Berbusana Muslim dan Muslimah Merupakan Cermin
Kepribadian dan Keindahan Diri
Tujuan Pembelajaran :
1. Siswa dapat
mengetahui mengenai dalil naqli yang menjelaskan mengenai tata aturan dalam
berbusana baik muslim ataupun muslimah.
2. Siswa dapat
mengetahui penjelasan – penjelasan yang terdapat dalam Surat An Nur ayat 30 –
31, Surat Al Ahzab ayat 59, Hadist Riwayat Bukhori – Muslim, Hadis Riwayat
Bukhari dan Hadist dari Ummu Atiyyah.
3. Siswa dapat
mengetahui kandungan – kandungan yang terdapat pada Surat An Nur ayat 30 – 31,
Surat Al Ahzab ayat 59, Hadist Riwayat Bukhori – Muslim, Hadist Riwayat Bukhari
dan Hadist dari Ummu Atiyyah.
4. Siswa dapat
mengetahui tata cara dalam berpakaian baik seorang muslim atau muslimah sesuai
yang di syariatkan dalam agama Islam.
5. Siswa dapat
meneladani mengenai tata aturan dalam menggunakan busana sesuai.
6. Siswa dapat
menerapkan tata berbusana dengan baik dan benar sesuai yang telah disyariatkan
dalam agama Islam.
B. Dalil
Naqli Tentang Etika Berbusana Muslim dan Muslimah
Busana
merupakan sesuatu yang dapat menutup aurat untuk kemaslahatan dan kebaikan
diri, baik diri sendiri ataupun masyarakat yang ada disekitarnya. Dalam berbusana hendaknya ada tata aturan
berbusana yang harus ditaati seperti menutup aurat. Aurat merupakan batas
maksimal dari tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah S. W. T.
Adapun dibawah ini adalah dalil
naqli yang menjelaskan mengenai etika berbusana baik seorang muslim dan seorang
muslimah sesuai yang diajarkan dalam agama Islam dengan baik dan benar adalah
sebagai berikut :
1. Etika Berbusana Bagi Kaum Muslim
Dalam
kehidupan sehari – hari hendaknya kita menggunakan pakaian sesuai yang telah
diajarkan dalam agama Islam. Tujuan dari hal tersebut adalah agar kita terlihat
lebih sopan, rapi dan berwibawa, karena dari cara kita menggunakan pakaianlah
orang menilai perilaku kita selain dari cara kita bertutur kata dalam bersikap.
Bagi
kaum muslim aurat yang wajib ditutupi busana dalam kehidupan sehari – hari
yaitu berkisar antara pusar sampai dengan lutut.
Adapun
dibawah ini adalah dalil naqli yang menjelaskan mengenai berbusana untuk kaum
muslim sesuai yang dipersyaratkan adalah sebagai berikut :
a) Firman Allah S. W. T dalam Surat An – Nur ayat
30
Artinya :
“Katakanlah
kepada orang laki – laki yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya
dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah yang lebih suci dari
mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
( Surat An –
Nur ayat 30 )
Dalam ayat Al Qur’an yang terdapat
dalam surat An – Nur ayat 30 menjelaskan bahwasannya kaum laki – laki yang
beriman hendaknya menahan pandangan dari apa yang dilihat, didengar dan
dibicarakan dalam kehidupan sehari – harinya serta menjaga kemaluannya. Dalam
hal ini yang dimaksud dengan kemaluan adalah bagian dalam tubuh manusia
terlebih tubuh seorang muslim yang termasuk dalam bagian aurat yang wajib
ditutupinya.
Hendaknya dalam berpakaian seorang
muslim harus berpakaian mengikuti norma – norma yang lazim dipakai oleh kaum
muslim. Sehingga dalam berpakaian hendaknya tidak meniru atau mengikuti model –
model pakaian asing yang melampaui batas dan tidak sesuai yang diajarkan dalam
agama Islam.
Jadi kita sebagai seorang muslim hendaknya
menggunakan pakaian yang sopan, rapi dan berwibawa terlebih menggunakan pakaian
– pakaian yang di syariatkan dalam agama Islam, karena apabila kita menggunakan
pakaian sesuai yang dipersyariatkan dalam agama Islam secara langsung atau
tidak langsung kita lebih terlihat berwibawa dan bijaksana. Hal tersebut
dikarenakan karena seseorang dalam kehidupan sehari – hari yang dinilai selain
dari perilaku dan tutur bahasa maka pakaianlah yang menjadi cerminan.
Menggunakan pakaian sesuai yang
dipersyariatkan tidaklah susah apabila kita memulai dari sekarang untuk
berusaha lebih baik.
b) Dalam Hadist Bukhori – Muslim
Dalam hadist ini dijelaskan
bahwasannya seorang muslim dilarang keras menggunakan pakaian yang berlebih –
lebihan oleh Rasulullah S. A. W. Karena menurut Rasulullah S. A. W. Menggunakan
pakaian yang berlebih – lebihan lebih cenderung seperti seorang wanita. Serta
dalam hadist ini juga Rasulullah S. A. W. Menghimbau bahwasannya seorang muslim
dilarang menggunakan pakaian dari sutra.
Adapun arti dari Hadist
Bukhori – Muslim adalah sebagai berikut :
Artinya :
Dari Umar
bin Al Khattab Radhiyallahu anhu, Dia berkata, Rasulullah S. A. W. Bersabda
“Janganlah kalian mengenakan sutera, karena siapa yang mengenakannya di dunia,
maka dia tidak akan mengenakannya di akhirat.
( H. R. Bukhori
– Muslim )
Dari Hadits Riwayat Bukhori – Muslim
diatas menjelaskan bahwasannya seorang kaum laki – laki dilarang keras dalam
menggunakan pakaian atau hal – hal yang berhubungan dengan sutera, karena
berdasarkan penjelasan tersebut apabila seorang kaum laki – laki menggunakan
pakaian dari sebuah sutera maka dia akan menyerupai seorang perempuan. Didalam
hadist tersebut juga dijelaskan apabila seorang laki – laki menggunakan pakaian
yang berasal dari sutra di dunia maka, kaum laki – laki tersebut tidak akan
menggunakan pakaian yang berhubungan dengan sutera di akhirat nanti.
Didalam kehidupan sehari – hari
seorang muslim sangat keras dilarang untuk berhias. Karena berhias hanyalah
diperbolehkan untuk kaum perempuan itu saja tidak diperbolehkan sangat
berlebihan. Cara berhias untuk seorang kaum muslim ada sebuah batasan dan tata
cara dalam berhias adalah sebagai berikut :
1) Seorang kaum
laki – laki dianjurkan untuk memotong kuku apabila kuku tersebut sudah melebihi
batas maksimal hingga harus dipotongnya agar lebih terlihat rapi dan dapat
menjalankan syariat Islam.
2) Seorang kaum
laki – laki dianjurkan untuk memotong atau memendekkan kumisnya apabila
sekiranya kumis tersebut sudah panjang dan terkesan sudah tidak rapi.
3) Seorang kaum
laki – laki dianjurkan untuk menyisir rambut. Agar lebih terlihat rapi dan
lebih sopan serta tidak terkesan berantakan atau acak – acakan.
4) Seorang kaum
laki – laki dianjurkan untuk merapikan jenggot apabila memilikinya agar
terlihat lebih terjaga, terawat dan lebih sopan.
5) Seorang kaum
laki – laki dianjurkan untuk memakai harum – haruman. Baik itu sebuah minyak
wangi atau hal lain yang menimbulkan aroma wangi dengan tujuan untuk dapat
menyenangkan hati dalam menjalankan atau melaksanakan segala hal dalam
kehidupan sehari – hari, melegakan dada dan membangkitkan motivasi serta dapat
menghilangkan rasa lelah dan letih.
6) Larangan
dalam hal memotong rambut yang tidak sesuai ajaran dan syariat. Yang dimaksud
dalam hal ini adalah dengan memotong rambut sebagian kepala saja sedangkan
sebagian lainnya tetap dibiarkan. Selain tidak sesuai dengan syariat maka hal
ini dapat membuat seperti orang yang tidak sehat (Gila), terlihat tidak rapi
dan sopan dan terkesan acak – acakan.
