Pemilihan Umum di Negara Indonesia
Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 1955
Pelaksanaan
Pemilihan Umum atau yang sering dikenal Pemilu pada awalnya ditunjukkan untuk
memilih anggota lembaga perwakilan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik untuk daerah provinsi ataupun untuk
daerah kabupaten atau kota.
Semua
kegiatan pemilu tersebut berjalan dengan baik hingga sekitar tahun 2001,
setelah adanya amandemen Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 pada tahun 2002 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya
dipilih oleh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dirubah menjadi
dipilih secara langsung oleh rakyat sehingga Pemilihan Presiden (Pilpres)
dimasukkan kedalam rangkaian pemilu.
Pemilihan
Presiden (Pilpres) pertama kali dimasukkan dalam rangkaian pelaksanaan
Pemilihan Umum (Pemilu) baru pada tahun 2004. Sehingga pemilihan presiden dan
wakil presiden pertama kali dilaksanakan oleh rakyat pada pemilihan presiden
tahun 2004.
Sedangkan
pada tahun 2007 berdasarkan Undang –
Undang Nomor 22 Tahun 2007 kegiatan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yang sering disebut dengan (Pilkada) juga dimasukkan sebagai
bagian dari pelaksanaan Pemilihan Umum.
Pada
dasarnya umumnya istilah Pemilihan Umum lebih sering merujuk kepada pemilihan
anggota leglislatif dan presiden selama 5 tahun sekali yang harus dilaksanakan
secara berkala karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat
terhadap para wakil – wakil yang dipilih untuk menduduki lembaga pemerintahan.
Surat Suara Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Provinsi Jawa Timur
Tahun 1955
Kondisi Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)
Tahun 1955
Tidak ada komentar:
Posting Komentar