Sabtu, 06 Juli 2019

Etika Berbusana Dalam Islam


Berbusana Muslim dan Muslimah Merupakan Cermin Kepribadian dan Keindahan Diri



Tujuan Pembelajaran :

1.  Siswa dapat mengetahui mengenai dalil naqli yang menjelaskan mengenai tata aturan dalam berbusana baik muslim ataupun muslimah.
2.  Siswa dapat mengetahui penjelasan – penjelasan yang terdapat dalam Surat An Nur ayat 30 – 31, Surat Al Ahzab ayat 59, Hadist Riwayat Bukhori – Muslim, Hadis Riwayat Bukhari dan Hadist dari Ummu Atiyyah.
3.  Siswa dapat mengetahui kandungan – kandungan yang terdapat pada Surat An Nur ayat 30 – 31, Surat Al Ahzab ayat 59, Hadist Riwayat Bukhori – Muslim, Hadist Riwayat Bukhari dan Hadist dari Ummu Atiyyah.
4.  Siswa dapat mengetahui tata cara dalam berpakaian baik seorang muslim atau muslimah sesuai yang di syariatkan dalam agama Islam.
5.  Siswa dapat meneladani mengenai tata aturan dalam menggunakan busana sesuai.
6.  Siswa dapat menerapkan tata berbusana dengan baik dan benar sesuai yang telah disyariatkan dalam agama Islam.


B. Dalil Naqli Tentang Etika Berbusana Muslim dan Muslimah
   Busana merupakan sesuatu yang dapat menutup aurat untuk kemaslahatan dan kebaikan diri, baik diri sendiri ataupun masyarakat yang ada disekitarnya.  Dalam berbusana hendaknya ada tata aturan berbusana yang harus ditaati seperti menutup aurat. Aurat merupakan batas maksimal dari tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah S. W. T.

Adapun dibawah ini adalah dalil naqli yang menjelaskan mengenai etika berbusana baik seorang muslim dan seorang muslimah sesuai yang diajarkan dalam agama Islam dengan baik dan benar adalah sebagai berikut :
1.  Etika Berbusana Bagi Kaum Muslim
Dalam kehidupan sehari – hari hendaknya kita menggunakan pakaian sesuai yang telah diajarkan dalam agama Islam. Tujuan dari hal tersebut adalah agar kita terlihat lebih sopan, rapi dan berwibawa, karena dari cara kita menggunakan pakaianlah orang menilai perilaku kita selain dari cara kita bertutur kata dalam bersikap.
Bagi kaum muslim aurat yang wajib ditutupi busana dalam kehidupan sehari – hari yaitu berkisar antara pusar sampai dengan lutut.
Adapun dibawah ini adalah dalil naqli yang menjelaskan mengenai berbusana untuk kaum muslim sesuai yang dipersyaratkan adalah sebagai berikut :
a)   Firman Allah S. W. T dalam Surat An – Nur ayat 30
Artinya :
“Katakanlah kepada orang laki – laki yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah yang lebih suci dari mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
( Surat An – Nur ayat 30 )

Dalam ayat Al Qur’an yang terdapat dalam surat An – Nur ayat 30 menjelaskan bahwasannya kaum laki – laki yang beriman hendaknya menahan pandangan dari apa yang dilihat, didengar dan dibicarakan dalam kehidupan sehari – harinya serta menjaga kemaluannya. Dalam hal ini yang dimaksud dengan kemaluan adalah bagian dalam tubuh manusia terlebih tubuh seorang muslim yang termasuk dalam bagian aurat yang wajib ditutupinya.
Hendaknya dalam berpakaian seorang muslim harus berpakaian mengikuti norma – norma yang lazim dipakai oleh kaum muslim. Sehingga dalam berpakaian hendaknya tidak meniru atau mengikuti model – model pakaian asing yang melampaui batas dan tidak sesuai yang diajarkan dalam agama Islam.
Jadi kita sebagai seorang muslim hendaknya menggunakan pakaian yang sopan, rapi dan berwibawa terlebih menggunakan pakaian – pakaian yang di syariatkan dalam agama Islam, karena apabila kita menggunakan pakaian sesuai yang dipersyariatkan dalam agama Islam secara langsung atau tidak langsung kita lebih terlihat berwibawa dan bijaksana. Hal tersebut dikarenakan karena seseorang dalam kehidupan sehari – hari yang dinilai selain dari perilaku dan tutur bahasa maka pakaianlah yang menjadi cerminan.
Menggunakan pakaian sesuai yang dipersyariatkan tidaklah susah apabila kita memulai dari sekarang untuk berusaha lebih baik.
b)   Dalam Hadist Bukhori – Muslim
Dalam hadist ini dijelaskan bahwasannya seorang muslim dilarang keras menggunakan pakaian yang berlebih – lebihan oleh Rasulullah S. A. W. Karena menurut Rasulullah S. A. W. Menggunakan pakaian yang berlebih – lebihan lebih cenderung seperti seorang wanita. Serta dalam hadist ini juga Rasulullah S. A. W. Menghimbau bahwasannya seorang muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra.
Adapun arti dari Hadist Bukhori – Muslim adalah sebagai berikut :