7) Larangan
berhias atau menhias diri dengan mengubah ciptaan Allah S. W. T. Dengan
menambahkan hal – hal yang sebelumnya tidak ada dalam tubuh atau diri kita
seperti mengeriting rambut, mencukur alis mata, membuat tahi lalat palsu bahkan
menggunakan tato di badan atau tubuh kita. Hal tersebut bukan membuat tubuh
kita menjadi bagus dan indah melaikan malah membuat diri kita kotor dan jauh
dari kata mensyukuri nikmat Allah S. W. T. Karena kita telah menambahkan hal –
hal yang sebelumnya tidak ada.
8) Dalam agama
Islam seorang kaum laki – laki dilarang dalam menggunakan cincin dari emas atau
perhiasan – periasan lain dari emas karena hal tersebut membuat seorang laki –
laki tersebut mirip atau serupa dengan perempuan.
c) Dalam Hadist Bukhari
Dalam hadist bukhari terdapat 2 ayat
yang menjelaskan mengenai syariat berbusana bagi seorang muslim yang sesuai
dengan kaidah dan anjuran dalam agama Islam.
Tujuan dari segala hal tersebut
adalah membuat diri manusia tersebut menjadi sesuai dengan yang dianjurkan
dalam agama Islam.
Adapun dibawah ini adalah hadist –
hadist yang menjelaskan mengenai tata cara berbusana dengan baik dan benar
sesuai dengan aturan dan anjuran dalam agama islam.
Artinya :
“Fitrah itu
ada lima macam, yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, mencukur (merapikan)
kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.”
( H. R.
Bukhari )
Berdasarkan penjelasan diatas,
seorang muslim dapat dikatakan sudah mendapatkan sebuah fitrahnya apabila
seorang muslim tersebut telah mengerjakan dan menjalankan hal – hal yang
diajarkan dalam agama Islam.
Yang tergolong fitrah bagi seorang
umat muslim adalah sebagai berikut :
a) Apabila
seorang tersebut sudah melaksanakan khitan sebagai hal untuk menghilangkan sisa
– sisa kotoran yang terdapat dalam tubuh manusia.
b) Apabila
seseorang tersebut telah mencukur rambut kemaluan. Tujuan dari hal ini adalah
agar terlihat rapi dan terjauh dari sarang – sarang penyakit yang ada.
c) Apabila
seseorang tersebut mencukur dan merapikan kumis. Selain untuk menjadikan tubuh
terlihat terawat, terjaga dan bersih maka dengan memotong kumis dapat membuat
lebih bijaksana dan mampu menjalankan syariat Islam sesuai yang disyariatkan.
d) Apabila
seseorang tersebut mencabut bulu ketiak apabila sudah panjang dengan tujuan
untuk merapikan dan terlihat lebih terjaga.
e) Apabila
seseorang tersebut memotong kuku. Memotong kuku merupakan sebuah anjuran dan
sebuah kewajiban. Karena kuku yang panjang dapat menjadi sarang penyakit dan
menjadi tempat bersarangnya setan – setan terlebih kuku tersebut sudah panjang
– panjang dan kotor. Untuk menghindari hal itu semua maka memotong kuku
sangatlah dianjurkan dan diwajibkan.
Dalam hadist kedua yang diriwayatkan
dalam Hadist Riwayat Bukhari adalah larangan untuk menggunakan perhiasan –
perhiasan yang berhubungan dengan emas terlebih menggunakan cicin yang berasal
dari emas.
Adapun dibwah ini adalah ayat yang
menjelaskan mengenai larangan – larangan tersebut aalah sebagai berikut :
Artinya :
“..........
Beliau melarang kami Memakai cincin dari emas ..........”
( H. R
Bukhari )
Dari penjelasan hadist tersebut maka
seorang muslim sangatlah dilarang untuk menggunakan perhiasan – perhiasan yang
berhubungan dengan emas, terutama menggunakan cincin dengan bahan dasar berupa
emas. Selain hal tersebut tidak disyariatkan dalam agama Islam atau dilarang
dalam agama Islam, maka apabila seorang muslim menggunakan barang – barang
tersebut lebih terkesan seperti seorang perempuan. Karena yang diperbolehkan
menggunakan perhiasan adalah seorang perempuan itupun dilarang sangat untuk
berlebihan dalam memakai.
2. Etika Berbusana Bagi Kaum Muslimah
Umat perempuan dalam agama Islam
sering disebut dengan seorang Muslimah. Hendaknya seorang muslimah yang baik
adalah seorang muslimah yang lembut dalam bertutur kata dan menjaga penampilan
dengan menjahui hal – hal yang tidak di syariatkan.
Dalam kehidupan sehari – hari
hendaknya seorang muslimah harus menggunakan pakaian yang baik, sopan dan
dianjurkan atau disyariatkan dalam agama Islam. Hal tersebut harus dilakukan
agar seorang muslimah tersebut dapat menjaga kemaslahatan demi kebaikan
muslimah tersebut dari adanya zina mata dilingkungan sekitar.
Pakaian yang dipakai hendaklah
sebuah pakaian – pakaian yang menutupi aurat. Karena yang perlu diingat aurat
seorang muslimah lebih banyak yang harus ditutup daripada seorang lelaki.
Dalam berhiaspun seorang muslimah
hendaklah berhias dengan sewajarnya dan tidak berlebihan, karena apabila
berhias dengan berlebihan itu juga akan mengakibatkan dosa.
Adapun dibawah ini adalah dalil
naqli yang menjelaskan mengenai etika berbusana bagi kaum muslimah adalah
sebagai berikut :
a) Firman Allah dalam Surat Al Ahzab ayat 59
Artinya :
“Hai Nabi
katakanlah kepada isteri – isterimu, anak – anak perempuanmu dan isteri –
isteri orang mu’min : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh
mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu
mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.
( Surat Al
Ahzab ayat 59 )
Dalam penjelasan surat Al Ahzab pada
ayat 59 tersebut menjelaskan bahwasannya bagi seluruh kaum muslimah ditegaskan
agar menggunakan jilbab dan memanjangkan jilbab tersebut hingga ke dada. Tujuan
dari perintah tersebut agar seorang muslimah mendapatkan rasa nyaman dan aman.
Pada dasarnya banyak manfaat yang didapatkan apabila seorang muslimah
menggunakan sebuah hijab pada tubuhnya seperti berikut :
1) Mendapatkan
Keamanan dan Kenyamanan.
2) Jauh dari
adanya zina mata terhadap orang lain yang melihat.
3) Menutup
aurat.
4) Menjalankan
syariat – syariat yang diperintahkan terhadap umat muslimah agar
melaksanakannya.
5) Jauh dari
kegiatan keji dan dusta.
6) Jauh dari
dosa.
7) Dapat
menjadikan perilaku yang lebih baik dan benar sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dalam pengertiannya hijab merupakan pakaian
yang longgar yang dipakai dengan tujuan untuk menutup seluruh anggota tubuh
perempuan, terkecuali muka dan telapak tangan.
Didalam bahasa Arab hijab memiliki
nama sendiri yang sering disebut dengan Khimar sedangkan dalam bahasa Inggris
hijab sering disebut dengan Veil. Perbedaan kata tersebut dari berbagai bahasa
pada dasarnya memiliki arti dan fungsi yang sama dalam kehidupan sehari –
harinya.
Tujuan pemakaian hijab dalam
kehidupan sehari – hari sangatlah di anjurkan karena dengan memakai hijab bagi
seorang muslimah banyak manfaat yang bisa diambil dan bisa dipetik seperti yang
sudah dilampirkan sebelumnya diantaranya dari seluruh manfaat yang ada.
b) Firman Allah dalam Surat An Nur ayat 31
Selain dalam surat Al Ahzab ayat 59
etika berbusana muslimah yang baik dan benar sesuai dengan syariat agama Islam
juga terdapat dalam surat An Nur ayat 31. Adapun artinya adalah
sebagai berikut :
Artinya :
“Katakanlah
kepada wanita beriman. “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,
dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali pada suami mereka, atau putera
– puteri mereka, atau putera – puteri suami mereka, atau saudara – saudara
mereka, atau putera – puteri saudara perempuan mereka, atau wanita – wanita
Islam, atau budak – budak yang mereka miliki, atau pelayan – pelayan laki –
laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak – anak yang
belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki
mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu
sekaian kepada Allah, hai orang – orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
( Surat An
Nur ayat 31 )
Dalam surat An Nur ayat 31
menjelaskan bahwa Allah S. W. T. Menyuruh wanita – wanita yang beriman agar
menggunakan pakaian yang dapat menutup aurat yang seharusnya memang harus
ditutup. Isi pokok dari surat An Nur ayat 31ada beberapa hal yang harus
diketahui dan dilaksanakan. Adapun isi pokok dari surat An Nur ayat 31 adalah
sebagai berikut :
1) Perintah Untuk Menjaga Pandangan
Menjaga pandangan dalam agama Islam
hukumnya sangat diwajibkan untuk dijaga. Karena apabila pandangan terhadap
seseorang tidak dijaga akan menimbulkan sebuah kemaksiatan dan dosa yang
didapat.
Banyak anjuran – anjuran dalam agama
Islam dalam menjaga pandangan. Karena menjaga pandangan hukumnya wajib maka
kita dalam kehidupan sehari – hari hendaknya menjahui hal – hal yang dapat
menimbulkan kemaksiatan, terutama melihat menggunakan mata kita terhadap orang
yang berbeda jenis kelamin dengan kita.
Tidak hanya diwajibkan terhadap kaum
muslimah saja tetapi menjaga pandangan terhadap kaum muslim juga sangat
dianjurkan. Banyak manfaat yang kita dapatkan apabila dapat menjaga pandangan
kita dengan baik seperti dapat menjauhkan kita dari hawa nafsu, hal – hal yang
berbau maksiat dan dosa.
2) Memerintah Agar Menjaga Kemaluannya.
Arti kata kemaluan disini bisa dalam
arti yang sangat luas. Arti kata kemaluan disini dapat diartikan sebagai aurat
yang harus ditutup dan tidak boleh diperlihatkan. Karena dalam agama Islam
aurat hukumnya wajib untuk ditutup dan tidak boleh diperlihatkan didepan umum,
apabila aurat atau batas – batasan tertentu diperlihatkan kepada masyarakat
umum maka akan mengakibatkan hal hal yang tidak diinginkan.
Parahnya dari membuka aurat secara
berlebihan dapat membuat adanya ketertarikan lawan jenis untuk melihat kita.
Dari hal itu menimbulkan adanya zina diantara keduanya. Zina tersebut bisa
berupa zina mata atau lebih.
Maka kita sebagai umat Islam baik
muslim atau muslimah hendaknya menutup bagian – bagian yang tidak diperbolehkan
untuk diperlihatkan untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan.
3) Perintah Agar Tidak Berbuat Maksiat
Apabila busana atau pakaian yang
kita gunakan adalah pakaian yang tertutup sesuai dengan ajaran dan syariat
agama Islam maka dapat menjauhkan diri kita dari sebuah kemaksiatan. Sedangkan
apabila busana dan pakaian kita jauh dari kata wajar maka itu dapat menimbulkan
sebuah kemaksiatan.
Dengan cara kita berakaian yang
tidak sewajarnya akan memancing lawan jenis kita untuk melihat apabila seorang
lawan jenis kita juga tidak didasari keimanan yang kuat maka akan menimbulkan
sebuah kemaksiatan. Dari situ maka kemaluan yang harus kita jaga hendaknya
benar – benar dijaga dengan baik dan benar sesuai syariat agama Islam.
4) Melarang Untuk Memamerkan Perhiasan Yang
Dimiliki Terhadap Orang Lain
Harta adalah sebuah titipan dari
Allah S. W. T. Yang wajib kita jaga akan pemberiannya. Dari seluruh harta kita
tidak tidak semuanya adalah milik kita, karena sebagian dari harta tersebut
adalah milik orang lain yang wajib kita berikan kepadanya.
Menggunakan perhiasan dalam agama
Islam untuk seorang kaum muslim sangat dilarang karena menyerupai umat
muslimah. Sedangkan untuk umat muslimah sendiri memang diperbolehkan
menggunakan perhiasan tetapi tidak berlebihan. Apabila menggunakan perhiasan
yang berlebihan dapat membuat diri kita sendiri tidak nyaman karena secara
sosial dapat menimbulkan adanya tindak kejahatan oleh kaum kriminalitas di
kehidupan sehari – harinya. Sedangkan dalam segi agama menggunakan perhiasan yang
berlebihan sangat dilarang keras, kecuali menggunakan perhiasan yang sewajarnya
yang memang harus digunakan seperti anting sebagai penanda jenis kelamin.
Selain itu hukum memamerkan perhiasan adalah haram. Sudah jelas peringatan
tersebut salah satunya terdapat dalam surat An Nur ayat 31 tersebut. Dalam
surat An Nur ayat 31 tersebut sudah dijelaskan, bahwa yang diperbolehkan untuk
melihat bahwasannya dia menggunakan perhiasan pada dasarnya hanya diperuntukkan
kepada saudaranya saja baik meliputi suami, anak atau saudara sedagkan untuk
orang lain lebih baik tidak.
5) Menjaga Batasan – Batasan Aurat Yang Diwajibkan
Untuk Ditutup
Sebagai seorang muslimah yang baik
hendaknya dalam menggunakan pakaian adalah menutup bagian – bagian yang
termasuk dalam kategori aurat. Menjaga aurat hukumnya wajib. Cara menutupi
aurat adalah dengan cara menggunakan busana – busana sesuai yang disyariatkan
dalam agama Islam.
Dengan menjaga aurat seorang
muslimah dapat terhindar dari dosa dan maksiat. Terlebih seorang muslimah tersebut
dapat menghindari adanya zina mata bahkan zina perilaku, karena muslimah
tersebut sudah menjaga apa yang harus dijaga dengan baik. Sehingga keterkarikan
untuk hal – hal yang tidak sewajarnya dapat terhindarkan.
6) Perintah Untuk Bertaubat
Seorang umat Islam bertaubat dan
berusaha menjadi lebih baik adalah harapan segala umat manusia. Karena setiap
manusia ingin kembali kepada fitrahnya. Bertaubat dapat dilakukan dengan
berbagai cara seperti mendekatkan diri kepada Allah S. W. T. Dengan cara lebih
banyak melaksanakan perilaku terpuji dan menghindari hal kemaksiatan.
Salah satu upayanya seperti
menggunakan busana yang baik dan benar sesuai yang diajarkan dalam agama Islam.
Busana yang baik tersebut hendaknya adalah busana yang menutupi bagian
auratnya.
Sehingga salah satu perintah untuk
bertaubat yang dijelaskan dalam ayat tersebut adalah dengan cara menggunakan
busana yang baik dan benar.
c) Dalam Hadist Dari Ummu Atiyyah
Artinya :
Dari Ummu
Atiyah, ia berkata, “Rasulullah S. A. W. Memerintahkan kami untuk keluar pada
Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita – wanita yang
sedang haid, maupun wanita – wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap
meninggalkan salat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum
Muslim. Aku bertanya,”Wahai Rasulullah S. A. W., salah seorang diantara kami
ada yang tidak memiliki jilbab?”
Rasulullah S. A. W. Menjawab “Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbab
kepadanya.”
( H.R.
Muslim )
Dari
penjelasan hadist yang dari Ummu Atiyyah yang diriwayatkan dalam Hadist Riwayat
Muslim maka seorang muslimah yang baik dan benar hendaknya haruslah menggunakan
hijab sebagai perintah utamanya. Terlebih pada saat pelaksanaan Hari Raya Idhul
Fitri dan Hari Raya Idhul Adha hendaknya seorang wanita tersebut tetap datang
pada tempat pelaksanaan diadakan dan dilaksanakannya Shalat Ied walaupun
seorang wanita tersebut sedang haid, sedang dipingit atau tidak memiliki hijab.
Apabila
seorang perempuan tersebut tidak memiliki hijab hendaklah seorang saudara
perempuannya diwajibkan meminjamkan hijab tersebut kepada saudarinya agar
saudarinya dapat mengenakan hijab saat itu.
Jika
perempuan tersebut sedang mengalami masa haid atau menstruasi maka hendaknya
tetaplah datang dalam kegiatan Shalat Ied tersebut untuk mendengarkan khutbah
yang diberikan seorang imam sholat tanpa melaksanakan sholat berjamaah. Karena
khutbah pada saat – saat tersebut sangatlah penting untuk didengarkan terlebih
bisa dilaksanakan dari isi – isi khutbah yang diberikan. Yang harus dilakukan
seseorang wanita yang sedang haid pada saat itu adalah datang, berdiam diri
tanpa mengganggu orang yang sedang melaksanakan shalat lalu setelahnya
mendengarkan dan menyimak khutbah tersebut dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar