presiden tahun 2004.
Sedangkan pada tahun 2007 berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2007 kegiatan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sering disebut dengan (Pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari pelaksanaan Pemilihan Umum.
Pada dasarnya umumnya istilah Pemilihan Umum lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota leglislatif dan presiden selama 5 tahun sekali yang harus dilaksanakan secara berkala karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap para wakil – wakil yang dipilih untuk menduduki lembaga pemerintahan.


Surat Suara Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Provinsi Jawa Timur 
Tahun 1955


Kondisi Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)
Tahun 1955




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kerusakan Minyak

Kerusakan Minyak Pemakaian minyak yang berulang kali dapat menyebabkan adanya perubahan pada minyak, hal tersebut ditandai dengan penampakan...