Jumat, 05 Juli 2019

Desentralisasi atau Otonomi Daerah Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia


Desentralisasi atau Otonomi Daerah Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)




A. Desentralisasi atau Otonomi Daerah Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Dibawah ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai sub materi yang terdapat pada materi A yaitu Desentralisasi atau Otonomi Daerah Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi 5 sub materi. 5 Sub materi tersebut adalah Desentralisasi, Otonomi Daerah, Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan, Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia serta Nilai Dimensi dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia.
Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai sub materi tersebut sebagai berikut :
1.    Desentralisasi
Arti kata Desentralisasi secara etimologis berasal dari Bahasa Belanda yang terdiri atas 2 kata yaitu kata De yang berarti lepas dan kata centerum yang berarti pusat. Sehingga arti dari Desentralisasi secara umum adalah sesuatu hal yang lepas dari pusat.
Sedangkan arti dari Desentralisasi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia V (KBBI V) adalah sebuah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintahan daerah. Selain itu arti dari Desentralisasi menurut sumber lain dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan, baik pemberian wewenang dari pimpinan pusat kepada pimpinan daerah atau kota.
Definisi dari Desentralisasi juga diberikan oleh 2 kelompok besar yaitu kelompok Anglo Saxon dan Kontinental.
Adapun dibawah ini adalah definisi Desentralisasi menurut 2 kelompok besar, sebagai berikut :
a.   Anglo Saxon
Dalam memberikan definisi, Kelompok Anglo Saxon menjelaskan bahwa arti dari Desentralisasi adalah penyerahan wewenang kekuasaan dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah ataupun kepada Badan – Badan Otonom Daerah. Pemerintah pusat yang berada didaerah disebut dengan Dekonsentrasi, sedangkan Badan - Badan Otonom Daerah disebut dengan Devolusi.
Adapun dibawah ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai Dekonsentrasi dan Devolusi sebagai berikut :
1)   Dekonsentrasi
Berdasarkan penjelasan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia V (KBBI V) arti kata Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah, kepala wilayah, instansi tingkat pusat kepada pejabat daerah.
2)   Devolusi
Berdasarkan penjelasan dari berbagai sumber yang ada. Arti kata Devolusi adalah sebagian kekuasaan yang diserahkan kepada badan – badan politik di daerah dengan diikuti penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan. Keputusan yang diambil dapat berupa keputusan politis maupun keputusan secara administratif.

b.   Kontinental
Dalam memberikan sebuah definisi, Kelompok Kontinental membedakan Desentralisasi menjadi 2 bagian, yaitu Desentralisasi Jabatan yang sering disebut dengan Dekonsentrasi dan Desentalisasi Ketatanegaraan.
Adapun dibawah ini adalah penjelasan dari Desentralisasi Jabatan (Dekonsentrasi) dan penjelasan dari Desentralisasi Ketatanegaraan sebagai berikut :
1)   Desentralisasi Jabatan (Dekonsentrasi)
Berdasarkan definisi yang diberikan oleh Kelompok Kontinental, arti dari Desentralisasi Jabatan atau yang sering disebut dengan Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian dengan tujuan untuk kelancaran pekerjaan semata.
2)   Desentralisasi Ketatanegaraan
Sedangkan definisi yang diberikan oleh Kelompok Kontinental mengenai Desentralisasi Ketatanegaraan adalah pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah dalam lingkungannya guna mewujudkan azaz demokrasi dalam pemerintahan negara.

Berdasarkan penjelasan para ahli ilmu tata negara, Dekonsentrasi adalah pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara dipusat kepada instansi dibwahnya dengan tujuan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam penjelasan tersebut memiliki arti lain bahwa Pemerintahan Pusat tidak kehilangan kewenangannya karena instansi bawah Pemerintahan Pusat melaksanakan tugas atas nama pemerintahan pusat.
Dalam penjelasan lebih lanjut ari Dekonsentrasi adalah sebuah pelimpahan wewenang dari Pemerintaha Pusat kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di daerah dalam sistem kerangka Negara Kesatuan.
Lembaga yang melimpahkan kewenangan dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangannya mengenai pengambilan atau pembuatan sebuah keputusan.


c.   Pembagian Jenis – Jenis Desentralisasi
Menurut Amran Muslimin (2009:120) Desentralisasi dibedakan atas tiga bagian, yaitu Desentralisasi Politik, Desentralisasi Fungsional dan Desentralisasi Kebudayaan.
Adapun dibawah ini adalah penjelasan dari 3 pembagian jenis Desentralisasi sebagai berikut :
1.  Desentralisasi Politik
Arti dari pengertian Desentralisasi Politik adalah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak untuk mengurus dan mengatur kepentingan rumah tangganya sendiri bagi badan – badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat pada daerah – daerah tertentu.
2.  Desentralisasi Fungsional
Arti dari pengertian Desentralisasi Fungsional adalah pemberian hak kepada golongan – golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat, baik terikat ataupun tidak terikat dalam suatu daerah tertentu.
Salah satu contoh dari pelaksanaan Desentralisasi Fungsional adalah mengurus irigasi bagi petani.
3.  Desentralisasi Kebudayaan
Arti dari pengertian Desentralisasi kebudayaan adalah pemberian hak – hak kepada golongan – golongan minoritas dalam elemen masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri.
Salah satu contoh dari pelaksanaan Desentralisasi Kebudayaan adalah pelaksanaan ritual – ritual kebudayaan sesuai daerah dan kepercayaan masing – masing.

Dari beberapa penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Desentralisasi pada umumnya adalah proses penyerahan sebagian wewenang atau kekuasaan beserta tanggung jawab dari urusan yang semula urusan pemerintahan pusat menjadi urusan  badan – badan atau lembaga – lembaga pada pemerintahan daerah juga.

Tujuan dari pelaksanaan Desentralisasi pada umumnya adalah agar urusan – urusan pemerintahan pusat dapat beralih kepada pemerintahan daerah dan menjadi wewenang beserta tugasnya.

d.   Segi Positif Dari Pelaksanaan Desentralisasi
Dalam pelaksanaan Desentralisasi mengandung beberapa segi positif dari beberapa sudut yaitu :
1.  Sudut Politik
Dalam pelaksanaan Desentralisasi, mengandung beberapa hal positif. Diantaranya adalah dari segi politik. Hal positif dilaksanakannya Desentralisasi bidang politik salah satunya adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan di daerah dapat diputuskan tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan pusat. Sehingga dari pelaksanaan Desentralisasi tersebut dapat membuat pemerintah daerah lebih aktif mengelolah daerah masing – masing.
Akan tetapi terdapat beberapa kekurangan dilaksanakannya Desentralisasi bidang politik, diantaranya adalah terjadinya sebuah euforia yang berlebihan. Selain itu juga dapat mengakibatkan wewenang – wewenang tersebut hanya mengikat dan mementingkan kelompok atau golongan tertentu saja dan dapat digunakan untuk mengeruk keuntungan secara pribadi dan oknum – oknum tertentu. Dampak negatif tersebut diakibatkan sulitnya pemerintahan pusat untuk mengontrol dan mengatur daerah tersebut.
2.  Sudut Ekonomi
Dampak positif pelaksanaan Desentralisasi bidang ekonomi adalah dimana pemerintah daerah dapat dengan mudah untuk mengelolah Sumber Daya Alam (SDA) daerah yang dimilikinya. Sehingga dari hal tersebut membuat pendapatan daerah akan meningkat secara drastis. Pemerintah daerahpun dapat dengan bebas melakukan hal dan kegiatan yang diinginkannya sesuai dengan kebutuhan daerah tanpa adanya keterikatan dengan pihak pusat secara langsung.
Tetapi dibalik pelaksanaan tersebut ada beberapa dampak negatif yang terselip didalamnya, salah satunya adalah kesempatan bagi pejabat – pejaba daerah untuk melakukan kegiatan korupsi dan penguasaan lahan sesuai dengan keinginanya.
Dibawah ini adalah beberapa contoh bentuk korupsi di daerah :
a.  Korupsi pengadaan barang.
b. Penghapusan barang inventaris dan aset negara, salah satunya yaitu tanah.
c. Adanya sebuah pungutan liar yang merajalela dilingkungan masyarakat sekitar, menjadikan masyarakat resah dan kesulitan untuk melakukan beberapa pengurusan, karena terikat dengan biaya pungutan yang besar.
d. Dapat mengakibatkan adanya pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi dari pemerintahan pusat untuk kepentingan pegawai daerah. Biasanya bantuan tersebut digunakan untuk subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Penampungan (Panti Asuhan dan Pati Jompo), pembangunan struktur dan sarana masyarakat serta lain sebagainnya.
e. Penyelewengan bantuan – bantuan berupa dana pelaksanaan proyek (baik proyek daerah yang dibiayai pemerintah pusat ataupun proyek negara yang berada dipemerintahan daerah tersebut).
f.   Adanya sebuah manipulasi hasil penerimaan pajak, restribusi, iuran dan penanaman saham serta penjualan.


3.  Sudut Sosial
Dengan adanya pelaksanaan Desentralisasi, dampak positif bidang sosial (segi sosial) adalah dapat membuat ikatan soasial yang sangat erat antara pemerintah dan masyarakat setempat. Hal tersebut dapat dilakukan dengan melaksanakan program penyaluran dana pada masyarakat kurang mampu secara langsung oleh pemerintahan daerah melalui pendapatan daerah yang didapatkan sesuai dengan hasil – hasil yang diperoleh (seperti pengelolahan Sumber Daya Alam, perpajakan, tanam saham, iuran) tanpa adanya keterikatan secara rinci dengan pemerintahan pusat dan tanpa harus menunggu adanya dana subsidi dari pemerintahan pusat. Sehingga daerah dapat menjamin adanya kesejahteraan dan kemakmuran bersama didaerah tersebut.
Dampak negatif dari pelaksanaan Desentralisasi sudut sosial adalah dapat membuat para pejabat daerah melakukan kegiatan kampanye – kampanye mengatasnamakan dirinya agar dapat lebih dikenal masyarakat dan dapat terpilih pada saat adanya pemilihan calon anggota leglislatif daerah. Inti dari dampak negatifnya adalah mementingkan diri sendiri atau golongan tertentu demi sebuah maksud dan tujuan yang diinginkannya.
4.  Sudut Budaya
Dengan dilaksanakannya Desentralisasi, terdapat beberapa hal positif dari sudut budaya. Salah satunya adalah pemerintah daerah dapat mengembangkan budaya dan kesenian daerah masing – masing untuk menarik para wisatawan asing datang kedaerahnya yang membuat adanya pemasukan bidang ekonomi dan pariwisata. Terlebih daerah tersebut dapat menjadi tempat rujukan masyarakat mancanegara untuk berlibur ke Indonesia.
Akan tetapi, dampak positif tersebut juga menimbulkan dampak negatif yang akan ikut mengiringinya. Salah satunya adalah dapat membuat daerah tersebut merasa lebih unggul dari daerah lain yang akan menimbulkan adanya perpecahan dan pertengkaran antar daerah. Lebih parahnya daerah tersebut bisa mengajukan untuk keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara sendiri karena mereka merasa sudah mampu mandiri dalam melakukan hal – hal yang membuat adanya pemasukan di wilayahnya.
5.  Sudut Pertahanan dan Keamanan
Dampak positif bidang pertahanan dan keamanan apabila dilaksanakannya kegiatan Desentralisasi adalah pemerintahan daerah juga dapat melakukan pengawasan secara ketat dan terkoordinir untuk membantu menyelesaikan permasalahan – permasalahan yang dialami pemerintah pusat yang menyangkut daerahnya. Selain itu pemerintahan daerah juga dapat menindak lanjuti secara langsung menurut peraturan – peraturan yang ada tanpa harus menunggu keputusan dari pemerintahan pusat dalam mengatasi permasalahan yang ada didaerah itu.
Tetapi juga muncul dampak negatif yang ada, salah satunya adalah konflik antar daerah karena adanya perbedaan dalam pelaksanaan hukum dipemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Apabila dilihat dari fungsi pemerintahan Desentralisasi dapat menunjukkan beberapa hal diantaranya sebagai berikut :
1.  Satuan – satuan Desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi hingga sangat cepat.
2.  Satuan – satuan Desentralisasi dapat melaksanakan tugas – tugas lebih efektif dan lebih efisien.
3.  Satuan – satuan Desentralisasi lebih inovatif.
4.  Satuan – satuan Desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi yang diikuti dengan komitmen lebih produktif.

e.   Kelebihan dan Kekurangan Dari Pelaksanaan Desentralisasi
Pada pelaksanaan praktiknya, Desentralisasi dapat digunakan sebagai satu wadah sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tetapi dalam penyelenggaraannya memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan yang mengikuti pelaksanaan Desentralisasi.
Dibawah ini adalah beberapa kelebihan dari pelaksanaan Desentralisasi sebagai berikut :
1.     Struktur Organisasi yang diDesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintahan pusat.
2. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan dan tugas – tugas di Pemerintahan Pusat.
3. Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, Pemerintahan Daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
4.     Adanya hubungan yang harmonis yang dapat ditingkatkan dan dapat lebih dioptimalkan antara pemerintahan pusat dan daerah.
5.     Adanya peningkatan efisiensi dalam segala hal yang ada, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik pemerintahan pusat ataupun pemerintahan daerah.
6.     Dapat mengurangi birokrasi dalam arti yang buruk, karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
7.  Bagi organisasi – organisasi besar akan memperoleh manfaat dari keadaan tertentu di tempat masing – masing.
8.     Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan.
9.     Resiko yang mencakup sebuah kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas dan organisasi – organisasi yang dapat terbagi – bagi.
10.  Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan – kepentingan tertentu.
11. Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.

Dari beberapa kelebihan Desentralisasi ada juga beberapa kelemahannya.
Adapun dibwah ini adalah beberapa kelemahan dari Desentralisasi sebagai berikut :
1. Besarnya badan – badan struktural pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks, mengakibatkan adanya kelemahan dalam berkoordinasi.
2. Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam – macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
3.  Desentralisasi Teritirial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
4.  Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang sangat lama karena memerlukan dilaksanakannya perundingan yang sangat bertele – tele.
5.  Desentralisasi juga menimbulkan biaya yang sangat besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.

2.    Otonomi Daerah
Banyak definisi – definisi yang menjelaskan mengenai arti dari Otonomi Daerah. Sehingga pengertian dari Otonomi Daerah memiliki pengertian yang sangat banyak sekali, tetapi pada dasarnya menggambarkan hal yang sama yaitu hak untuk mengatur dan mengurus daerah masing – masing.
Berikut adalah definisi dari Otonomi Daerah berdasarkan beberapa pendapat, sebagai berikut :
1.    Menurut H. M. Agus Santoso pengertian dari Otonomi Daerah diantarannya adalah sebagai berikut :
a.   C. J. Fransen
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh C. J Fransen, Otonomi Daerah adalah hak untuk mengatur urusan – urusan daerah dan menyesuaikan peraturan – peraturan yang sudah dibuat dengannya.
Sehingga arti dari Otonomi Daerah menurut C. J. Fransen adalah sebuah hak yang diberikan kepada pemerintahan daerah masing – maisng untuk mengatur segara urusan daerah secara mandiri dan disesuaikan dengan semua peraturan – peraturan yang ada serta mengikat mengenai pembahasan tersebut.
b.   J. Wajong
Berdasarkan pendapat dari J. Wajong, yang dimaksud dari Otonomi Daerah adalah sebuah kekebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.
Sehingga maksud dari penjelasan yang diungkapkan oleh J. Wajong adalah pemerintahan yang diberi hak untuk memelihara dan memajukan daerah masing - masing dengan keuangan sendiri, menentukan hukum yang mengatur secara mendiri dan berupa sebuah pemerintahan sendiri, yaitu pemerintahan daerah.
c.   Ateng Syarifuddin
Menurut penjelasan yang diberikan oleh Ateng Syarifuddin, Otonomi Daerah merupakan sebuah kebebasan atau sebuah kemandirian tetapi bukan sebuah kemerdekaaan. Namun kebebasan itu terbatas karena merupakan sebuah perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
Maksud dari arti Otonomi Daerah menurut penjelasan dari Ateng Syarifudiin adalah sebuah kebebasan dan kemandirian suatu daerah untuk mengatur daerahnya masing – masing. Tetapi kemandirian dan kebebasan tersebut bukanlah berarti sebuah kebebasan untuk kemerdekaan. Karena pemerintahan daerah tetap terikat oleh pemerintahan pusat dan semua itu harus ada sebuah pertanggungjawaban.
d.   Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 merupakan Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dari beberapa penjelasan menurut para ahli yang telah dijelaskan sebelumnya secara rinci. Arti dari Otonomi Daerah secara umum adalah sebuah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan sebuah aspirasi yang dikemukakan oleh masyarakat sekitar.

Tujuan dari pelaksanaan Otonomi Daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Yang dimaksud dari arti kewajiban disini adalah kesatuan antara masyarakat dan hukum dengan memiliki batasan – batasan wilayah mengenai seseorang yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri dari hasil aspirasi masyarakat.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Otonomi Daerah adalah keluasan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintahan daerah untuk megatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari Desentralisasi.

3.    Otonomi Daerah Dalam Konteks Negara Kesatuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut azaz Desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan cara memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan dengan tujuan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan dengan Pemerintahan Daerah berdasarkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan keistimewaan daerah masing – masing. Dari hal tersebut membuat adanya kesempatan yang sangat baik bagi Pemerintahan Daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangannya.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandasan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi dari tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan lebih bertanggung jawab. Terlebih daerah kewenangan tersebut dapat diatur, dimanfaatkan dan digali sumber potensinya.
Maju atau tidaknya sebuah daerah tergantung para pemimpin daerah tersebut. Karena seorang kepala daerah hendaknya memiliki kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan pemerintahan daerah dengan baik dan nyata. Pemerintahan daerah bebas dalam berkreasi dan berekspresi terutama dalam rangka membangun daerahnya.
Pemberian otonomi daerah kepada daerah masing – masing diatur dalam Pasal 1 Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Otonomi daerah tidak hanya sekedar pemecahan penyelenggaraan pemerintahan, akan tetapi juga bertujuan untuk mengubah tatanan kenegaraan yang bersifat sentralistik yang otoriter mmenjadi Desentralisasi dan Demokratis.
Dengan adanya pemerintahan daerah yang Desentralisasi dan Demokratis akan mengakibatkan adanya pendekatan antara pihak pemerintah dengan rakyat. Karena kepentingan rakyat didaerah tersebut dapat dilayani dengan baik dan benar.
Daerah yang mendapatkan kebijakan untuk melaksanakan Otonomi daerah hendaknya harus senantiasa memperhatikan aspirasi masyarakat disekitarnya dan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan mengikat.
Peraturan perundang – undangan yang berlaku didaerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, seperti peraturan perundang – undangan pusat.
Adapun tujuan dari pemberian otonomi kepada daerah masing – masing untuk dilaksanakan sebagai berikut :
a. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang sebakin bernilai baik dan sempurna.
b.  Pengembangan kehidupan demokrasi yang harus setia untuk dilakukan dan dikembangkan selalu.
c. Adanya keadilan yang merata dan didapatkan oleh semua lapisan masyarakat yang ada didaerah tersebut.
d. Adanya pemerataan daeri berbagai segi, salah satunya adalah segi ekonomi. Masyarakat daerah pelaksana otonomi daerah harus mendapat kemakmuran dan kesejahteraan yang terjamin.
e.  Adanya pemeliharaan hubungan yang serasi antara pihak pusat dan daerah dalam rangka untuk keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
f. Mendorong adanya tindakan pemerintah daerah untuk melakukan pemberdayaan kepada masyarakat luas didaerah tersebut.
g.   Menumbuhkan adanya rasa prakarsa dan kreativitas serta meningkaykan peran masyarakat dan fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Pengembangan sebuah daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi daerah yang dimiliki serta keihklasan didaerah masing – masing. Pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan dalam 3 hal yaitu luas, nyata dan bertanggung jawab.

Adapun dibawah ini adalah penjelasan dari 3 hal pelaksanaan otonomi daerah sebagai berikut :
a.   Pelaksanaan Otonomi Daerah Seluas – Luasnya
Dalam pelaksanaan otonomi daerah seluas – luasnya pemerintah daerah diberikan sebuah kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintahan pusat.
Daerah yang diberi kewenangan diperbolehkan untuk meningkatkan pelayanan dan peningkatan dalam beberapa hal dengan tujuan yang jelas yaitu kemakmuran dan kesejahteraan seorang rakyat.
b.   Pelaksanaan Otonomi Daerah Nyata
Arti dari pelaksanaan otonomi daerah secara nyata adalah dapat berupa suatu prinsip untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban secara nyata dan memiliki potensi untuk tumbuh dan terus berkembang menjadi lebih baik kedepannya sesuai dengan potensi yang dimiliki setiap daerah masing – masing.
c.   Pelaksanaan Otonomi Daerah Bertanggung Jawab
Penjelasan dari pelaksanaan otonomi daerah yang bertanggung jawab ialah pemerintah daerah harus menyelenggarakan kegiatan otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi yang snagatlah jelas. Selain itu harus dilaksanakan sejalan dengan visi, misi yang dituju seperti kemakmuran daerah, kesejahteraan masyarakat dan memberdayakan daerah.

4.    Landasan Hukum Otonomi Daerah di Indonesia
Dalam pelaksanaan penerapannya, ada beberapa peraturan perundang – undangan yang pernah menagatur bahkan masih berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Adapun dibwah ini adalah beberapa landasan hukum yang pernah dan masih dilakukan dalam penerapan otonomi daerah sebagai berikut :
a.  Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND)
b. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok – Pokok Pemerintahan daerah.
c.  Undang – Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
d. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1965 tetang Pokok – Pokok Pemerintahan daerah.
e. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Pemerintahan daerah.
f.     Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah.
g.   Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Daerah.
h.    Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.
i.      Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
j.   Perpu Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.
k.  Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.
l.   Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
m. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

5.    Nilai Dimensi dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Pada dasarnya otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengurus dan mengatur daerah otonom sendiri baik dalam urusan pemerintahan ataupun urusan kepentingan masyarakat setempat yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang tersusun dan mengikat.
Dalam pelaksanaannya terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan Desentralisasi di Indonesia.
Adapun penjelasan lebih dari 2 nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945), sebagai berikut :
a.   Nilai Unitaris
Nilai Unitaris adalah nilai yang diwujudkan dalam pandangan bahwa negara Indonesia tidak mempunyai sebuah kesatuan pemerintahan yang lain didalamnya dengan sifat seperti negara (eenheidstaat). Arti dari eenheidstaat adalah kedaulatan yang melekat baik kepada rakyat, bangsa ataupun negara Republik Indonesia dan tidak akan terbagi lagi diantara kesatuan – kesatuan pemerintahan.
b.   Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial
Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial adalah nilai yang bersumber atau nilai yang berasal dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Berdasarkan nilai – nilai tersebut pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik Desentralisasi dan Dekonsentrasi pada bidang Ketatanegaraan.

Berkaitan dengan kedua nilai dasar tersebut, penyelenggaraan Desentralisasi di negara Indonesia berpusat pada pembentukan sebuah daerah – daerah otonom dan penyerahan atau pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Dengan hal tersebut dapat membuat titik berat pelaksanaan Otonomi Daerah adalah pada Kota atau Kabupaten dengan beberapa dasar pertimbangan.
Dasar peritimbangan tersebut diantaranya Diemensi Politik dan Dimensi Administratif serta Kebupaten atau Kota.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut dari ketiga dimensi tersebut :
1)   Dimensi Politik
Pada dimensi politik Kabupaten atau Kota dipandang kurang mempunyai sebuah fanatisme kedaerahan sehingga adanya resiko – resiko gerakan sparatisme dan berkembangnya aspirasi federalis relatif kurang.
Gerakan Sparatisme adalah gerakan yang ditujukan untuk mendapatkan sebuah kedaulatan dan keinginan memisahkan suatu wilayah atau kelompok – kelompok tertentu dari satu sama lain, bahkan antara satu negara dengan negara yang lainnya. Biasanya kelompok – kelompok yang dipengaruhi gerakan sparatisme adalah kelompok yang memiliki jiwa nasionalis yang sangat tajam dalam kehidupan sehari – hari.
Sedangkan pengertian dari aspirasi federalisme adalah sebuah konsep politik dimana anggota – anggota kelompok tersebut terkat melalui sebuah perjanjian – perjanjian tertentu dengan kepala perwakilan pemerintahan.
2)   Dimensi Administratif
Dalam pelaksanaannya dimensi administratif dapat membuat adanya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan relatif dan efektif.
3)   Kabupaten atau Kota
Kabupaten atau Kota dalam pelaksanaan Desentralisasi merupakan daerah “Ujung Tombak” dalam pelaksanaan da pembangunan sehingga Kabupaten atau Kota lah yang lebih mengetahui kebutuhan dan potensi rakyat di daerah tempat kepemimpinan daerahnya.

Dalam pelaksanaan otonomi daerah terdapat sebuah prinsip otonomi daerah yang dianut dengan tujuan untuk lancarnya kegiatan Desentralisasi yang dilaksaakan. Prinsip Otonomi Daerah terdiri atas 3 elen yaitu : Nyata, Bertanggung Jawab dan Dinamis.
Dibwah ini adalah penjelsan lebih lanjut mengenai ketiga prinsip tersebut sebagai berikut :
a.   Nyata
Dalam prinsip nyata kegiatan otonomi daerah yag dilaksanakan dapat terlihat secara nyata dan diperlukan sdan disesuaikan dengan situasi dan kondisi objektif di daerah tersebut.
b.   Bertanggung Jawab
Pada prinsip bertanggung jawab pemberian otonomi daerah diselaraskan dan diupayakan untuk memperlancar pembangunan negara Indonesia hingga ke aerah plosok tanah air yang sulit dan jauh dari jangkauan masyarakat.
c.   Dinamis
Di dalam prinsip dinamis memiliki arti bahwa pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan prasana dengan tujuan untuk mendorong lebih baik dan lebih maju kedepannya.

Selain itu terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Adapun dibawah ini adalah penjelasan dari kelima prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai berikut :
1.    Prinsip Kesatuan
Pada pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang adanya aspirasi perjuangan rakyat dengan tujuan untuk memperkokoh Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI) dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyaraat lokal.
2.    Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
Dalam pemberian otonomi kepada daerah harus berupa sebuah otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga negara dan memberikan dapak yang positif dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini pemerintah daerah berperan untuk mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut.
3.    Prinsip Penyebaran
Dalam pelaksanaan prinsip ini prinsip azaz Dekonsentrasi perlu diimplementasikan dengan prinsip azaz Desentralisasi agar dapat menyatu dan menjadikan sebuah pengembangan yang sangat banyak dan nyata dalam lingkungan sehari – hari.
Cara yang dilakukan dapat berupa pemberian sebuah pelatihan – pelatihan khusus pada masyarakat daerah tersebut agar dapat menjadikan masyarakat yang terampil dan kreatif dalam membangun daerahnya agar lebih maju dan berkembang.
4.    Prinsip Keserasian
Pemberian otonomi daerah harus juga mengutamakan sebuah aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian. Hal tersebut dikarenakan aspek keserasian sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan otonomi daerah. Karena aspek keserasian digunakan untuk penyamaan dengan kondisi lingkungan sekitar daerah tersebut agar dapat mudah diterima dengan baik.
5.    Prinsip Pemberdayaan
Salah satu tujuan dari kegiatan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna. Daya guna penyelenggaraan pemerintahan didaerah dalam aspek pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sangat dibutuhkan sekali. Karena dari beberapa tujuan pelaksanaan otonomi daerah, tujuan tersebut harus lebih utama didahulukan dalam penerapannya. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kerusakan Minyak

Kerusakan Minyak Pemakaian minyak yang berulang kali dapat menyebabkan adanya perubahan pada minyak, hal tersebut ditandai dengan penampakan...