Minggu, 07 Juli 2019

Azaz Pelaksanaan Pemilu di Negara Indonesia


Azaz Pelaksanaan Pemilihan Umum 
di Negara Indonesia


Azaz pelaksanaan pemilu di Indonesia berdasarkan azaz “LUBER” yang merupakan singkatan dari Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia dan “JURDIL” yang merupakan singkatan dari Jujur dan Adil. pada penerapan azaz pemilunya azaz LUBER telah digunakan terlebih dahulu dalam pemilihan umum, lebih tepatnya azaz LUBER ini digunakan pada masa Orde Baru. sedangkan untuk azaz JURDIL baru digunakan pada masa Reformasi.
Adapun dibawah ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai azaz LUBER sebagai berikut :
a.   Langsung
Pengertian dari kata “Langsung” dalam pelaksanaan pemilihan umum adalah pemilih yang sudah memenuhi syarat untuk memilih diharuskan secara langsung dalam memberikan suaranya tanpa ada perwakilan dari siapapun.
b.   Umum
Pengertian dari kata “Umum” dalam pelaksanaan pemilihan umum adalah pemilu dapat dan diwajibkan untuk diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai seorang pemilih dalam pemilihan umum tanpa adanya perbedaan dalam hal tersebut.
c.   Bebas
Pengertian dari kata “Bebas” dalam pelaksanaan pemilihan umum memiliki makna bahwa seseorang pemilih dibebaskan dalam memilih pasangan calon dan partai politik yang ingin didukungnya tanpa adanya pengaruh dri orang lain untuk memilih dan menentukan pilihannya.
d.   Rahasia
Pengertian dari kata “Rahasia” dalam pelaksanaan pemilihan umum memiliki makna bahwa suara yang diberikan oleh seorang pemilih bersifat rahasia tanpa adanya pihak yang mengetahui tentang pilihan kita.
Dibawah ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai azaz JURDIL yang terdapat dalam pemilihan umum sebagai berikut :
a.   Jujur
Dalam pengertiannya azaz jujur memiliki arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pemilih dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap pemilih memiliki kesamaan hak dengan pemilih lainnya untuk menentukan wakil rakyat yang terpilh.
b.   Adil
Dalam pengertiannya azaz jujur memiliki arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa seorang pemilih mendapatkan hak yang sama dengan peserta pemilu yang lain tanpa ada pengistimewaan dan diskriminasi tertentu berdasarkan hal apapun.
Dalam pelaksanaannya untuk azaz Jujur dan Adil atau yang sering disebut dengan azaz JURDIL tidak hanya mengikat peserta pemilu tetapi juga mengikat penyelenggara pemilu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kerusakan Minyak

Kerusakan Minyak Pemakaian minyak yang berulang kali dapat menyebabkan adanya perubahan pada minyak, hal tersebut ditandai dengan penampakan...