Artinya :
Dari Umar bin Al Khattab Radhiyallahu anhu, Dia berkata, Rasulullah S. A. W. Bersabda “Janganlah kalian mengenakan sutera, karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka dia tidak akan mengenakannya di akhirat.
( H. R. Bukhori – Muslim )

Dari Hadits Riwayat Bukhori – Muslim diatas menjelaskan bahwasannya seorang kaum laki – laki dilarang keras dalam menggunakan pakaian atau hal – hal yang berhubungan dengan sutera, karena berdasarkan penjelasan tersebut apabila seorang kaum laki – laki menggunakan pakaian dari sebuah sutera maka dia akan menyerupai seorang perempuan. Didalam hadist tersebut juga dijelaskan apabila seorang laki – laki menggunakan pakaian yang berasal dari sutra di dunia maka, kaum laki – laki tersebut tidak akan menggunakan pakaian yang berhubungan dengan sutera di akhirat nanti.
Didalam kehidupan sehari – hari seorang muslim sangat keras dilarang untuk berhias. Karena berhias hanyalah diperbolehkan untuk kaum perempuan itu saja tidak diperbolehkan sangat berlebihan. Cara berhias untuk seorang kaum muslim ada sebuah batasan dan tata cara dalam berhias adalah sebagai berikut :
1)   Seorang kaum laki – laki dianjurkan untuk memotong kuku apabila kuku tersebut sudah melebihi batas maksimal hingga harus dipotongnya agar lebih terlihat rapi dan dapat menjalankan syariat Islam.
2) Seorang kaum laki – laki dianjurkan untuk memotong atau memendekkan kumisnya apabila sekiranya kumis tersebut sudah panjang dan terkesan sudah tidak rapi.
3)   Seorang kaum laki – laki dianjurkan untuk menyisir rambut. Agar lebih terlihat rapi dan lebih sopan serta tidak terkesan berantakan atau acak – acakan.
4)   Seorang kaum laki – laki dianjurkan untuk merapikan jenggot apabila memilikinya agar terlihat lebih terjaga, terawat dan lebih sopan.
5)   Seorang kaum laki – laki dianjurkan untuk memakai harum – haruman. Baik itu sebuah minyak wangi atau hal lain yang menimbulkan aroma wangi dengan tujuan untuk dapat menyenangkan hati dalam menjalankan atau melaksanakan segala hal dalam kehidupan sehari – hari, melegakan dada dan membangkitkan motivasi serta dapat menghilangkan rasa lelah dan letih.
6)   Larangan dalam hal memotong rambut yang tidak sesuai ajaran dan syariat. Yang dimaksud dalam hal ini adalah dengan memotong rambut sebagian kepala saja sedangkan sebagian lainnya tetap dibiarkan. Selain tidak sesuai dengan syariat maka hal ini dapat membuat seperti orang yang tidak sehat (Gila), terlihat tidak rapi dan sopan dan terkesan acak – acakan.
7)   Larangan berhias atau menhias diri dengan mengubah ciptaan Allah S. W. T. Dengan menambahkan hal – hal yang sebelumnya tidak ada dalam tubuh atau diri kita seperti mengeriting rambut, mencukur alis mata, membuat tahi lalat palsu bahkan menggunakan tato di badan atau tubuh kita. Hal tersebut bukan membuat tubuh kita menjadi bagus dan indah melaikan malah membuat diri kita kotor dan jauh dari kata mensyukuri nikmat Allah S. W. T. Karena kita telah menambahkan hal – hal yang sebelumnya tidak ada.
8) Dalam agama Islam seorang kaum laki – laki dilarang dalam menggunakan cincin dari emas atau perhiasan – periasan lain dari emas karena hal tersebut membuat seorang laki – laki tersebut mirip atau serupa dengan perempuan.

c)   Dalam Hadist Bukhari
Dalam hadist bukhari terdapat 2 ayat yang menjelaskan mengenai syariat berbusana bagi seorang muslim yang sesuai dengan kaidah dan anjuran dalam agama Islam.
Tujuan dari segala hal tersebut adalah membuat diri manusia tersebut menjadi sesuai dengan yang dianjurkan dalam agama Islam.
Adapun dibawah ini adalah hadist – hadist yang menjelaskan mengenai tata cara berbusana dengan baik dan benar sesuai dengan aturan dan anjuran dalam agama islam.
Artinya :
“Fitrah itu ada lima macam, yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, mencukur (merapikan) kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.”
( H. R. Bukhari )

Berdasarkan penjelasan diatas, seorang muslim dapat dikatakan sudah mendapatkan sebuah fitrahnya apabila seorang muslim tersebut telah mengerjakan dan menjalankan hal – hal yang diajarkan dalam agama Islam.
Yang tergolong fitrah bagi seorang umat muslim adalah sebagai berikut :
a)   Apabila seorang tersebut sudah melaksanakan khitan sebagai hal untuk menghilangkan sisa – sisa kotoran yang terdapat dalam tubuh manusia.
b)  Apabila seseorang tersebut telah mencukur rambut kemaluan. Tujuan dari hal ini adalah agar terlihat rapi dan terjauh dari sarang – sarang penyakit yang ada.
c)  Apabila seseorang tersebut mencukur dan merapikan kumis. Selain untuk menjadikan tubuh terlihat terawat, terjaga dan bersih maka dengan memotong kumis dapat membuat lebih bijaksana dan mampu menjalankan syariat Islam sesuai yang disyariatkan.
d) Apabila seseorang tersebut mencabut bulu ketiak apabila sudah panjang dengan tujuan untuk merapikan dan terlihat lebih terjaga.
e) Apabila seseorang tersebut memotong kuku. Memotong kuku merupakan sebuah anjuran dan sebuah kewajiban. Karena kuku yang panjang dapat menjadi sarang penyakit dan menjadi tempat bersarangnya setan – setan terlebih kuku tersebut sudah panjang – panjang dan kotor. Untuk menghindari hal itu semua maka memotong kuku sangatlah dianjurkan dan diwajibkan.

Dalam hadist kedua yang diriwayatkan dalam Hadist Riwayat Bukhari adalah larangan untuk menggunakan perhiasan – perhiasan yang berhubungan dengan emas terlebih menggunakan cicin yang berasal dari emas.
Adapun dibwah ini adalah ayat yang menjelaskan mengenai larangan – larangan tersebut aalah sebagai berikut :

Artinya :
“.......... Beliau melarang kami Memakai cincin dari emas ..........”
( H. R Bukhari )

Dari penjelasan hadist tersebut maka seorang muslim sangatlah dilarang untuk menggunakan perhiasan – perhiasan yang berhubungan dengan emas, terutama menggunakan cincin dengan bahan dasar berupa emas. Selain hal tersebut tidak disyariatkan dalam agama Islam atau dilarang dalam agama Islam, maka apabila seorang muslim menggunakan barang – barang tersebut lebih terkesan seperti seorang perempuan. Karena yang diperbolehkan menggunakan perhiasan adalah seorang perempuan itupun dilarang sangat untuk berlebihan dalam memakai. 

2.  Etika Berbusana Bagi Kaum Muslimah
Umat perempuan dalam agama Islam sering disebut dengan seorang Muslimah. Hendaknya seorang muslimah yang baik adalah seorang muslimah yang lembut dalam bertutur kata dan menjaga penampilan dengan menjahui hal – hal yang tidak di syariatkan.
Dalam kehidupan sehari – hari hendaknya seorang muslimah harus menggunakan pakaian yang baik, sopan dan dianjurkan atau disyariatkan dalam agama Islam. Hal tersebut harus dilakukan agar seorang muslimah tersebut dapat menjaga kemaslahatan demi kebaikan muslimah tersebut dari adanya zina mata dilingkungan sekitar.
Pakaian yang dipakai hendaklah sebuah pakaian – pakaian yang menutupi aurat. Karena yang perlu diingat aurat seorang muslimah lebih banyak yang harus ditutup daripada seorang lelaki.
Dalam berhiaspun seorang muslimah hendaklah berhias dengan sewajarnya dan tidak berlebihan, karena apabila berhias dengan berlebihan itu juga akan mengakibatkan dosa.
Adapun dibawah ini adalah dalil naqli yang menjelaskan mengenai etika berbusana bagi kaum muslimah adalah sebagai berikut :
a) Firman Allah dalam Surat Al Ahzab ayat 59
Artinya :
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri – isterimu, anak – anak perempuanmu dan isteri – isteri orang mu’min : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.
( Surat Al Ahzab ayat 59 )

Dalam penjelasan surat Al Ahzab pada ayat 59 tersebut menjelaskan bahwasannya bagi seluruh kaum muslimah ditegaskan agar menggunakan jilbab dan memanjangkan jilbab tersebut hingga ke dada. Tujuan dari perintah tersebut agar seorang muslimah mendapatkan rasa nyaman dan aman. Pada dasarnya banyak manfaat yang didapatkan apabila seorang muslimah menggunakan sebuah hijab pada tubuhnya seperti berikut :
1)  Mendapatkan Keamanan dan Kenyamanan.
2)  Jauh dari adanya zina mata terhadap orang lain yang melihat.
3)  Menutup aurat.
4)  Menjalankan syariat – syariat yang diperintahkan terhadap umat muslimah agar melaksanakannya.
5)  Jauh dari kegiatan keji dan dusta.
6)  Jauh dari dosa.
7)  Dapat menjadikan perilaku yang lebih baik dan benar sesuai dengan ajaran agama Islam.

Dalam pengertiannya hijab merupakan pakaian yang longgar yang dipakai dengan tujuan untuk menutup seluruh anggota tubuh perempuan, terkecuali muka dan telapak tangan.
Didalam bahasa Arab hijab memiliki nama sendiri yang sering disebut dengan Khimar sedangkan dalam bahasa Inggris hijab sering disebut dengan Veil. Perbedaan kata tersebut dari berbagai bahasa pada dasarnya memiliki arti dan fungsi yang sama dalam kehidupan sehari – harinya.
Tujuan pemakaian hijab dalam kehidupan sehari – hari sangatlah di anjurkan karena dengan memakai hijab bagi seorang muslimah banyak manfaat yang bisa diambil dan bisa dipetik seperti yang sudah dilampirkan sebelumnya diantaranya dari seluruh manfaat yang ada.
b)   Firman Allah dalam Surat An Nur ayat 31
Selain dalam surat Al Ahzab ayat 59 etika berbusana muslimah yang baik dan benar sesuai dengan syariat agama Islam juga terdapat dalam surat An Nur ayat 31. Adapun artinya adalah sebagai berikut :
Artinya :
“Katakanlah kepada wanita beriman. “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali pada suami mereka, atau putera – puteri mereka, atau putera – puteri suami mereka, atau saudara – saudara mereka, atau putera – puteri saudara perempuan mereka, atau wanita – wanita Islam, atau budak – budak yang mereka miliki, atau pelayan – pelayan laki – laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak – anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekaian kepada Allah, hai orang – orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
( Surat An Nur ayat 31 )

Dalam surat An Nur ayat 31 menjelaskan bahwa Allah S. W. T. Menyuruh wanita – wanita yang beriman agar menggunakan pakaian yang dapat menutup aurat yang seharusnya memang harus ditutup. Isi pokok dari surat An Nur ayat 31ada beberapa hal yang harus diketahui dan dilaksanakan. Adapun isi pokok dari surat An Nur ayat 31 adalah sebagai berikut :
1)   Perintah Untuk Menjaga Pandangan
Menjaga pandangan dalam agama Islam hukumnya sangat diwajibkan untuk dijaga. Karena apabila pandangan terhadap seseorang tidak dijaga akan menimbulkan sebuah kemaksiatan dan dosa yang didapat.
Banyak anjuran – anjuran dalam agama Islam dalam menjaga pandangan. Karena menjaga pandangan hukumnya wajib maka kita dalam kehidupan sehari – hari hendaknya menjahui hal – hal yang dapat menimbulkan kemaksiatan, terutama melihat menggunakan mata kita terhadap orang yang berbeda jenis kelamin dengan kita.
Tidak hanya diwajibkan terhadap kaum muslimah saja tetapi menjaga pandangan terhadap kaum muslim juga sangat dianjurkan. Banyak manfaat yang kita dapatkan apabila dapat menjaga pandangan kita dengan baik seperti dapat menjauhkan kita dari hawa nafsu, hal – hal yang berbau maksiat dan dosa.
2)   Memerintah Agar Menjaga Kemaluannya.
Arti kata kemaluan disini bisa dalam arti yang sangat luas. Arti kata kemaluan disini dapat diartikan sebagai aurat yang harus ditutup dan tidak boleh diperlihatkan. Karena dalam agama Islam aurat hukumnya wajib untuk ditutup dan tidak boleh diperlihatkan didepan umum, apabila aurat atau batas – batasan tertentu diperlihatkan kepada masyarakat umum maka akan mengakibatkan hal hal yang tidak diinginkan.
Parahnya dari membuka aurat secara berlebihan dapat membuat adanya ketertarikan lawan jenis untuk melihat kita. Dari hal itu menimbulkan adanya zina diantara keduanya. Zina tersebut bisa berupa zina mata atau lebih.
Maka kita sebagai umat Islam baik muslim atau muslimah hendaknya menutup bagian – bagian yang tidak diperbolehkan untuk diperlihatkan untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan.
3)   Perintah Agar Tidak Berbuat Maksiat
Apabila busana atau pakaian yang kita gunakan adalah pakaian yang tertutup sesuai dengan ajaran dan syariat agama Islam maka dapat menjauhkan diri kita dari sebuah kemaksiatan. Sedangkan apabila busana dan pakaian kita jauh dari kata wajar maka itu dapat menimbulkan sebuah kemaksiatan.
Dengan cara kita berakaian yang tidak sewajarnya akan memancing lawan jenis kita untuk melihat apabila seorang lawan jenis kita juga tidak didasari keimanan yang kuat maka akan menimbulkan sebuah kemaksiatan. Dari situ maka kemaluan yang harus kita jaga hendaknya benar – benar dijaga dengan baik dan benar sesuai syariat agama Islam.
4)   Melarang Untuk Memamerkan Perhiasan Yang Dimiliki Terhadap Orang Lain
Harta adalah sebuah titipan dari Allah S. W. T. Yang wajib kita jaga akan pemberiannya. Dari seluruh harta kita tidak tidak semuanya adalah milik kita, karena sebagian dari harta tersebut adalah milik orang lain yang wajib kita berikan kepadanya.
Menggunakan perhiasan dalam agama Islam untuk seorang kaum muslim sangat dilarang karena menyerupai umat muslimah. Sedangkan untuk umat muslimah sendiri memang diperbolehkan menggunakan perhiasan tetapi tidak berlebihan. Apabila menggunakan perhiasan yang berlebihan dapat membuat diri kita sendiri tidak nyaman karena secara sosial dapat menimbulkan adanya tindak kejahatan oleh kaum kriminalitas di kehidupan sehari – harinya. Sedangkan dalam segi agama menggunakan perhiasan yang berlebihan sangat dilarang keras, kecuali menggunakan perhiasan yang sewajarnya yang memang harus digunakan seperti anting sebagai penanda jenis kelamin. Selain itu hukum memamerkan perhiasan adalah haram. Sudah jelas peringatan tersebut salah satunya terdapat dalam surat An Nur ayat 31 tersebut. Dalam surat An Nur ayat 31 tersebut sudah dijelaskan, bahwa yang diperbolehkan untuk melihat bahwasannya dia menggunakan perhiasan pada dasarnya hanya diperuntukkan kepada saudaranya saja baik meliputi suami, anak atau saudara sedagkan untuk orang lain lebih baik tidak.
5)   Menjaga Batasan – Batasan Aurat Yang Diwajibkan Untuk Ditutup
Sebagai seorang muslimah yang baik hendaknya dalam menggunakan pakaian adalah menutup bagian – bagian yang termasuk dalam kategori aurat. Menjaga aurat hukumnya wajib. Cara menutupi aurat adalah dengan cara menggunakan busana – busana sesuai yang disyariatkan dalam agama Islam.
Dengan menjaga aurat seorang muslimah dapat terhindar dari dosa dan maksiat. Terlebih seorang muslimah tersebut dapat menghindari adanya zina mata bahkan zina perilaku, karena muslimah tersebut sudah menjaga apa yang harus dijaga dengan baik. Sehingga keterkarikan untuk hal – hal yang tidak sewajarnya dapat terhindarkan.
6)   Perintah Untuk Bertaubat
Seorang umat Islam bertaubat dan berusaha menjadi lebih baik adalah harapan segala umat manusia. Karena setiap manusia ingin kembali kepada fitrahnya. Bertaubat dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti mendekatkan diri kepada Allah S. W. T. Dengan cara lebih banyak melaksanakan perilaku terpuji dan menghindari hal kemaksiatan.
Salah satu upayanya seperti menggunakan busana yang baik dan benar sesuai yang diajarkan dalam agama Islam. Busana yang baik tersebut hendaknya adalah busana yang menutupi bagian auratnya.
Sehingga salah satu perintah untuk bertaubat yang dijelaskan dalam ayat tersebut adalah dengan cara menggunakan busana yang baik dan benar.
c)   Dalam Hadist Dari Ummu Atiyyah
Artinya :
Dari Ummu Atiyah, ia berkata, “Rasulullah S. A. W. Memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita – wanita yang sedang haid, maupun wanita – wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan salat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya,”Wahai Rasulullah S. A. W., salah seorang diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab?”  Rasulullah S. A. W. Menjawab “Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbab kepadanya.”
( H.R. Muslim )

Dari penjelasan hadist yang dari Ummu Atiyyah yang diriwayatkan dalam Hadist Riwayat Muslim maka seorang muslimah yang baik dan benar hendaknya haruslah menggunakan hijab sebagai perintah utamanya. Terlebih pada saat pelaksanaan Hari Raya Idhul Fitri dan Hari Raya Idhul Adha hendaknya seorang wanita tersebut tetap datang pada tempat pelaksanaan diadakan dan dilaksanakannya Shalat Ied walaupun seorang wanita tersebut sedang haid, sedang dipingit atau tidak memiliki hijab.
Apabila seorang perempuan tersebut tidak memiliki hijab hendaklah seorang saudara perempuannya diwajibkan meminjamkan hijab tersebut kepada saudarinya agar saudarinya dapat mengenakan hijab saat itu.
Jika perempuan tersebut sedang mengalami masa haid atau menstruasi maka hendaknya tetaplah datang dalam kegiatan Shalat Ied tersebut untuk mendengarkan khutbah yang diberikan seorang imam sholat tanpa melaksanakan sholat berjamaah. Karena khutbah pada saat – saat tersebut sangatlah penting untuk didengarkan terlebih bisa dilaksanakan dari isi – isi khutbah yang diberikan. Yang harus dilakukan seseorang wanita yang sedang haid pada saat itu adalah datang, berdiam diri tanpa mengganggu orang yang sedang melaksanakan shalat lalu setelahnya mendengarkan dan menyimak khutbah tersebut dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kerusakan Minyak

Kerusakan Minyak Pemakaian minyak yang berulang kali dapat menyebabkan adanya perubahan pada minyak, hal tersebut ditandai dengan penampakan...