Azaz Pelaksanaan Pemilihan Umum
di Negara
Indonesia
Azaz
pelaksanaan pemilu di Indonesia berdasarkan azaz “LUBER” yang merupakan singkatan dari Langsung, Umum, Bebas dan
Rahasia dan “JURDIL” yang merupakan
singkatan dari Jujur dan Adil. pada
penerapan azaz pemilunya azaz LUBER telah digunakan terlebih dahulu dalam
pemilihan umum, lebih tepatnya azaz LUBER ini digunakan pada masa Orde Baru.
sedangkan untuk azaz JURDIL baru digunakan pada masa Reformasi.
Adapun
dibawah ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai azaz LUBER sebagai berikut
:
a. Langsung
Pengertian
dari kata “Langsung” dalam pelaksanaan pemilihan umum adalah pemilih yang sudah
memenuhi syarat untuk memilih diharuskan secara langsung dalam memberikan
suaranya tanpa ada perwakilan dari siapapun.
b. Umum
Pengertian
dari kata “Umum” dalam pelaksanaan pemilihan umum adalah pemilu dapat dan
diwajibkan untuk diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia yang telah memenuhi
syarat sebagai seorang pemilih dalam pemilihan umum tanpa adanya perbedaan
dalam hal tersebut.
c. Bebas
Pengertian
dari kata “Bebas” dalam pelaksanaan pemilihan umum memiliki makna bahwa
seseorang pemilih dibebaskan dalam memilih pasangan calon dan partai politik
yang ingin didukungnya tanpa adanya pengaruh dri orang lain untuk memilih dan
menentukan pilihannya.
d. Rahasia
Pengertian
dari kata “Rahasia” dalam pelaksanaan pemilihan umum memiliki makna bahwa suara
yang diberikan oleh seorang pemilih bersifat rahasia tanpa adanya pihak yang
mengetahui tentang pilihan kita.
Dibawah
ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai azaz JURDIL yang terdapat dalam
pemilihan umum sebagai berikut :
a. Jujur
Dalam
pengertiannya azaz jujur memiliki arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan
sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki
hak pemilih dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap pemilih memiliki
kesamaan hak dengan pemilih lainnya untuk menentukan wakil rakyat yang terpilh.
b. Adil
Dalam
pengertiannya azaz jujur memiliki arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan
sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa seorang pemilih mendapatkan hak
yang sama dengan peserta pemilu yang lain tanpa ada pengistimewaan dan
diskriminasi tertentu berdasarkan hal apapun.
Dalam
pelaksanaannya untuk azaz Jujur dan Adil atau yang sering disebut dengan azaz
JURDIL tidak hanya mengikat peserta pemilu tetapi juga mengikat penyelenggara
pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar