Senin, 08 Juli 2019

Badan Penyelenggara Pemilihan Umum di Negara Indonesia


Badan Penyelenggara Pemilihan Umum di Negara Indonesia


Dalam melaksanakan kegiatan pemilihan umum di negara Indonesia terdapat beberapa badan yang berpihak dan bertugas untuk mengurus masalah pemilihan umum. Adapun dibwah ini penjelasan lebih lanjut mengenai badan – badan penyelenggara pemilu di Indonesia sebagai berikut :
a.   Komisi Pemilihan Umum


     Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan badan penyelenggara kegiatan pemilihan umum di negara Indonesia. Berdasarkan penjelasan dari Pasal 1 ayat 6 Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang melaksanakan pemilihan umum secara nasional, tetap dan mandiri.
    Selanjutnya dijelaskan pada Pasal 4 bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri atas 3 jenis atau 3 macam. Adapun dibawah ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai jenis – jenis Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai berikut :
1)   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat
Jenis Komisi pemilihan Umum (KPU) pertama adalah KPU yang berkedudukan di Pusat yaitu lebih tepatnya di Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat sering disebut dengan komisi pusat. Pada umumnya tugas KPU Pusat adalah mengurusi kegiatan pemilihan umum secara menyeluruh diwilayah negara Indonesia.
2)   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kedua adalah KPU yang berkedudukan di Provinsi lebih tepatnya untuk KPU Provinsi ini berada di Ibu Kota Provinsi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi ini bertugas untuk melaksanakan pemilu diwilayah provinsi yang dipimpinya dan melaksanakan tugas lanjutan dari komisi pusat. Di negara Indonesia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi ini berada disetiap provinsi kurang lebih jumlahnya sebanyak 34 KPU Provinsi di Indonesia.
3)   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota adalah lembaga penyelenggara kegiatan pemilihan umum di tingkat Kabupaten atau Kota. Biasanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota berada di Ibu Kota Kabupaten atau Kota.
Selain bertugas untuk menyelenggarakan kegiatan pemilihan umum di tingkat Kabupaten dan Kota tugas KPU Kabupaten atau Kota juga memiliki kewajiban untuk menyelesaikan tugas dan amanah dari Komisi Pusat atau Komisi daerah.

Untuk membantu pelaksanaan kegiatan pemilihan umum agar berjalan degan baik dan sesuai dengan tujuan maka dibentuklah sebuah panitia – panitia yang bertugas untuk membantu penyelenggaraan kegiatan pemilihan umum dari tingkat desa hingga tingkat internasional (diluar negeri untuk WNI yang bekerja di luar negeri).
Adapun kelompok – kelompok tersebut sebagai sebagai berikut :
a)   Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia Pemilihan Kecamatan atau yang sering disebut dengan PPK adalah panitia yang memiliki tugas untuk membantu menyelenggaraan kegiatan pemilihan umum (pemilu) yang berkedudukan dikecamatan. Tugas dari PPK adalah membantu menyelesaikan masalah administrasi pelaksanaan Pemilu ditingkat kecamatan dan mengawasi jalannya pemilihan umum di kecamatan yang dipimpinnya.
b)   Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Panitia Pemungutan Suara ini disebut dengan PPS panitia ini bertugas untuk membantu menyelenggarakan kegiatan pemilihan umum ditingkat kelurahan atau tingkat desa.
Dalam pelaksanaannya PPS ini kemudian membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang sering disebut KPPS. Tugas dari KPPS ini adalah mengatur pemungutan suara ditemoat pelaksanaan pemungutan suara yang disebut dengan TPS (Tempat Pemungutan suara).
c)   Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
Panitia Pemilihan Luar Negeri atau yang disebut dengan PPLN adalah lembaga penyelenggaraan pemilihan umum di Luar Negeri. Tugas utama dari PPLN adalah mengurus pelaksanaan kegiatan pemilihan umum untuk masyarakat Indononesia yang Berwaganegara Indonesia berada diluar negeri baik itu tenaga kerja Indonesia atau tenaga kerja wanita.
PPLN ini kemudian membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang disebut dengan KPPSLN yang bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemungutan suara di tempat pemungutan suara yang disebut dengan TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri).

Karena KPU berkedudukan baik diwilayah daerah maupun wilayah pusat maka wilayah tersebut akan disetujui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini dilakukan karena belum juga demokrasi harus dilakukan sengan sungguh – sungguh dan lengkap demi kedaulatan Rakyat Indonesia.
Dalam pelaksanaannya KPU bersifat bebas dan mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenang dari keterlibatan pihak manapun. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada ideologi politik oleh partai tertentu yang memiliki tujuan tersembunyi untuk mendapatkan suara lebih banyak di Indonesia.

Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan umum akan berbeda – beda antara pemilihan untuk memilih pemerintah pusat, pemerintah daerah ataupun anggota lembaga pemilihan.
Adapun dibawah ini adalah tugas dan wewenang KPU sebagai berikut :
1.    Menyusun dan mengatur tata kerja seluruh KPU yang disetujui hingga tingkat desa.
2. Melakukan program perencanaan, anggaran dan rencana mengenai jadwal pelaksanaan pemilihan.
3.   Menyusun dan mengatur petunjuk terknis dalam setiap perencanaan teknis dalam setiap perencanaan penyelenggaraan pemilu yang sebelumnya telah dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah.
4. Mengoordinasikan dan mengatur semua hal yang berhubungan dengan pemilihan umum.
5.    Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi.
6.  Memutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dari pemerintah.
7.    Menetapkan peserta pemilihan umum.
8. Menetapkan dan mengumumkan hasil perhitungan suara pada tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi dari KPU Provinsi yang kemudian dibuat berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara.
9.    Menerbitkan surat keputusan untuk mengesahkan hasil pelaksanaan pemilihan umum dan mengesahkannya.

Demi kelancaran tugas dan wewenang tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota maka dibentuklah sekertariat yang mendorong hirearkis meliputi sebagai berikut :
1.    Sekertariat Jendral Komisi Pemilihan Umum
Sekertariat Jendral KPU berada di pemerintahan pusat lebih tepatnya di Jakarta, memliki sebuah tanggung jawab untuk mengatur dan mempertanggungjawabkan mengenai masalah keuangan, penyimpanan arsip, dokumen pemilihan umum dan inventaris pemilihan umum.
2.    Sekertariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sekertariat KPU Provinsi berkedudukan di wilayah provinsi lebih tepatnya di Ibu Kota Provinsi, memiliki tanggung jawab yang sama mengenai masalah keuangan, penyimpanan arsip, penyimpanan dokumen pemilihan umum dan inventaris pemilihan umum diwilayah provinsi.
3.    Sekertariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten atau Kota
Sekertariat KPU Kabupaten atau Kota berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau Kota tugas dari sekertariat KPU yang berada di Kabupaten atau Kota sama halnya dengan sekertariat KPU diwilayah Provinsi dan Pusat yaitu mengatur masalah keuangan, penyimpanan arsip, penyimpanan dokumen pemilihan umum dan inventaris pemilihan umum diwilayah Kabupaten atau Kota.

b.   Badan Pengawas Pemilu


   Badan Pengawas Pemilu atau yang sering dengan Bawaslu merupakan badan yang bertugas untuk mengawasi jalannya pemilu. Berdasarkan Pasal 1 ayat 16 menyebutkan bahwa Badan Pengawas Pemilu adalah  Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengatur penyelenggaraan pemilihan umum diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia


Seperti yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kedudukan Badan Pengawas Pemilu juga mencakup daerah sampai pusat yang disediakan
Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai kedudukan Badan Pengawas Pemulu dari yang berkedudukan di daerah hingga pusat sebagai berikut :
1.    Badan Pengawas Pemilu
Badan Pengawas Pemilu merupakan lembaga pengawas pemilihan umum yang berada ditingkat pusat. Kedudukan Badan Pengawas Pemilu yang berada di Pusat terdapat di Ibu Kota Negara Indonesia yaitu lebih tepatnya di Jakarta.
2.    Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Badan Pengawas Pemilu Provinsi merupakan lembaga pengawas pemilihan umum yang berada di tingkat provinsi. Badan pengawas pemilihan umum yang berada di daerah Provinsi bertugas untuk mendukung jalannya pemilihan umum yang terdapat di daerah provinsi agar berjalan dengan baik dan benar. Kedudukan Badan Pengawas Pemilu yang terdapat di Provinsi berada di Ibu Kota Provinsi sebagai pusat dari pemerintahan Provinsi.
3.    Badan Pengawas Pemilu Kabupaten atau Kota
Badan Pengawas Pemilu selanjutnya berada di wilayah Kabupaten atau Kota. Disini tugas dari Badan Pengawas Pemilu yang berada di Kabupaten atau Kota bertugas untuk mendukung jalannya pelaksanaan pemilihan umum diwilayah Kabupaten atau Kota agar berjalan dengan baik dan benar.
Kedudukan Badan Pengawas Pemilu yang terdapat di Provinsi berada di Ibu Kota Kabupaten atau Ibu Kota sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga membentuk beberapa panitia – panitia diberbagai wilayah untuk memperlancar pelaksanaan tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri.
Adapun dibawah ini adalah panitia – panitia yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai berikut :
1.    Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu. Keududukan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) berada di wilayah Kabupaten atau Kota.
Tujuan dibentuknya Panwaslu adalah untuk menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan Pemilihan Umum di wilayah Kabupaten atau Kota.
2.    Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan adalah panitia yang dibentuk Bawaslu. Tujuan pembentukan panitia pengawas Pemilihan Umum Kecamatan adalah untuk membantu pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan Pemilihan Umum di wilayah kecamatan. Dalam pelaksanaan tugasnya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan bertanggung jawab kepada badan – badan yang tingkatannya lebih tinggi.
3.    Pengawas Pemilihan Umum Lapangan
Pengawas Pemilihan Umum Lapangan adalah kelompok yang bentuk oleh Banwaslu untuk membantu mengawasi penyelenggaraan pelaksanaan Pemilihan Umum di Desa atau Kelurahan. Dalam melaksanakan tugasnya Pengawas Pemilihan Umum Lapangan bertanggung jawab kepada lebaga – lembaga yang berada di tingkat yang lebih tinggi.
4.    Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri adalah kelompok bentukan dari Banwaslu untuk melakukan dan melaksanakan kegiatan pemilihan umum yang berada diluar negeri untuk para warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Sebagai pengawas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki tugas – tugas khusus dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan umum. Tugas – tugas khusus Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) termuat didalam Pasal 73 ayat 3.
Adapun tugas – tugas khusus dari Bawaslu yang termuat didalam Pasal 73 ayat 3 sebagai berikut :
1.    Mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilihan umum.
2.    Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.
3.    Mengelola arsip atau dokumen yang diberi penyusunan melalui jadwal Retensi Arsip yang disusun oleh Bawaslu dan ANRI.
4. Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut dari penahanan pelaksanaan pemilihan umum oleh lembaga yang beraksi.
5.    Mengawasi atas pelaksanaan putusan dalam pemilihan umum.
6.    Melakukan dalam evaluasi pengawasan kegiatan pemilihan umum.
7. Menyusun laporan laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
8.  Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang – undangan.

Dalam melaksanakan tugas – tugas yang telah dijelaskan dalam Pasal 73 ayat 3 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga melaksanakan beberapa wewenang berdasarkan penjelasan dalam Pasal 73 ayat 4 memuat beberapa hal sebagai berikut :
1.    Menerima laporan dugaan menentang terhadap peraturan perundang – undangan tentang pemilihan.
2.    Menerima laporan dugaan yang dibatalkan administrasi pemilihan dan mengkaji laporan dan temuan serta mendukungnya bagi seseorang yang membantah.
3. Menyelesaikan masalah mengenai sengketa mengenai pemilihan umum.
4.    Membentuk Badan Pengawas Pemilu Provinsi.
5. Mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten atau Kota.
6.    Melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan.

Selain tugas dan wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum juga memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan disesuaikan dengan Pasal 74.
Adapun dibawah ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Pasal 74 sebagai berikut :
1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
2.    Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada semua tingkat.
3.  Menerima dan menindaklanjuti laporan yang terkait dengan dugaan yang diajukan terhadap pelaksanaan peraturan perundang – undangan tentang pemilihan umum.
4. Menyambut laporan hasil pengawasan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan pemilihan umum periodik dan sesuai kebutuhan.
5. Melaksanakan isi dari undang – undang lain yang diberikan oleh peraturan perundang – undangan.

c.   Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu


   Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering disebut dengan DKPP. Berdasarkan penjelasan Pasal 1 ayat 22, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu adalah “Lembaga yang menyetujui penyelesaian kode etik penyelenggara pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan penyelenggara pemilihan umum. 
Dalam pelaksanaannya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tertuang dalam Pasal 111 ayat 3.
Adapun tugas dari DKPP berdasarkan pasal 111 ayat 3 sebagai berikut :
1.    Menerima pengaduan dan melaporkan dugaan adanya penggantian kode etik oleh penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi serta pemeriksaan atas pengaduan dan dugaan mempertanyakan perbedaan kode etik oleh penyelenggara pemilihan umum.
3. Menetapkan putusan dan menyampaikan putusan kepada pihak – pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Dalam pelaksanaannya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering disebut dengan DKPP memiliki wewenang – wewenang tertentu yang dimilikinya. Wewenang tersebut tercantum dalam Pasal 111 ayat 4.
Adapun wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering disebut dengan DKPP berdasarkan Pasal 111 ayat 4 sebagai berikut :
1.    Memanggil penyelenggara pemilihan umum yang mengeluarkan kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.
2. Memanggil pelapor, saksi dan pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain.
3. Diperbolehkan memberikan sanksi dan hukuman apabila pendaftar terbukti menentang kode etik.

Cara merubah kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering disebut dengan DKPP termuat dalam pasal 112. Adapun isi dari Pasal 112 mengenai perubahan kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering disebut dengan DKPP sebagai berikut :
1. Pengaduan membatalkan kode etik yang diajukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering disebut dengan DKPP yang disetujui oleh pengadu.
2.  Kemudian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering disebut dengan DKPP melakukan verifikasi terhadap pengaduan yang ada.
3.  Setelah itu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering disebut dengan DKPP melakukan perundingan pertama terhadap penyelenggaraan pemilihan umum yang diadakan setiap 5 hari sekali sebelum pelaksanaan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering disebut dengan DKPP.
4.   Apabila panggilan pertama tidak dihiraukan, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering disebut dengan DKPP akan melakukan panggilan yang kedua.
5.  Jika dalam perundingan kedua pemilih masih saja tidak hadir, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering disebut dengan DKPP berhak untuk menyetujui sendiri secara sepihak.
6. Penyelenggara pemilihan umum yang digabungkan harus datang sendiri untuk memenuhi panggilan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering disebut dengan DKP, dengan kata lain pemanggilan ini tidak dapat dikuasakan pada orang lain.
7. Dalam pelaksanaan sidang, pengadu wajib menjelaskan alasan pengaduan yang dilakukan olehnya. Sebagai saksi – saksi hanya dimintai keterangan termasuk untuk dimintai dokumen dan bukti lain.
8.    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering disebut dengan DKPP menetapkan keputusan setelah melakukan penelitian dan verifikasi serta menyimpulkan hasil dari penyelenggaraan sidang.
9.    Putusan berisi sanksi dan rehabilitasi yang diputuskan dalam rapat pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering disebut dengan DKPP yang mana sanksi ini dapat berupa teguran tertulis atau pemberhentian baik sementara ataupun tetap.
10. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering disebut dengan DKPP berlaku final dan mengikat.
11. Seluruh pihak baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus menerima keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering disebut dengan DKPP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kerusakan Minyak

Kerusakan Minyak Pemakaian minyak yang berulang kali dapat menyebabkan adanya perubahan pada minyak, hal tersebut ditandai dengan penampakan...