Syarat – Syarat Pemilih Dalam Pemilihan Umum
Dalam
pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia terdapat syarat – syarat yang harus
dipatuhi dan dilaksanakan dalam pemilihan umum. Adapun dibawah ini adalah
syarat – syarat pemilih dalam pemilihan umum sebagai berikut :
a. Terdaftar Sebagai Pemilih
Syarat
utama bagi seorang pemilih dalam pemilihan umum adalah nama pemilih harus sudah
terdaftar sebagai pemilih didaerah. Apabila seorang pemilih tidak terdaftar
namanya sebagai pemilih pada saat pemilihan umum, maka terdapat faktor – faktor
yang mempengaruhinya. Adapun faktor – faktor yang mempengaruhi seorang pemilih
tidak terdaftar statusnya sebagai seorang pemilih sebagai berikut :
1) Seorang
pemilih pada saat itu termasuk dalam penduduk yang bukan sebagai penduduk asli
didaerah tempat tinggalnya.
2) Seorang
pemilih pada saat itu termasuk dalam warga yang baru saja pindah dari tempat
tinggal yang lama sehingga namanya belum terdaftar sebagai pemilih didaerah
tersebut (Pendatang).
3) Seorang
pemilih pada saat itu tidak tercatat namanya sebagai penduduk tetap didaerah
tempat tinggal yang ditempatinya.
Untuk
menghindari dari hal – hal tersebut maka seorang pemilih hendaknya memastikan
namanya sudah terdaftar di lembaga penyelenggara pemilihan di daerah sekitar
tempat tinggal hingga dilakukan proses pengecekan. Apabila setelah dilakukan
pengecekan nama pemilih belum terdaftar maka seorang pemilih dapat mendatangani
petugas terkait untuk mengurus proses pendaftaran sebagai seorang pemilih di
daerah tersebut.
b. Warga Negara Indonesia
Syarat
wajib sebagai seorang pemilih pada saat pelaksanaan pemilihan umum adalah
namanya terdaftar sebagai warga negara Indonesia dan tidak diperbolehkan untuk
berkebangsaan yang ganda. Hal tersebut dikarenakan apabila seorang warga negara
yang memiliki warga kebangsaan yang ganda dapat menimbulkan suatu polemik yang
terjadi didalam negeri. Apabila masyarakat tersebut berkebangsaan ganda maka
orang tersebut wajib untuk mengurus status kebangsaannya menjadi warga
Indonesia penuh.
Adapun
dibawah ini adalah syarat – syarat menjadi warga Indonesia yang penuh sebagai berikut
:
1) Telah
berusia 18 tahun keatas atau belum berusia 18 tahun tetapi sudah menikah dan
status pernikahannya adalah sah dan tercatat didalam hukum.
2) Memiliki
tubuh yang sehat secara jasmani dan rohani.
3) Sudah
menetap di negara Indonesia selama 5 tahun berturut – turut atau selama 10
tahun tidak berturut – turut.
4) Dapat
melakukan interaksi sehari – hari dengan menggunakan bahasa Indonesia.
5) Telah
mengakui pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan mengakui Undang – Undang
Dasar Negara Indonesia 1945.
6) Tidak pernah
atau sedang terjerat kasus pidana dinegara – negara tertentu.
Jadi
apabila seseorang menginginkan menjadi warga negara Indonesia secara penuh
harus memenuhi semua persyaratan yang ada dan dapat melaksanakan dalam
kehidupan sehari – hari berdasarkan sistem pemerintahan di negara Indonesia.
c. Memiliki Kartu Tanda Penduduk
Syarat
selanjutnya yang harus dipenuhi ketika seorang warga negara terdaftar sebagai
seorang pemilu adalah dengan memiliki kartu tanda penduduk atau yang sering
dikenal dengan KTP. Warga negara yang telah memiliki KTP menunjukkan bahwa
dirinya telah berusia 17 tahun. Sehingga dapat disimpulkan bahwa seorang
pemilih dalam pemilu hendaknya adalah warga negara yang telah berusia 18 tahun.
Jika
seorang warga negara belum mengganti jenis KTP nya menjadi KTP elektronik atau
yang sering dikenal sebagai E – KTP maka orang tersebut tidak dapat mengikuti
kegiatan pemilihan umum atau tetap mengikuti kegiatan pemilihan umum, akan
tetapi hak pilihnya tidak dihitung atau tidak dianggap sah.
d. Sehat secara Jasmani dan Rohani
Persyaratan
selanjutnya yang harus dipenuhi adalah sehat secara jasmani dan secara rohani.
Sehat yang dibicarakan pada syarat ini adalah sehat dari segi akal dan pikiran
dan tidak mengalami masalah kejiawaan atau gangguan psikis lainnya.
Apabila
seorang pemilih mengalami gangguan jiwa dan psikis dikhwatirkan dapat
mempengaruhi hak pilihnya karena ditakutkan hak pilihnya dipengaruhi oleh orang
lain.
Selain
itu juga dapat diartikan bahwa orang yang memiliki gangguan psikis dan gangguan
jiwa dapat juga mengganggu jalannya pelaksanaan pemilihan umum yang berlangsung
sehingga tidak berjalan dengan lancar hingga pelaksanaan selesai.
e. Haknya Masih Terdaftar Sebagai Seorang Pemilih
Pada
saat akan dilaksanakan kegiatan pemilihan umum terdapat beberapa pihak yang
melakukan pengecekan dan survey mengenai data peserta pemilihan umum. Selain
itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan melakukan pengecekan ulang dan
memastikan bahwa data – data peserta pemilu sudah benar dan telah dikonfirmasi
dengan beberapa pihak terkait lainnya mengenai nama peserta pemilu.
Apabila
peserta pemilu melakukan sebuah pelanggaran – pelanggaran dari syarat – syarat
peserta pemilu yang telahditetapkan maka pihak pengadilan yang berwenang dapat
mencabut haknya sebagai seorang pemilih sesuai dengan undang – undang yang
berkaitan..
Pencabutan
hak yang diharapkan akan mempengaruhi hasil yang disetujui oleh suara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar