Badan Penyelenggara Pemilihan Umum di Negara
Indonesia
Dalam
melaksanakan kegiatan pemilihan umum di negara Indonesia terdapat beberapa
badan yang berpihak dan bertugas untuk mengurus masalah pemilihan umum. Adapun
dibwah ini penjelasan lebih lanjut mengenai badan – badan penyelenggara pemilu
di Indonesia sebagai berikut :
a. Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
merupakan badan penyelenggara kegiatan pemilihan umum di negara Indonesia. Berdasarkan penjelasan dari Pasal 1 ayat 6
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang
melaksanakan pemilihan umum secara nasional, tetap dan mandiri.
Selanjutnya dijelaskan pada Pasal 4
bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri
atas 3 jenis atau 3 macam. Adapun dibawah ini adalah penjelasan lebih lanjut
mengenai jenis – jenis Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai berikut :
1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat
Jenis
Komisi pemilihan Umum (KPU) pertama adalah KPU yang berkedudukan di Pusat yaitu
lebih tepatnya di Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Pusat sering disebut dengan komisi pusat. Pada umumnya
tugas KPU Pusat adalah mengurusi kegiatan pemilihan umum secara menyeluruh
diwilayah negara Indonesia.
2) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) yang kedua adalah KPU yang berkedudukan di Provinsi lebih
tepatnya untuk KPU Provinsi ini berada di Ibu Kota Provinsi.
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi ini bertugas untuk melaksanakan pemilu diwilayah
provinsi yang dipimpinya dan melaksanakan tugas lanjutan dari komisi pusat. Di
negara Indonesia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi ini berada disetiap
provinsi kurang lebih jumlahnya sebanyak 34 KPU Provinsi di Indonesia.
3) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota adalah lembaga penyelenggara kegiatan
pemilihan umum di tingkat Kabupaten atau Kota. Biasanya Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten atau Kota berada di Ibu Kota Kabupaten atau Kota.
Selain
bertugas untuk menyelenggarakan kegiatan pemilihan umum di tingkat Kabupaten
dan Kota tugas KPU Kabupaten atau Kota juga memiliki kewajiban untuk
menyelesaikan tugas dan amanah dari Komisi Pusat atau Komisi daerah.
Untuk
membantu pelaksanaan kegiatan pemilihan umum agar berjalan degan baik dan
sesuai dengan tujuan maka dibentuklah sebuah panitia – panitia yang bertugas
untuk membantu penyelenggaraan kegiatan pemilihan umum dari tingkat desa hingga
tingkat internasional (diluar negeri untuk WNI yang bekerja di luar negeri).
Adapun
kelompok – kelompok tersebut sebagai sebagai berikut :
a) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia
Pemilihan Kecamatan atau yang sering disebut dengan PPK adalah panitia yang
memiliki tugas untuk membantu menyelenggaraan kegiatan pemilihan umum (pemilu)
yang berkedudukan dikecamatan. Tugas dari PPK adalah membantu menyelesaikan
masalah administrasi pelaksanaan Pemilu ditingkat kecamatan dan mengawasi
jalannya pemilihan umum di kecamatan yang dipimpinnya.
b) Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Panitia
Pemungutan Suara ini disebut dengan PPS panitia ini bertugas untuk membantu
menyelenggarakan kegiatan pemilihan umum ditingkat kelurahan atau tingkat desa.
Dalam
pelaksanaannya PPS ini kemudian membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara yang sering disebut KPPS. Tugas dari KPPS ini adalah mengatur pemungutan
suara ditemoat pelaksanaan pemungutan suara yang disebut dengan TPS (Tempat
Pemungutan suara).
c) Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
Panitia
Pemilihan Luar Negeri atau yang disebut dengan PPLN adalah lembaga
penyelenggaraan pemilihan umum di Luar Negeri. Tugas utama dari PPLN adalah
mengurus pelaksanaan kegiatan pemilihan umum untuk masyarakat Indononesia yang
Berwaganegara Indonesia berada diluar negeri baik itu tenaga kerja Indonesia
atau tenaga kerja wanita.
PPLN
ini kemudian membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang
disebut dengan KPPSLN yang bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemungutan
suara di tempat pemungutan suara yang disebut dengan TPSLN (Tempat Pemungutan
Suara Luar Negeri).
Karena
KPU berkedudukan baik diwilayah daerah maupun wilayah pusat maka wilayah tersebut
akan disetujui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini
dilakukan karena belum juga demokrasi harus dilakukan sengan sungguh – sungguh
dan lengkap demi kedaulatan Rakyat Indonesia.
Dalam
pelaksanaannya KPU bersifat bebas dan mandiri dalam menjalankan tugas dan
wewenang dari keterlibatan pihak manapun. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada
ideologi politik oleh partai tertentu yang memiliki tujuan tersembunyi untuk
mendapatkan suara lebih banyak di Indonesia.
Tugas
dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan umum akan berbeda – beda
antara pemilihan untuk memilih pemerintah pusat, pemerintah daerah ataupun
anggota lembaga pemilihan.
Adapun
dibawah ini adalah tugas dan wewenang KPU sebagai berikut :
1. Menyusun dan
mengatur tata kerja seluruh KPU yang disetujui hingga tingkat desa.
2. Melakukan
program perencanaan, anggaran dan rencana mengenai jadwal pelaksanaan
pemilihan.
3. Menyusun dan
mengatur petunjuk terknis dalam setiap perencanaan teknis dalam setiap
perencanaan penyelenggaraan pemilu yang sebelumnya telah dikonsultasikan kepada
DPR dan pemerintah.
4. Mengoordinasikan
dan mengatur semua hal yang berhubungan dengan pemilihan umum.
5. Menerima
daftar pemilih dari KPU Provinsi.
6. Memutakhiran
data pemilih berdasarkan data kependudukan dari pemerintah.
7. Menetapkan
peserta pemilihan umum.
8. Menetapkan
dan mengumumkan hasil perhitungan suara pada tingkat nasional berdasarkan hasil
rekapitulasi dari KPU Provinsi yang kemudian dibuat berita acara dan sertifikat
hasil perhitungan suara.
9. Menerbitkan
surat keputusan untuk mengesahkan hasil pelaksanaan pemilihan umum dan
mengesahkannya.
Demi
kelancaran tugas dan wewenang tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik KPU
Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota maka dibentuklah sekertariat
yang mendorong hirearkis meliputi sebagai berikut :
1. Sekertariat Jendral Komisi Pemilihan Umum
Sekertariat
Jendral KPU berada di pemerintahan pusat lebih tepatnya di Jakarta, memliki
sebuah tanggung jawab untuk mengatur dan mempertanggungjawabkan mengenai
masalah keuangan, penyimpanan arsip, dokumen pemilihan umum dan inventaris
pemilihan umum.
2. Sekertariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sekertariat
KPU Provinsi berkedudukan di wilayah provinsi lebih tepatnya di Ibu Kota
Provinsi, memiliki tanggung jawab yang sama mengenai masalah keuangan,
penyimpanan arsip, penyimpanan dokumen pemilihan umum dan inventaris pemilihan
umum diwilayah provinsi.
3. Sekertariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten atau
Kota
Sekertariat
KPU Kabupaten atau Kota berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau Kota tugas dari
sekertariat KPU yang berada di Kabupaten atau Kota sama halnya dengan
sekertariat KPU diwilayah Provinsi dan Pusat yaitu mengatur masalah keuangan,
penyimpanan arsip, penyimpanan dokumen pemilihan umum dan inventaris pemilihan
umum diwilayah Kabupaten atau Kota.
b. Badan Pengawas Pemilu
Badan Pengawas Pemilu atau yang sering dengan Bawaslu
merupakan badan yang bertugas untuk mengawasi jalannya pemilu. Berdasarkan Pasal 1 ayat 16 menyebutkan
bahwa Badan Pengawas Pemilu adalah
Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengatur penyelenggaraan
pemilihan umum diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Seperti
yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kedudukan Badan Pengawas Pemilu
juga mencakup daerah sampai pusat yang disediakan
Adapun
penjelasan lebih lanjut mengenai kedudukan Badan Pengawas Pemulu dari yang
berkedudukan di daerah hingga pusat sebagai berikut :
1. Badan Pengawas Pemilu
Badan
Pengawas Pemilu merupakan lembaga pengawas pemilihan umum yang berada ditingkat
pusat. Kedudukan Badan Pengawas Pemilu yang berada di Pusat terdapat di Ibu
Kota Negara Indonesia yaitu lebih tepatnya di Jakarta.
2. Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Badan
Pengawas Pemilu Provinsi merupakan lembaga pengawas pemilihan umum yang berada
di tingkat provinsi. Badan pengawas pemilihan umum yang berada di daerah
Provinsi bertugas untuk mendukung jalannya pemilihan umum yang terdapat di
daerah provinsi agar berjalan dengan baik dan benar. Kedudukan Badan Pengawas
Pemilu yang terdapat di Provinsi berada di Ibu Kota Provinsi sebagai pusat dari
pemerintahan Provinsi.
3. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten atau Kota
Badan
Pengawas Pemilu selanjutnya berada di wilayah Kabupaten atau Kota. Disini tugas
dari Badan Pengawas Pemilu yang berada di Kabupaten atau Kota bertugas untuk mendukung
jalannya pelaksanaan pemilihan umum diwilayah Kabupaten atau Kota agar berjalan
dengan baik dan benar.
Kedudukan
Badan Pengawas Pemilu yang terdapat di Provinsi berada di Ibu Kota Kabupaten
atau Ibu Kota sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga membentuk
beberapa panitia – panitia diberbagai wilayah untuk memperlancar pelaksanaan
tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri.
Adapun
dibawah ini adalah panitia – panitia yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) sebagai berikut :
1. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)
Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu.
Keududukan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) berada di wilayah Kabupaten
atau Kota.
Tujuan
dibentuknya Panwaslu adalah untuk menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan
Pemilihan Umum di wilayah Kabupaten atau Kota.
2. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan adalah panitia yang dibentuk Bawaslu. Tujuan
pembentukan panitia pengawas Pemilihan Umum Kecamatan adalah untuk membantu
pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan Pemilihan Umum di wilayah kecamatan.
Dalam pelaksanaan tugasnya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
bertanggung jawab kepada badan – badan yang tingkatannya lebih tinggi.
3. Pengawas Pemilihan Umum Lapangan
Pengawas
Pemilihan Umum Lapangan adalah kelompok yang bentuk oleh Banwaslu untuk
membantu mengawasi penyelenggaraan pelaksanaan Pemilihan Umum di Desa atau
Kelurahan. Dalam melaksanakan tugasnya Pengawas Pemilihan Umum Lapangan
bertanggung jawab kepada lebaga – lembaga yang berada di tingkat yang lebih
tinggi.
4. Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Pengawas
Pemilihan Umum Luar Negeri adalah kelompok bentukan dari Banwaslu untuk
melakukan dan melaksanakan kegiatan pemilihan umum yang berada diluar negeri
untuk para warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Sebagai
pengawas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki tugas – tugas khusus
dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan umum. Tugas – tugas khusus Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) termuat
didalam Pasal 73 ayat 3.
Adapun tugas
– tugas khusus dari Bawaslu yang termuat didalam Pasal 73 ayat 3 sebagai
berikut :
1. Mengawasi
persiapan penyelenggaraan pemilihan umum.
2. Mengawasi
pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.
3. Mengelola
arsip atau dokumen yang diberi penyusunan melalui jadwal Retensi Arsip yang
disusun oleh Bawaslu dan ANRI.
4. Memantau
atas pelaksanaan tindak lanjut dari penahanan pelaksanaan pemilihan umum oleh
lembaga yang beraksi.
5. Mengawasi
atas pelaksanaan putusan dalam pemilihan umum.
6. Melakukan
dalam evaluasi pengawasan kegiatan pemilihan umum.
7. Menyusun
laporan laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
8. Melaksanakan
tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Dalam
melaksanakan tugas – tugas yang telah dijelaskan dalam Pasal 73 ayat 3 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga
melaksanakan beberapa wewenang berdasarkan penjelasan dalam Pasal 73 ayat 4
memuat beberapa hal sebagai berikut :
1. Menerima
laporan dugaan menentang terhadap peraturan perundang – undangan tentang
pemilihan.
2. Menerima
laporan dugaan yang dibatalkan administrasi pemilihan dan mengkaji laporan dan
temuan serta mendukungnya bagi seseorang yang membantah.
3. Menyelesaikan
masalah mengenai sengketa mengenai pemilihan umum.
4. Membentuk
Badan Pengawas Pemilu Provinsi.
5. Mengangkat
dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten atau Kota.
6. Melaksanakan
wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan.
Selain
tugas dan wewenang Badan Pengawas
Pemilihan Umum juga memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan
disesuaikan dengan Pasal 74.
Adapun
dibawah ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Pasal 74
sebagai berikut :
1. Bersikap
tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
2. Melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum
pada semua tingkat.
3. Menerima dan
menindaklanjuti laporan yang terkait dengan dugaan yang diajukan terhadap
pelaksanaan peraturan perundang – undangan tentang pemilihan umum.
4. Menyambut
laporan hasil pengawasan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi
Pemilihan Umum sesuai dengan pemilihan umum periodik dan sesuai kebutuhan.
5. Melaksanakan
isi dari undang – undang lain yang diberikan oleh peraturan perundang –
undangan.
c. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering disebut
dengan DKPP. Berdasarkan penjelasan
Pasal 1 ayat 22, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu adalah “Lembaga yang
menyetujui penyelesaian kode etik penyelenggara pemilihan umum dan merupakan
satu kesatuan penyelenggara pemilihan umum.
Dalam
pelaksanaannya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tertuang dalam Pasal 111
ayat 3.
Adapun tugas
dari DKPP berdasarkan pasal 111 ayat 3 sebagai berikut :
1. Menerima
pengaduan dan melaporkan dugaan adanya penggantian kode etik oleh penyelenggara
Pemilihan Umum.
2. Melakukan
penyelidikan dan verifikasi serta pemeriksaan atas pengaduan dan dugaan
mempertanyakan perbedaan kode etik oleh penyelenggara pemilihan umum.
3. Menetapkan
putusan dan menyampaikan putusan kepada pihak – pihak terkait untuk
ditindaklanjuti.
Dalam
pelaksanaannya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering disebut dengan DKPP
memiliki wewenang – wewenang tertentu yang dimilikinya. Wewenang tersebut
tercantum dalam Pasal 111 ayat 4.
Adapun
wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering disebut dengan DKPP
berdasarkan Pasal 111 ayat 4 sebagai berikut :
1. Memanggil
penyelenggara pemilihan umum yang mengeluarkan kode etik untuk memberikan
penjelasan dan pembelaan.
2. Memanggil
pelapor, saksi dan pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk
untuk dimintai dokumen atau bukti lain.
3. Diperbolehkan
memberikan sanksi dan hukuman apabila pendaftar terbukti menentang kode etik.
Cara
merubah kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering disebut
dengan DKPP termuat dalam pasal 112. Adapun
isi dari Pasal 112 mengenai perubahan kode etik oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu sering disebut dengan DKPP sebagai berikut :
1. Pengaduan
membatalkan kode etik yang diajukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
sering disebut dengan DKPP yang disetujui oleh pengadu.
2. Kemudian
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering disebut dengan DKPP melakukan
verifikasi terhadap pengaduan yang ada.
3. Setelah itu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering disebut dengan DKPP melakukan
perundingan pertama terhadap penyelenggaraan pemilihan umum yang diadakan
setiap 5 hari sekali sebelum pelaksanaan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu sering disebut dengan DKPP.
4. Apabila
panggilan pertama tidak dihiraukan, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
sering disebut dengan DKPP akan melakukan panggilan yang kedua.
5. Jika dalam
perundingan kedua pemilih masih saja tidak hadir, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu sering disebut dengan DKPP berhak untuk menyetujui sendiri
secara sepihak.
6. Penyelenggara
pemilihan umum yang digabungkan harus datang sendiri untuk memenuhi panggilan
dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering disebut dengan DKP, dengan
kata lain pemanggilan ini tidak dapat dikuasakan pada orang lain.
7. Dalam
pelaksanaan sidang, pengadu wajib menjelaskan alasan pengaduan yang dilakukan
olehnya. Sebagai saksi – saksi hanya dimintai keterangan termasuk untuk
dimintai dokumen dan bukti lain.
8. Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering disebut dengan DKPP menetapkan keputusan
setelah melakukan penelitian dan verifikasi serta menyimpulkan hasil dari
penyelenggaraan sidang.
9. Putusan
berisi sanksi dan rehabilitasi yang diputuskan dalam rapat pleno Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering disebut dengan DKPP yang mana sanksi ini
dapat berupa teguran tertulis atau pemberhentian baik sementara ataupun tetap.
10. Putusan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering disebut dengan DKPP berlaku final
dan mengikat.
11. Seluruh
pihak baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) harus menerima keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sering
disebut dengan DKPP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar