Senin, 08 Juli 2019

Syarat – Syarat Pemilih Dalam Pemilihan Umum


Syarat – Syarat Pemilih Dalam Pemilihan Umum


Dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia terdapat syarat – syarat yang harus dipatuhi dan dilaksanakan dalam pemilihan umum. Adapun dibawah ini adalah syarat – syarat pemilih dalam pemilihan umum sebagai berikut :
a.   Terdaftar Sebagai Pemilih


Syarat utama bagi seorang pemilih dalam pemilihan umum adalah nama pemilih harus sudah terdaftar sebagai pemilih didaerah. Apabila seorang pemilih tidak terdaftar namanya sebagai pemilih pada saat pemilihan umum, maka terdapat faktor – faktor yang mempengaruhinya. Adapun faktor – faktor yang mempengaruhi seorang pemilih tidak terdaftar statusnya sebagai seorang pemilih sebagai berikut :
1)   Seorang pemilih pada saat itu termasuk dalam penduduk yang bukan sebagai penduduk asli didaerah tempat tinggalnya.
2)   Seorang pemilih pada saat itu termasuk dalam warga yang baru saja pindah dari tempat tinggal yang lama sehingga namanya belum terdaftar sebagai pemilih didaerah tersebut (Pendatang).
3) Seorang pemilih pada saat itu tidak tercatat namanya sebagai penduduk tetap didaerah tempat tinggal yang ditempatinya.

Untuk menghindari dari hal – hal tersebut maka seorang pemilih hendaknya memastikan namanya sudah terdaftar di lembaga penyelenggara pemilihan di daerah sekitar tempat tinggal hingga dilakukan proses pengecekan. Apabila setelah dilakukan pengecekan nama pemilih belum terdaftar maka seorang pemilih dapat mendatangani petugas terkait untuk mengurus proses pendaftaran sebagai seorang pemilih di daerah tersebut.
b.   Warga Negara Indonesia


Syarat wajib sebagai seorang pemilih pada saat pelaksanaan pemilihan umum adalah namanya terdaftar sebagai warga negara Indonesia dan tidak diperbolehkan untuk berkebangsaan yang ganda. Hal tersebut dikarenakan apabila seorang warga negara yang memiliki warga kebangsaan yang ganda dapat menimbulkan suatu polemik yang terjadi didalam negeri. Apabila masyarakat tersebut berkebangsaan ganda maka orang tersebut wajib untuk mengurus status kebangsaannya menjadi warga Indonesia penuh.
Adapun dibawah ini adalah syarat – syarat menjadi warga Indonesia yang penuh sebagai berikut :
1)   Telah berusia 18 tahun keatas atau belum berusia 18 tahun tetapi sudah menikah dan status pernikahannya adalah sah dan tercatat didalam hukum.
2)   Memiliki tubuh yang sehat secara jasmani dan rohani.
3)   Sudah menetap di negara Indonesia selama 5 tahun berturut – turut atau selama 10 tahun tidak berturut – turut.
4)   Dapat melakukan interaksi sehari – hari dengan menggunakan bahasa Indonesia.
5) Telah mengakui pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan mengakui Undang – Undang Dasar Negara Indonesia 1945.
6) Tidak pernah atau sedang terjerat kasus pidana dinegara – negara tertentu.
Jadi apabila seseorang menginginkan menjadi warga negara Indonesia secara penuh harus memenuhi semua persyaratan yang ada dan dapat melaksanakan dalam kehidupan sehari – hari berdasarkan sistem pemerintahan di negara Indonesia.
c.   Memiliki Kartu Tanda Penduduk


Syarat selanjutnya yang harus dipenuhi ketika seorang warga negara terdaftar sebagai seorang pemilu adalah dengan memiliki kartu tanda penduduk atau yang sering dikenal dengan KTP. Warga negara yang telah memiliki KTP menunjukkan bahwa dirinya telah berusia 17 tahun. Sehingga dapat disimpulkan bahwa seorang pemilih dalam pemilu hendaknya adalah warga negara yang telah berusia 18 tahun.
Jika seorang warga negara belum mengganti jenis KTP nya menjadi KTP elektronik atau yang sering dikenal sebagai E – KTP maka orang tersebut tidak dapat mengikuti kegiatan pemilihan umum atau tetap mengikuti kegiatan pemilihan umum, akan tetapi hak pilihnya tidak dihitung atau tidak dianggap sah.
d.   Sehat secara Jasmani dan Rohani


Persyaratan selanjutnya yang harus dipenuhi adalah sehat secara jasmani dan secara rohani. Sehat yang dibicarakan pada syarat ini adalah sehat dari segi akal dan pikiran dan tidak mengalami masalah kejiawaan atau gangguan psikis lainnya.
Apabila seorang pemilih mengalami gangguan jiwa dan psikis dikhwatirkan dapat mempengaruhi hak pilihnya karena ditakutkan hak pilihnya dipengaruhi oleh orang lain.
Selain itu juga dapat diartikan bahwa orang yang memiliki gangguan psikis dan gangguan jiwa dapat juga mengganggu jalannya pelaksanaan pemilihan umum yang berlangsung sehingga tidak berjalan dengan lancar hingga pelaksanaan selesai.
e.   Haknya Masih Terdaftar Sebagai Seorang Pemilih


Pada saat akan dilaksanakan kegiatan pemilihan umum terdapat beberapa pihak yang melakukan pengecekan dan survey mengenai data peserta pemilihan umum. Selain itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan melakukan pengecekan ulang dan memastikan bahwa data – data peserta pemilu sudah benar dan telah dikonfirmasi dengan beberapa pihak terkait lainnya mengenai nama peserta pemilu.
Apabila peserta pemilu melakukan sebuah pelanggaran – pelanggaran dari syarat – syarat peserta pemilu yang telahditetapkan maka pihak pengadilan yang berwenang dapat mencabut haknya sebagai seorang pemilih sesuai dengan undang – undang yang berkaitan..
Pencabutan hak yang diharapkan akan mempengaruhi hasil yang disetujui oleh suara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kerusakan Minyak

Kerusakan Minyak Pemakaian minyak yang berulang kali dapat menyebabkan adanya perubahan pada minyak, hal tersebut ditandai dengan penampakan...