A. Desentralisasi atau Otonomi Daerah Dalam Konteks
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Dibawah
ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai sub materi yang terdapat pada materi
A yaitu Desentralisasi atau Otonomi Daerah Dalam Konteks Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) menjadi 5 sub materi. 5 Sub materi tersebut adalah
Desentralisasi, Otonomi Daerah, Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan,
Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia serta Nilai Dimensi dan
Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia.
Adapun
penjelasan lebih lanjut mengenai sub materi tersebut sebagai berikut :
1.
Desentralisasi
Arti
kata Desentralisasi secara etimologis berasal dari Bahasa Belanda yang terdiri
atas 2 kata yaitu kata De yang berarti lepas dan kata centerum
yang berarti pusat. Sehingga arti dari Desentralisasi secara umum adalah
sesuatu hal yang lepas dari pusat.
Sedangkan
arti dari Desentralisasi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia V (KBBI V)
adalah sebuah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada
pemerintahan daerah. Selain itu arti dari Desentralisasi menurut sumber lain
dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan,
baik pemberian wewenang dari pimpinan pusat kepada pimpinan daerah atau kota.
Definisi
dari Desentralisasi juga diberikan oleh 2 kelompok besar yaitu kelompok Anglo
Saxon dan Kontinental.
Adapun
dibawah ini adalah definisi Desentralisasi menurut 2 kelompok besar, sebagai
berikut :
a.
Anglo Saxon
Dalam
memberikan definisi, Kelompok Anglo Saxon menjelaskan bahwa arti dari
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang kekuasaan dari pemerintah pusat, baik
kepada para pejabat pusat yang ada di daerah ataupun kepada Badan – Badan
Otonom Daerah. Pemerintah pusat yang berada didaerah disebut dengan
Dekonsentrasi, sedangkan Badan - Badan Otonom Daerah disebut dengan Devolusi.
Adapun
dibawah ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai Dekonsentrasi dan Devolusi
sebagai berikut :
1)
Dekonsentrasi
Berdasarkan
penjelasan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia V (KBBI V) arti kata Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintah, kepala wilayah, instansi tingkat pusat
kepada pejabat daerah.
2)
Devolusi
Berdasarkan
penjelasan dari berbagai sumber yang ada. Arti kata Devolusi adalah sebagian
kekuasaan yang diserahkan kepada badan – badan politik di daerah dengan diikuti
penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan. Keputusan yang
diambil dapat berupa keputusan politis maupun keputusan secara administratif.
b.
Kontinental
Dalam
memberikan sebuah definisi, Kelompok Kontinental membedakan Desentralisasi
menjadi 2 bagian, yaitu Desentralisasi Jabatan yang sering disebut dengan
Dekonsentrasi dan Desentalisasi Ketatanegaraan.
Adapun
dibawah ini adalah penjelasan dari Desentralisasi Jabatan (Dekonsentrasi) dan
penjelasan dari Desentralisasi Ketatanegaraan sebagai berikut :
1)
Desentralisasi
Jabatan (Dekonsentrasi)
Berdasarkan
definisi yang diberikan oleh Kelompok Kontinental, arti dari Desentralisasi
Jabatan atau yang sering disebut dengan Dekonsentrasi adalah penyerahan
kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian dengan tujuan untuk
kelancaran pekerjaan semata.
2)
Desentralisasi
Ketatanegaraan
Sedangkan
definisi yang diberikan oleh Kelompok Kontinental mengenai Desentralisasi
Ketatanegaraan adalah pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah dalam
lingkungannya guna mewujudkan azaz demokrasi dalam pemerintahan negara.
Berdasarkan
penjelasan para ahli ilmu tata negara, Dekonsentrasi adalah pelimpahan
kewenangan dari alat perlengkapan negara dipusat kepada instansi dibwahnya
dengan tujuan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
Dalam
penjelasan tersebut memiliki arti lain bahwa Pemerintahan Pusat tidak
kehilangan kewenangannya karena instansi bawah Pemerintahan Pusat melaksanakan
tugas atas nama pemerintahan pusat.
Dalam
penjelasan lebih lanjut ari Dekonsentrasi adalah sebuah pelimpahan wewenang
dari Pemerintaha Pusat kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau
perangkat pusat di daerah dalam sistem kerangka Negara Kesatuan.
Lembaga
yang melimpahkan kewenangan dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah
dilimpahi kewenangannya mengenai pengambilan atau pembuatan sebuah keputusan.
c.
Pembagian
Jenis – Jenis Desentralisasi
Menurut
Amran Muslimin (2009:120) Desentralisasi dibedakan atas tiga bagian, yaitu
Desentralisasi Politik, Desentralisasi Fungsional dan Desentralisasi
Kebudayaan.
Adapun
dibawah ini adalah penjelasan dari 3 pembagian jenis Desentralisasi sebagai
berikut :
1. Desentralisasi Politik
Arti
dari pengertian Desentralisasi Politik adalah pelimpahan kewenangan dari
pemerintah pusat yang meliputi hak untuk mengurus dan mengatur kepentingan
rumah tangganya sendiri bagi badan – badan politik di daerah yang dipilih oleh
rakyat pada daerah – daerah tertentu.
2. Desentralisasi Fungsional
Arti
dari pengertian Desentralisasi Fungsional adalah pemberian hak kepada golongan
– golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam
masyarakat, baik terikat ataupun tidak terikat dalam suatu daerah tertentu.
Salah
satu contoh dari pelaksanaan Desentralisasi Fungsional adalah mengurus irigasi
bagi petani.
3. Desentralisasi Kebudayaan
Arti
dari pengertian Desentralisasi kebudayaan adalah pemberian hak – hak kepada
golongan – golongan minoritas dalam elemen masyarakat untuk menyelenggarakan
kebudayaan sendiri.
Salah
satu contoh dari pelaksanaan Desentralisasi Kebudayaan adalah pelaksanaan
ritual – ritual kebudayaan sesuai daerah dan kepercayaan masing – masing.
Dari
beberapa penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Desentralisasi pada umumnya
adalah proses penyerahan sebagian wewenang atau kekuasaan beserta tanggung
jawab dari urusan yang semula urusan pemerintahan pusat menjadi urusan badan – badan atau lembaga – lembaga pada
pemerintahan daerah juga.
Tujuan
dari pelaksanaan Desentralisasi pada umumnya adalah agar urusan – urusan
pemerintahan pusat dapat beralih kepada pemerintahan daerah dan menjadi
wewenang beserta tugasnya.
d.
Segi Positif
Dari Pelaksanaan Desentralisasi
Dalam
pelaksanaan Desentralisasi mengandung beberapa segi positif dari beberapa sudut
yaitu :
1. Sudut Politik
Dalam
pelaksanaan Desentralisasi, mengandung beberapa hal positif. Diantaranya adalah
dari segi politik. Hal positif dilaksanakannya Desentralisasi bidang politik
salah satunya adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan di daerah dapat
diputuskan tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan pusat. Sehingga dari
pelaksanaan Desentralisasi tersebut dapat membuat pemerintah daerah lebih aktif
mengelolah daerah masing – masing.
Akan
tetapi terdapat beberapa kekurangan dilaksanakannya Desentralisasi bidang politik,
diantaranya adalah terjadinya sebuah euforia yang berlebihan. Selain itu juga
dapat mengakibatkan wewenang – wewenang tersebut hanya mengikat dan
mementingkan kelompok atau golongan tertentu saja dan dapat digunakan untuk
mengeruk keuntungan secara pribadi dan oknum – oknum tertentu. Dampak negatif
tersebut diakibatkan sulitnya pemerintahan pusat untuk mengontrol dan mengatur
daerah tersebut.
2. Sudut Ekonomi
Dampak
positif pelaksanaan Desentralisasi bidang ekonomi adalah dimana pemerintah
daerah dapat dengan mudah untuk mengelolah Sumber Daya Alam (SDA) daerah yang
dimilikinya. Sehingga dari hal tersebut membuat pendapatan daerah akan
meningkat secara drastis. Pemerintah daerahpun dapat dengan bebas melakukan hal
dan kegiatan yang diinginkannya sesuai dengan kebutuhan daerah tanpa adanya
keterikatan dengan pihak pusat secara langsung.
Tetapi
dibalik pelaksanaan tersebut ada beberapa dampak negatif yang terselip
didalamnya, salah satunya adalah kesempatan bagi pejabat – pejaba daerah untuk
melakukan kegiatan korupsi dan penguasaan lahan sesuai dengan keinginanya.
Dibawah ini adalah beberapa contoh
bentuk korupsi di daerah :
a. Korupsi
pengadaan barang.
b. Penghapusan
barang inventaris dan aset negara, salah satunya yaitu tanah.
c. Adanya
sebuah pungutan liar yang merajalela dilingkungan masyarakat sekitar,
menjadikan masyarakat resah dan kesulitan untuk melakukan beberapa pengurusan,
karena terikat dengan biaya pungutan yang besar.
d. Dapat
mengakibatkan adanya pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi dari pemerintahan
pusat untuk kepentingan pegawai daerah. Biasanya bantuan tersebut digunakan
untuk subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Lembaga Swadaya
Masyarakat, Lembaga Penampungan (Panti Asuhan dan Pati Jompo), pembangunan
struktur dan sarana masyarakat serta lain sebagainnya.
e. Penyelewengan
bantuan – bantuan berupa dana pelaksanaan proyek (baik proyek daerah yang
dibiayai pemerintah pusat ataupun proyek negara yang berada dipemerintahan
daerah tersebut).
f. Adanya
sebuah manipulasi hasil penerimaan pajak, restribusi, iuran dan penanaman saham
serta penjualan.
3. Sudut Sosial
Dengan
adanya pelaksanaan Desentralisasi, dampak positif bidang sosial (segi sosial)
adalah dapat membuat ikatan soasial yang sangat erat antara pemerintah dan
masyarakat setempat. Hal tersebut dapat dilakukan dengan melaksanakan program
penyaluran dana pada masyarakat kurang mampu secara langsung oleh pemerintahan
daerah melalui pendapatan daerah yang didapatkan sesuai dengan hasil – hasil
yang diperoleh (seperti pengelolahan Sumber Daya Alam, perpajakan, tanam saham,
iuran) tanpa adanya keterikatan secara rinci dengan pemerintahan pusat dan
tanpa harus menunggu adanya dana subsidi dari pemerintahan pusat. Sehingga
daerah dapat menjamin adanya kesejahteraan dan kemakmuran bersama didaerah
tersebut.
Dampak
negatif dari pelaksanaan Desentralisasi sudut sosial adalah dapat membuat para
pejabat daerah melakukan kegiatan kampanye – kampanye mengatasnamakan dirinya
agar dapat lebih dikenal masyarakat dan dapat terpilih pada saat adanya
pemilihan calon anggota leglislatif daerah. Inti dari dampak negatifnya adalah
mementingkan diri sendiri atau golongan tertentu demi sebuah maksud dan tujuan
yang diinginkannya.
4. Sudut Budaya
Dengan
dilaksanakannya Desentralisasi, terdapat beberapa hal positif dari sudut
budaya. Salah satunya adalah pemerintah daerah dapat mengembangkan budaya dan
kesenian daerah masing – masing untuk menarik para wisatawan asing datang
kedaerahnya yang membuat adanya pemasukan bidang ekonomi dan pariwisata.
Terlebih daerah tersebut dapat menjadi tempat rujukan masyarakat mancanegara
untuk berlibur ke Indonesia.
Akan
tetapi, dampak positif tersebut juga menimbulkan dampak negatif yang akan ikut
mengiringinya. Salah satunya adalah dapat membuat daerah tersebut merasa lebih
unggul dari daerah lain yang akan menimbulkan adanya perpecahan dan
pertengkaran antar daerah. Lebih parahnya daerah tersebut bisa mengajukan untuk
keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk
negara sendiri karena mereka merasa sudah mampu mandiri dalam melakukan hal –
hal yang membuat adanya pemasukan di wilayahnya.
5. Sudut Pertahanan dan Keamanan
Dampak
positif bidang pertahanan dan keamanan apabila dilaksanakannya kegiatan
Desentralisasi adalah pemerintahan daerah juga dapat melakukan pengawasan
secara ketat dan terkoordinir untuk membantu menyelesaikan permasalahan –
permasalahan yang dialami pemerintah pusat yang menyangkut daerahnya. Selain
itu pemerintahan daerah juga dapat menindak lanjuti secara langsung menurut
peraturan – peraturan yang ada tanpa harus menunggu keputusan dari pemerintahan
pusat dalam mengatasi permasalahan yang ada didaerah itu.
Tetapi
juga muncul dampak negatif yang ada, salah satunya adalah konflik antar daerah
karena adanya perbedaan dalam pelaksanaan hukum dipemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah.
Apabila dilihat dari fungsi
pemerintahan Desentralisasi dapat menunjukkan beberapa hal diantaranya sebagai
berikut :
1. Satuan –
satuan Desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi
hingga sangat cepat.
2. Satuan –
satuan Desentralisasi dapat melaksanakan tugas – tugas lebih efektif dan lebih
efisien.
3. Satuan –
satuan Desentralisasi lebih inovatif.
4. Satuan –
satuan Desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi yang
diikuti dengan komitmen lebih produktif.
e.
Kelebihan
dan Kekurangan Dari Pelaksanaan Desentralisasi
Pada
pelaksanaan praktiknya, Desentralisasi dapat digunakan sebagai satu wadah
sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tetapi dalam penyelenggaraannya
memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan yang mengikuti pelaksanaan
Desentralisasi.
Dibawah ini adalah beberapa
kelebihan dari pelaksanaan Desentralisasi sebagai berikut :
1. Struktur
Organisasi yang diDesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk
memperingan manajemen pemerintahan pusat.
2. Mengurangi
bertumpuknya pekerjaan dan tugas – tugas di Pemerintahan Pusat.
3. Dalam
menghadapi permasalahan yang amat mendesak, Pemerintahan Daerah tidak perlu
menunggu instruksi dari pusat.
4. Adanya
hubungan yang harmonis yang dapat ditingkatkan dan dapat lebih dioptimalkan
antara pemerintahan pusat dan daerah.
5. Adanya
peningkatan efisiensi dalam segala hal yang ada, khususnya dalam
penyelenggaraan pemerintahan, baik pemerintahan pusat ataupun pemerintahan
daerah.
6. Dapat
mengurangi birokrasi dalam arti yang buruk, karena keputusan dapat segera
dilaksanakan.
7. Bagi
organisasi – organisasi besar akan memperoleh manfaat dari keadaan tertentu di
tempat masing – masing.
8. Sebelum
rencana dapat diterapkan secara keseluruhan.
9. Resiko yang
mencakup sebuah kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas dan organisasi –
organisasi yang dapat terbagi – bagi.
10. Dapat
diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan – kepentingan
tertentu.
11. Desentralisasi
secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang
langsung.
Dari
beberapa kelebihan Desentralisasi ada juga beberapa kelemahannya.
Adapun dibwah ini adalah beberapa
kelemahan dari Desentralisasi sebagai berikut :
1. Besarnya
badan – badan struktural pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan
bertambah kompleks, mengakibatkan adanya kelemahan dalam berkoordinasi.
2. Keseimbangan
dan kesesuaian antara bermacam – macam kepentingan daerah dapat lebih mudah
terganggu.
3. Desentralisasi
Teritirial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
4. Keputusan
yang diambil memerlukan waktu yang sangat lama karena memerlukan
dilaksanakannya perundingan yang sangat bertele – tele.
5. Desentralisasi
juga menimbulkan biaya yang sangat besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman
dan kesederhanaan.
2.
Otonomi
Daerah
Banyak
definisi – definisi yang menjelaskan mengenai arti dari Otonomi Daerah.
Sehingga pengertian dari Otonomi Daerah memiliki pengertian yang sangat banyak
sekali, tetapi pada dasarnya menggambarkan hal yang sama yaitu hak untuk
mengatur dan mengurus daerah masing – masing.
Berikut
adalah definisi dari Otonomi Daerah berdasarkan beberapa pendapat, sebagai
berikut :
1.
Menurut H.
M. Agus Santoso pengertian dari Otonomi Daerah diantarannya adalah sebagai
berikut :
a.
C. J.
Fransen
Berdasarkan
pengertian yang dikemukakan oleh C. J Fransen, Otonomi Daerah adalah hak untuk
mengatur urusan – urusan daerah dan menyesuaikan peraturan – peraturan yang
sudah dibuat dengannya.
Sehingga
arti dari Otonomi Daerah menurut C. J. Fransen adalah sebuah hak yang diberikan
kepada pemerintahan daerah masing – maisng untuk mengatur segara urusan daerah
secara mandiri dan disesuaikan dengan semua peraturan – peraturan yang ada
serta mengikat mengenai pembahasan tersebut.
b.
J. Wajong
Berdasarkan
pendapat dari J. Wajong, yang dimaksud dari Otonomi Daerah adalah sebuah
kekebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan
keuangan sendiri, hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.
Sehingga
maksud dari penjelasan yang diungkapkan oleh J. Wajong adalah pemerintahan yang
diberi hak untuk memelihara dan memajukan daerah masing - masing dengan
keuangan sendiri, menentukan hukum yang mengatur secara mendiri dan berupa
sebuah pemerintahan sendiri, yaitu pemerintahan daerah.
c.
Ateng
Syarifuddin
Menurut
penjelasan yang diberikan oleh Ateng Syarifuddin, Otonomi Daerah merupakan
sebuah kebebasan atau sebuah kemandirian tetapi bukan sebuah kemerdekaaan.
Namun kebebasan itu terbatas karena merupakan sebuah perwujudan dari pemberian
kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
Maksud
dari arti Otonomi Daerah menurut penjelasan dari Ateng Syarifudiin adalah
sebuah kebebasan dan kemandirian suatu daerah untuk mengatur daerahnya masing –
masing. Tetapi kemandirian dan kebebasan tersebut bukanlah berarti sebuah
kebebasan untuk kemerdekaan. Karena pemerintahan daerah tetap terikat oleh
pemerintahan pusat dan semua itu harus ada sebuah pertanggungjawaban.
d.
Menurut
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
Berdasarkan
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015, Otonomi Daerah adalah
hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang – undangan.
Undang
– Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 merupakan Perubahan Kedua atas
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dari
beberapa penjelasan menurut para ahli yang telah dijelaskan sebelumnya secara
rinci. Arti dari Otonomi Daerah secara umum adalah sebuah kewajiban yang
diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan sebuah aspirasi
yang dikemukakan oleh masyarakat sekitar.
Tujuan
dari pelaksanaan Otonomi Daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil
guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat
dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Yang
dimaksud dari arti kewajiban disini adalah kesatuan antara masyarakat dan hukum
dengan memiliki batasan – batasan wilayah mengenai seseorang yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri dari hasil aspirasi masyarakat.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa Otonomi Daerah adalah keluasan dalam bentuk hak dan
wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintahan daerah untuk
megatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai keadaan dan kemampuan
daerahnya sebagai manifestasi dari Desentralisasi.
3.
Otonomi
Daerah Dalam Konteks Negara Kesatuan
Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut azaz
Desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan cara memberikan
kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Tujuan
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan dengan tujuan untuk
memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan
dengan Pemerintahan Daerah berdasarkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan
keistimewaan daerah masing – masing. Dari hal tersebut membuat adanya
kesempatan yang sangat baik bagi Pemerintahan Daerah untuk membuktikan
kemampuannya dalam melaksanakan kewenangannya.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandasan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
dari tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan lebih bertanggung jawab. Terlebih
daerah kewenangan tersebut dapat diatur, dimanfaatkan dan digali sumber
potensinya.
Maju
atau tidaknya sebuah daerah tergantung para pemimpin daerah tersebut. Karena
seorang kepala daerah hendaknya memiliki kemampuan dan kemauan untuk
melaksanakan pemerintahan daerah dengan baik dan nyata. Pemerintahan daerah
bebas dalam berkreasi dan berekspresi terutama dalam rangka membangun
daerahnya.
Pemberian
otonomi daerah kepada daerah masing – masing diatur dalam Pasal 1 Undang –
undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa otonomi daerah
adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang – undangan.
Otonomi
daerah tidak hanya sekedar pemecahan penyelenggaraan pemerintahan, akan tetapi
juga bertujuan untuk mengubah tatanan kenegaraan yang bersifat sentralistik
yang otoriter mmenjadi Desentralisasi dan Demokratis.
Dengan
adanya pemerintahan daerah yang Desentralisasi dan Demokratis akan
mengakibatkan adanya pendekatan antara pihak pemerintah dengan rakyat. Karena
kepentingan rakyat didaerah tersebut dapat dilayani dengan baik dan benar.
Daerah
yang mendapatkan kebijakan untuk melaksanakan Otonomi daerah hendaknya harus
senantiasa memperhatikan aspirasi masyarakat disekitarnya dan peraturan perundang
– undangan yang berlaku dan mengikat.
Peraturan
perundang – undangan yang berlaku didaerah tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, seperti peraturan perundang –
undangan pusat.
Adapun tujuan dari pemberian otonomi
kepada daerah masing – masing untuk dilaksanakan sebagai berikut :
a. Peningkatan
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang sebakin bernilai baik dan sempurna.
b. Pengembangan
kehidupan demokrasi yang harus setia untuk dilakukan dan dikembangkan selalu.
c. Adanya
keadilan yang merata dan didapatkan oleh semua lapisan masyarakat yang ada
didaerah tersebut.
d. Adanya
pemerataan daeri berbagai segi, salah satunya adalah segi ekonomi. Masyarakat
daerah pelaksana otonomi daerah harus mendapat kemakmuran dan kesejahteraan
yang terjamin.
e. Adanya
pemeliharaan hubungan yang serasi antara pihak pusat dan daerah dalam rangka
untuk keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
f. Mendorong
adanya tindakan pemerintah daerah untuk melakukan pemberdayaan kepada
masyarakat luas didaerah tersebut.
g. Menumbuhkan
adanya rasa prakarsa dan kreativitas serta meningkaykan peran masyarakat dan
fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Pengembangan
sebuah daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi
daerah yang dimiliki serta keihklasan didaerah masing – masing. Pelaksanaan
otonomi daerah dilaksanakan dalam 3 hal yaitu luas, nyata dan bertanggung
jawab.
Adapun dibawah ini adalah penjelasan
dari 3 hal pelaksanaan otonomi daerah sebagai berikut :
a.
Pelaksanaan
Otonomi Daerah Seluas – Luasnya
Dalam
pelaksanaan otonomi daerah seluas – luasnya pemerintah daerah diberikan sebuah
kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar urusan
pemerintahan pusat.
Daerah
yang diberi kewenangan diperbolehkan untuk meningkatkan pelayanan dan
peningkatan dalam beberapa hal dengan tujuan yang jelas yaitu kemakmuran dan
kesejahteraan seorang rakyat.
b.
Pelaksanaan
Otonomi Daerah Nyata
Arti
dari pelaksanaan otonomi daerah secara nyata adalah dapat berupa suatu prinsip
untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang
dan kewajiban secara nyata dan memiliki potensi untuk tumbuh dan terus
berkembang menjadi lebih baik kedepannya sesuai dengan potensi yang dimiliki
setiap daerah masing – masing.
c.
Pelaksanaan
Otonomi Daerah Bertanggung Jawab
Penjelasan
dari pelaksanaan otonomi daerah yang bertanggung jawab ialah pemerintah daerah harus
menyelenggarakan kegiatan otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat
dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi yang snagatlah jelas. Selain itu
harus dilaksanakan sejalan dengan visi, misi yang dituju seperti kemakmuran
daerah, kesejahteraan masyarakat dan memberdayakan daerah.
4.
Landasan
Hukum Otonomi Daerah di Indonesia
Dalam
pelaksanaan penerapannya, ada beberapa peraturan perundang – undangan yang
pernah menagatur bahkan masih berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia.
Adapun
dibwah ini adalah beberapa landasan hukum yang pernah dan masih dilakukan dalam
penerapan otonomi daerah sebagai berikut :
a. Undang –
Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND)
b. Undang –
Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok – Pokok Pemerintahan daerah.
c. Undang –
Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah
Indonesia Timur.
d. Undang –
Undang Nomor 18 Tahun 1965 tetang Pokok – Pokok Pemerintahan daerah.
e. Undang –
Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Pemerintahan daerah.
f. Undang –
Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah.
g. Undang –
Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan
Pusat dan Daerah.
h. Undang –
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.
i. Undang –
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah.
j. Perpu Nomor
3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan daerah.
k. Undang –
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.
l. Undang –
Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
m. Undang –
Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
5.
Nilai
Dimensi dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Pada
dasarnya otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk
mengurus dan mengatur daerah otonom sendiri baik dalam urusan pemerintahan
ataupun urusan kepentingan masyarakat setempat yang sesuai dengan peraturan
perundang – undangan yang tersusun dan mengikat.
Dalam
pelaksanaannya terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang – Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan
Desentralisasi di Indonesia.
Adapun
penjelasan lebih dari 2 nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang – Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945), sebagai berikut :
a.
Nilai
Unitaris
Nilai
Unitaris adalah nilai yang diwujudkan dalam pandangan bahwa negara Indonesia
tidak mempunyai sebuah kesatuan pemerintahan yang lain didalamnya dengan sifat
seperti negara (eenheidstaat). Arti dari eenheidstaat adalah kedaulatan yang
melekat baik kepada rakyat, bangsa ataupun negara Republik Indonesia dan tidak
akan terbagi lagi diantara kesatuan – kesatuan pemerintahan.
b.
Nilai Dasar
Desentralisasi Teritorial
Nilai
Dasar Desentralisasi Teritorial adalah nilai yang bersumber atau nilai yang
berasal dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
Berdasarkan
nilai – nilai tersebut pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik
Desentralisasi dan Dekonsentrasi pada bidang Ketatanegaraan.
Berkaitan
dengan kedua nilai dasar tersebut, penyelenggaraan Desentralisasi di negara
Indonesia berpusat pada pembentukan sebuah daerah – daerah otonom dan
penyerahan atau pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan dari Pemerintah
Pusat ke Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian kekuasaan dan
kewenangan tersebut. Dengan hal tersebut dapat membuat titik berat pelaksanaan
Otonomi Daerah adalah pada Kota atau Kabupaten dengan beberapa dasar
pertimbangan.
Dasar
peritimbangan tersebut diantaranya Diemensi Politik dan Dimensi Administratif
serta Kebupaten atau Kota.
Berikut adalah penjelasan lebih
lanjut dari ketiga dimensi tersebut :
1)
Dimensi
Politik
Pada
dimensi politik Kabupaten atau Kota dipandang kurang mempunyai sebuah fanatisme
kedaerahan sehingga adanya resiko – resiko gerakan sparatisme dan berkembangnya
aspirasi federalis relatif kurang.
Gerakan
Sparatisme adalah gerakan yang ditujukan untuk mendapatkan sebuah kedaulatan
dan keinginan memisahkan suatu wilayah atau kelompok – kelompok tertentu dari
satu sama lain, bahkan antara satu negara dengan negara yang lainnya. Biasanya
kelompok – kelompok yang dipengaruhi gerakan sparatisme adalah kelompok yang
memiliki jiwa nasionalis yang sangat tajam dalam kehidupan sehari – hari.
Sedangkan
pengertian dari aspirasi federalisme adalah sebuah konsep politik dimana
anggota – anggota kelompok tersebut terkat melalui sebuah perjanjian –
perjanjian tertentu dengan kepala perwakilan pemerintahan.
2)
Dimensi
Administratif
Dalam
pelaksanaannya dimensi administratif dapat membuat adanya penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan relatif dan efektif.
3)
Kabupaten
atau Kota
Kabupaten
atau Kota dalam pelaksanaan Desentralisasi merupakan daerah “Ujung
Tombak” dalam pelaksanaan da pembangunan sehingga Kabupaten atau Kota
lah yang lebih mengetahui kebutuhan dan potensi rakyat di daerah tempat
kepemimpinan daerahnya.
Dalam
pelaksanaan otonomi daerah terdapat sebuah prinsip otonomi daerah yang dianut
dengan tujuan untuk lancarnya kegiatan Desentralisasi yang dilaksaakan. Prinsip
Otonomi Daerah terdiri atas 3 elen yaitu : Nyata, Bertanggung Jawab dan
Dinamis.
Dibwah
ini adalah penjelsan lebih lanjut mengenai ketiga prinsip tersebut sebagai
berikut :
a.
Nyata
Dalam
prinsip nyata kegiatan otonomi daerah yag dilaksanakan dapat terlihat secara
nyata dan diperlukan sdan disesuaikan dengan situasi dan kondisi objektif di
daerah tersebut.
b.
Bertanggung
Jawab
Pada
prinsip bertanggung jawab pemberian otonomi daerah diselaraskan dan diupayakan
untuk memperlancar pembangunan negara Indonesia hingga ke aerah plosok tanah
air yang sulit dan jauh dari jangkauan masyarakat.
c.
Dinamis
Di
dalam prinsip dinamis memiliki arti bahwa pelaksanaan otonomi selalu menjadi
sarana dan prasana dengan tujuan untuk mendorong lebih baik dan lebih maju
kedepannya.
Selain
itu terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Adapun
dibawah ini adalah penjelasan dari kelima prinsip penyelenggaraan pemerintahan
daerah sebagai berikut :
1.
Prinsip
Kesatuan
Pada
pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang adanya aspirasi perjuangan rakyat
dengan tujuan untuk memperkokoh Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI) dan
mempertinggi tingkat kesejahteraan masyaraat lokal.
2.
Prinsip Riil
dan Tanggung Jawab
Dalam
pemberian otonomi kepada daerah harus berupa sebuah otonomi yang nyata dan
bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga negara dan memberikan dapak
yang positif dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini pemerintah daerah berperan
untuk mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut.
3.
Prinsip
Penyebaran
Dalam
pelaksanaan prinsip ini prinsip azaz Dekonsentrasi perlu diimplementasikan
dengan prinsip azaz Desentralisasi agar dapat menyatu dan menjadikan sebuah
pengembangan yang sangat banyak dan nyata dalam lingkungan sehari – hari.
Cara
yang dilakukan dapat berupa pemberian sebuah pelatihan – pelatihan khusus pada
masyarakat daerah tersebut agar dapat menjadikan masyarakat yang terampil dan
kreatif dalam membangun daerahnya agar lebih maju dan berkembang.
4.
Prinsip
Keserasian
Pemberian
otonomi daerah harus juga mengutamakan sebuah aspek keserasian dan tujuan di
samping aspek pendemokrasian. Hal tersebut dikarenakan aspek keserasian sangat
dibutuhkan dalam pelaksanaan otonomi daerah. Karena aspek keserasian digunakan
untuk penyamaan dengan kondisi lingkungan sekitar daerah tersebut agar dapat
mudah diterima dengan baik.
5.
Prinsip
Pemberdayaan
Salah
satu tujuan dari kegiatan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna.
Daya guna penyelenggaraan pemerintahan didaerah dalam aspek pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat sangat dibutuhkan sekali. Karena dari beberapa
tujuan pelaksanaan otonomi daerah, tujuan tersebut harus lebih utama
didahulukan dalam penerapannya. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan pembinaan
kestabilan politik dan kesatuan bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar