Sistem Politik di Indonesia
Tujuan Pembelajaran :
1. Siswa
dapat mengetahui struktur sistem politik di Indonesia meliputi 2 hal yaitu :
Suprastruktur dan Infrastruktur.
2. Siswa
dapat mengetahui pengertian dan definisi dari setiap pembagian materi dan jenis
– jenis materi yang ada.
3. Siswa
dapat mengetahui Sistem Politik di Berbagai Negara, meliputi Negara Indonesia
sendiri, beberapa Negara Maju yang ada dan beberapa negara berkembang yang ada.
4. Siswa
dapat mengelompokkan negara – negara berdasarkan sistem politiknya setelah
mengetahui dan menganalisis dari setiap ciri yang ada.
5. Siswa
dapat mengetahui Partisipasi Warga Negara Dalam Sistem Politik di Indonesia.
A. Struktur Sistem Politik di
Indonesia
Dalam
sebuah negara pasti memiliki sebuah struktur sistem politik. Sistem politik
tersebut menggambarkan mengenai keterkaitan atas segenap struktur dan
bekerjanya fungsi dari setiap struktur tersebut dalam suatu negara yang
membentuk satu kesatuan. Struktur tersebut terdiri atas Suprastruktur dan
Infrastruktur politik.
Banyak hal
yang dapat mempengaruhi sebuah sistem politik seperti : lingkungan tempat
hidup, masyarakat dan sistem lainnya yang terdapat dalam suatu negara. Dengan
cara sistem politik bekerja melalui cara input yang berupa masukan akan menjadi
sebuah output yang berupa keluaran dapat dipengaruhi oleh lingkungan sekitar.
Sedangkan sistem politik di Negara Indonesia sendiri adalah sistem politik
demokrasi yang berdasar pada falsafah negara pancasila dan tertuang dalam
Undang – Undang Dasar 1945. Di dalam sistem politik tersebut terdapat sebuah
struktur politik yang memilki peran untuk bekerja dengan cara membentuk sebuah
sistem – sistem tertentu.
Karena
Negara Indonesia bersumber pada Pancasila maka, mekanisme dalam pelaksanaan
kerja dan pelaksanaan demokrasi di Negara Indonesia berdasarkan nilai – nilai
demokrasi yang sebagaimana terkandung dalam setiap sila yang terdapat dalam
Pancasila.
Di dalam
kehidupan bersama terdapat berbagai organisasi atau lembaga yang merupakan
bagian dari persekutuan hidup manusia.
Seperti
lembaga ekonomi yang terdiri atas :
1. Pasar
2. Bank
3. Koperasi
4. Perusahaan
Lembaga
sosial yang terdiri atas :
1. Sekolah
2. Rumah
Sakit
3. Puskesmas
4. Panti
Asuhan.
Lembaga politik yang dibentuk untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dibidang politik, seperti :
1. Partai
Politik ( Parpol )
2. Organisasi
Kemasyarakatan
3. Kelompok
yang berkepentingan
4. Sebuah
Parlemen.
Tetapi lembaga
politik yang akan dibahas pada materi ini adalah negara.
Seperti
penjelasan – penjelasan yang sudah ada sebelumnya bahwasannya negara adalah
organisasi politik yang juga merupakan sebuah lembaga politik. Tetapi dalam
sebuah negara terdapat berbagai macam lembaga politik yang memilki tugas masing
– masing yang berbeda – beda. Dari maka disebut ssebagai struktur politik.
Struktur politik merupakan sebuah badan, organisasi dan lembaga yang berperan
dalam sistem politik. Maka secara garis besarnya lembaga politik dibagi menjadi
2 bagian besar. Di Negara Indonesia sendiri sejak tahun 1985 sudah terdapat
pengertian bahwasannya Negara Indonesia ini memiliki 2 lembaga politik yaitu
sebagai berikut :
1. Suprastruktur Politik
Merupakan
pembagian lembaga politik yang dibentuk oleh sebuah negara untuk menjalankan
dan melaksanakan fungsi – fungsi kenegaraan. Dalam pelaksanaannya suprastruktur
politik memilki peran yang langsung dalam pembuatan keputusan politik dalam
suatu negara yang berlaku secara umum dan mengikat pada kehidupan bernegara.
Karena suprastruktur ini terdapat dalam sebuah negara dan bersifat resmi maka
suprastruktur ini dapat disebut sebagai lembaga politik formal atau sebuah
mesin politik yang resmi.
Dalam penggolongan suprastruktur
dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut :
Dalam ajaran trias politika yang
dikemukakan oleh Montesquie. Penggolongan lembaga pemerintahan terdiri atas
tiga lembaga yang sangat penting dan dibutuhkan dalam suatu negara yaitu :
1) Lembaga Eksekutif
Berdasarkan penjelasan dari teori
trias politika lembaga eksekutif adalah lembaga yang memiliki fungsi untuk
melaksanakan peraturan perundang – undangan dan juga melaksanakan jalannya
pemerintahan.
2) Lembaga Leglislatif
Lembaga leglislatif menurut ajaran
trias politika lembaga leglislatif adalah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk
membentuk peraturan undang – undang.
3) Lembaga Yudikatif
Didalam penjelasan teori trias
politika lembaga yudikatif adalah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk
mempertahankan peraturan perundang – undangan. Lembaga yudikatif ini dalam
pemerintahan sering disebut sebagai lembaga kehakiman.
b. Catur Praja
Berdasarkan teori catur praja yang
dikemukakan oleh Van Vollenhoven. Lembaga negara adalah lembaga yang terdiri
atas 4 lembaga yang penting dan yang dibutukan, sebagai berikut :
1)
Pemerintahan
2)
Kepolisian
3)
Peradilan
4)
Perundang - Undangan
c. Prespektif Teori Dikotomi
Dalam prespektif teori dikotomi
lembaga pemerintahan secara garis besar dibagi atas 2 bagian yaitu sebagai
berikut :
1)
Kekuasaan menetapkan
2)
Policy executing
Menurut teori gabriel almond
suprastruktur politik memiliki fungsi sehingga kekuasaan terbagi menjadi
beberapa bagian sebagai berikut :
1) Rule Making
Rule making dalam teori yang dijelaskan oleh gabriel Almond merupakan
lembaga yang memiliki tugas dan peran untuk membuat undang – undang atau sebuah
kebijakan – kebijakan.
2) Rule Application
Rule application dalam teori yang
dijelaskan oleh gabriel almond merupakan sebuah lembaga yang memiliki fungsi
dan peran yaitu sebagai lembaga melaksanakan undang – undang.
3) Rule Adjuscation
Rule adjuscation dalam teori yang
dikemukakan oleh gabriel almond merupakan sebuah lembaga yang memiliki fungsi
dan tugas yaitu sebagai mengadili masalah pelaksanaan undang – undang atau
kebijakan pelaksanaan undang – undang.
Pada
pelaksanaan suprastruktur dalam Negara Indonesia lembaga yang termasuk dalam
kelompok suprastruktur politik pada umum dan pada khususnya ada dan diatur dalam
konstitusi negara. Untuk Negara Indonesia lembaga – lembaga tersebut merupakan
lembaga yang sudah tertuang dalam Undang – Undang dasar negara 1945.
Adapun
dibawah ini adalah cakupan – cakupan yang termasuk dalam suprastruktur adalah
sebagai berikut :
a. Pemerintah
b. Lembaga
tinggi negara
c. Lembaga
– lembaga negara baik yang berada di pusat dan di daerah
d. Aparatur
pemerintahan
Sedangkan
lembaga – lembaga tersebut yang tertuang dalam kewenangan konstitusional Undang
– Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
a.
Majelis Permusyawaratan
Rakyat ( MPR )
b.
Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR
)
c.
Presiden dan Wakil Presiden
d.
Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK )
e.
Makhamah Agung ( MA )
f.
Makhamah Konstitusi ( MK )
g.
Komisi Yudisial ( KY )
2. Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah suatu
lembaga – lembaga politik yang terdapat pada suatu masyarakat. Dalam
pelaksanaannya infrastruktur politik terdiri atas beberapa bagian.
Adapun dibawah ini adalah bagian –
bagian yang termasuk dalam infrastruktur politik :
a.
Partai Politik ( Parpol )
b.
Organisasi Masyarakat ( Ormas )
c.
Lembaga Swadaya Masyarakat (
LSM )
d.
Kelompok Penekan
e.
Media Massa
f.
Tokoh Politik
g.
Kelompok Kepentingan
Dalam
peranannya, infrastruktur politik memiliki beberapa peran dan fungsi yang
sangat penting adalah sebagai berikut :
a. Komunikasi
Politik
b. Pendidikan
Politik
B. Sistem Politik di Berbagai
Negara
Sistem
politik antar satu negara dengan negara yang lain berbeda merupakan suatu hal
yang wajar dan alami. Karena setiap negara memiliki pengalaman suatu negara
yang berbeda – beda. Setiap negara memiliki ciri – ciri khusus. Ciri – ciri
khusus tersebut meliputi segi sisiologi, sistem politik yang dianut , karakter
suatu negara, kehidupan sosial, corak budaya dan lingkungan serta keadaan alam
yang berbeda antar satu negara dengan negara yang lainnya.
Sejarah
perjuangan suatu bangsa dan perkembangan suatu sistem politiknya sangat
berperan dalam menentukan sistem politik yang dianut. Sistem politik yang
dianut tersebut berlandaskan ideologi bangsa, kondisi ekonomi, kondisi sosial,
kondisi kebudayaan dari sebuah negara yang bersangkutan.
Adapun
dibawah ini adalah sistem politik dari beberapa negara yang ada adalah sebagai
berikut ini.
1. Perkembangan Sistem Politik
di Indonesia
Perkembangan
sistem politik di Indonesia mengalami beberapa pengembangan dan beberapa
perubahan.
Dalam
perkembangan tersebut secara garis besar sistem politik di negara Indonesia
dibagi atas 2 perkembangan yaitu sebelum amandemen dan sesudan amandemen.
Adapun dibawah ini adalah perkembangan sistem politik di Indonesia sebagai
berikut :
a. Sistem Politik Indonesia
Sebelum Amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Perkembangan
suatu sistem politik di negara – negara secara garis besar dapat disimpulkan
bahwa dapat dipengaruhi dari perkembangan salah satu partai politik.
Perkembangan partai politik di negara Indonesia sendiri mulai berkembang sejak
zaman Belanda. Dari hal tersebut dapat dijadikan suatu manifestasi bangkitnya
kesadaran nasional. Pola sistem kepartaian pada saat itu menunjukkan adanya
keanekaragaman dengan tujuan – tujuan tertentu.
Adapun
dibawah ini adalah keanekaragaman pola kepartaian pada saat itu adalah sebagai
berikut :
1) Sistem Kepartaian Berdasarkan
Azaz Sosial
a)
Organisasi Budi Utomo
b)
Organisasi Muhammadiyah
2) Sistem Kepartaian Berdasarkan
Azaz Keagamaan
a)
Masyumi
b)
Partai Serikat Islam ( PSII )
c)
Partai Katholik
d)
Partai Kristen Indonesia (
Parkindo )
3) Sistem Kepartaian Berdasarkan
Azaz Ideologi Tertentu
a)
Partai Nasional Indonesia (
PNI )
b)
Partai Komunis Indonesia (
PKI )
Berdasarkan
penjelasan dari Mohammad Mahfud M. D didalam bukunya yang berisi mengenai Hukum
dan Pilar – Pilar Demokrasi perkembangan politik negara Indonesia setelah
kemerdekaan terbagi atas tiga periode. Adapun dibawah ini adalah tiga periode
perkembangan politik di Indonesia setelah Kemerdekaan adalah sebagai berikut :
1) Periode Demokeasi Liberal (
1945 – 1959 )
Periode
demokrasi liberal di Indonesa terjadi dalam kurun waktu 14 tahun lamanya yaitu
mulai 1945 sampai 1959. Pada masa demokrasi liberal sedang berlangsung dan
diakui di Indonesia maka pada masa ini terdapat sebuah kebebasan dalam
membentuk suatu partai politik. Peranan partai politik dalam masa ini sangatlah
penting dalam menentukan arah dan tujuan negara melalui dean perwakilan.
Akhir dari
berakhirnya masa demokrasi liberal ini sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden
pada tanggal 5Juli 1959
2) Periode Demokrasi Terpimpin (
1959 – 1966 )
Periode
demokrasi terpimpin di negara Indonesia kurang lebih terjadi dalam kurun waktu
tujuh tahun yaitu kurang lebih berlangsung pada tahun 1959 sampai dengan 1966.
Pada masa demokrasi terpimpin dilaksanakan di negara Indonesia dapat ditandai
dengan adanya persaingan ( Rivalitas ) yang terjadi antara tiga kutub, yang
terdiri atas Ir. Soekarno yang saat itu menjabat sebagai Presiden republik
Indonesia yang disukung oleh beberapa partai yang berhaluan nasionalis, Partai
Komunis Indonesia ( PKI ) yang didukung oleh beberapa partai yang berhaluan
sosialis dan beberapa pihak – pihak militer yang diketuai oleh TNI Angkatan
Darat ( TNI AD ).
Pada masa
demokrasi terpimpin dilaksanakan di negara Indonesia memiliki posisi tawar yang
sering disebut dengan Bargaining Position yang sangat lemah sehingga
menunjukkan aset yang berarti dalam peraturan politik di Indonesia. Puncak dari
adanya pelaksanaan sistem demokrasi terpimpin di negara Indonesia ini adalah
dengan adanya pemberontakan G30S/PKI yang terjadi pada taggal 30 September
1965.
3) Periode Orde Baru ( 1966 –
1998 )
Pada masa
orde baru adalah masa yang terjadi pada saat pemerintahan Presiden Soeharto
yang saat itu menjabat sebagai presiden Republik Indonesia yang kedua pada saat
itu. Hal yang dilakukan pada saat pemerintahan orde baru yang terjadi adalah
pada intinya melakukan “Pembenahan” dalam sistem politik. Dari pelaksanaan
sistem politik tersebut terjadilah penyerdehanaan partai politik menjadi tiga
bagian yaitu sebagai berikut :
a) Partai Persatuan Pembangunan (
PPP )
Partai
Persatuan Pembangunan ( PPP ) merupakan partai yang saat itu adalah partai yang
berdasarkan ideologi islam.
b) Partai Golongan Karya (
Golkar )
Partai
Golongan Karya ( Golkar ) merupakan partai yang terdapat pada saat masa orde
baru yang merupakan partai berdasarkan azaz kerakyatan dan keadilan sosial.
c) Partai Demokrasi Indonesia (
PDI )
Partai
Demokrasi Indonesia ( PDI ) adalah partai yang terdapat pada saat itu setelah
adanya penyederhanaan partai politik pada masa Orde Baru yang memiliki azaz
demokrasi, nasionalisme dan keadilan.
Partai
Demokrasi Indonesia ( PDI ) merupakai partai politik hasil penyederhanaan atau
yang sering disebut fusi dari partai politik Partai Kristen Indonesia (
Parkindo ), Partai Khatolik, Partai Nasional Indonesia ( PNI ) dan Murba.
Terlepas
dari pasang surutnya peran partai politik dalam sistem kepolitikan negara
Indonesia dalam menentukan perkembangan sistem politik di negara Indonesia.
Sistem Politik Demokrasi Pancasila yang dikehendaki pada UUD 1945 sebelum
terjadinya amandemen adalah sebagai berikut :
a) Bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah berupa sebuah negara
kesatuan yang memiliki bentuk pemerintahan republik.
b) Majelis Permusyawaratan
Rakyat ( MPR ) merupakan suatu lembaga tertinggi
negara yang memiliki wewenang dan tugas untuk menjalankan kedaulatan rakyat,
menetapkan Undang – Undang Dasar, memilih Presiden dan Wakil Presiden serta
mengadakan sebuah sidang istimewa untuk meminta pertanggung jawaban presiden
apabila Presiden melanggar Undang – Undang Dasar.
c) Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR
) merupakan lembaga tinggi yang terdapat pada
negara Indonesia yang memiliki tugas dan peran yaitu sebagai menetapkan Undang
– Undang, menetapkan APBN dan memberikan persetujuan kepada presiden atas
pernyataan perang yang akan dilakukan, membuat suatu perdamaian serta
perjanjian yang dilakukan dengan negara lain.
d) Presiden
merupakan lembaga tinggi negara yang berkedudukan sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan. Wewenang dan tugas presiden adalah menetapkan peraturan pemerintah,
mengesahkan atau menolak untuk mengesahkan Rancangan Undang – Undang ( RUU )
yang telah disetujui oleh DPR. Mencabut peraturan pemerintah yang tidak
disetujui oleh DPR, menyatakan perang dan membuat perjanjian dengan negara lain
atas persetujuan DPR, mengangkat duta dan konsul, memberi sebuah grasi,
amnesti, abolisi, rehabilitasi dan mengangkat menteri – menteri.
e) Dewan Pertimbangan Agung (
DPA ) yaitu suatu lembaga tinggi negara
yang memiliki kewajiban untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan
memiliki sebuah hak untuk mengajukan usul kepada pemerntah. Usul atau nasihat
dari DPA hanya mengikat Presiden secara moral atau tidak secara Konstitusional.
Karena tidak memiliki hak memaksa maka kedudukan DPA maka dianggap lemah.
f)
Badan
Pemeriksa Keuangan ( BPK ) sebuah lembaga tinggi yang
terdapat pada negara yang memiliki peran dan tugas untuk memeriksa jalannya
keuangan negara. BPK merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan terlepas
dari pengaruh pemerintah, namun bukan berarti bahwa kedudukan BPK terdapat
diatas kedudukan pemerintah.
g) Makhamah Agung ( MA )
merupakan lembaga tinggi negara dan dapat memegang kekuasaan lembaga yudikatif.
Makhamah Agung dan lembaga – lembaga yudikatif dibawahnya memegang kekuasaan
kehakiman yang merdeka dan terlepas dari pengaruh – pengaruh kekuasaan
pemerintahan.
b. Sistem Politik Indonesia
Setelah Amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Setelah
adanya peramandemenan pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka
ditandai dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara. Hal tersebut terjadi
dikarenakan pada saat setelah adanya amandemen semua lembaga berada di posisi
yang sebanding. Pada saat adanya amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945
terdapat suatu lembaga yang dihapus yaitu Dewan Pertimbangan Agung atau yang
sering kita sebut sebagai DPA. Dengan adanya penghapusan lembaga tersebut maka
muncula lembaga – lembaga baru yang posisinya menggantikan kinerja lembaga
tersebut. Lembaga baru yang terdapat pasca adanya amandemen UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah :
1.
Dewan Perwakilan Daerah ( DPD
)
2.
Makhamah Konstitusi ( MK )
3.
Komisi Yudisial ( KY )
Keadaan sistem politik pasca adanya
amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut :
1. Bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah berupa sebuah negara
kesatuan dengan memiliki bentuk pemerintahan republik terdiri atas 34 provinsi
yang menyebar dari sabang sampai merauke serta provinsi yang terakhir dibentuk
adalah Provinsi Kalimantan Utara yang terdapat di Pulau Kalimatan dari sebagian
wilayah Provinsi Kalimantan Timur saat itu. Terdapat 2 azaz yang digunakan
yaitu azaz pemerintahan pusat dan azaz pemerintahan daerah.
2. Sistem keparlemenan
terdiri atas 2 kamar yang sering disebut sebagai sistem bikameral yang terdiri
atas Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
dipilih oleh masyarakat Indonesia melalui sistem Pemilihan Umum ( Pemilu )
selama lima tahun sekali. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) merupakan
seseorang yang berasal dari perwakilan rakyat, sedangkan Dewan Perwakilan
Daerah ( DPD ) adalah berasal dari perwakilan provinsi yang anggotanya juga
dipilih oleh rakyat Indonesia melalui Pemilihan Umum ( Pemilu ) selama lima
tahun sekali. Pada kali ini fungsi Dewan Perwakilan Daerah ( DPR ) memiliki
fungsi kekuasaan untuk membentuk Undang – Undang ( UU ), menetapkan APBN dan
mengawasi jalannya pemerintahan.
3. Majelis Permusyawaratan
rakyat ( MPR ) adalah lembaga negara yang memiliki
wewenang untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih melalui
Pemilihan Umum ( Pemilu ), memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, mengubah
dan menetapkan Undang – Undang Dasar ( UUD ). Anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat ( MPR ) merupakan anggota dari Dewan Perwakilan rakyat ( DPR ) dan Dewan
Perwakilan Daerah ( DPD ) yang memiliki masa jabatan selama lima tahun.
4. Lembaga Eksekutif dipegang
dan dijalankan oleh Presiden dan Wakil Presiden yang berkedudukan sebagai
kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden juga dipilih melalui Pemilihan
Umum ( Pemilu ) selama lima tahun sekali dan dapat dipilih kembali dalam satu
kali masa jabatan dengan kedudukan yang sama. Tugas presiden sebagai kepala
pemerintahan adalah membentuk suatu kabinet kerja yang terdiri atas beberapa
menteri yang membantu melaksanakan kerja tersebut, sehingga menteri bertanggung jawab kepada
presiden dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Tetapi yang perlu diketahui
presiden tidak dapat membubarkan dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen.
5. Kekuasaan Kehakiman atau
Kekuasaan Yudikatif dipegang dan dijalankan oleh
Makhamah Agung ( MA )dan badan peradilan lainnya dibawahnya bersama Makhamah
Konstitusi ( MK ). Dalam lembaga kehakiman Komisi Yudisial ( KY ) berfungsi
untuk memberukan usulan mengenai pengangkatan suatu hakim agung.
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum dilaksanakan
setiap 5 tahun sekali oleh pihak pelaksana Pemilihan Umum untuk memilih anggota
Dewan Permusyawaratan Rakyat ( DPR ), Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) dan
Presiden termasuk dengan Wakil Presiden.
7. Sistem mengenai partai di negara
Indonesia adalah sistem multipartai, jumlah
partai sendiri yang mengikuti Pemilihan Umum pada saat Pemilihan Umum tahun
2004 adalah sebanyak 24 partai dan pada saat Pemilihan Umum tahun 2009 adalah
34 partai politik.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK ) merupakan badan yang memiliki tugas
dan wewenang sebagai pemeriksa pengelolaan dan pertanggung jawaban mengenai
uang negara. Hasil pemeriksaan uang negara tersebut akan diserahkan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). Dalam pemilihan keanggotaan Badan Pemeriksa
Keuangan ( BPK ) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dengan
memperhatikan usulan dari Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) dan selanjutnya akan
diresmikan oleh seorang presiden.
9. Pada Pelaksanaan Pemerintahan
Daerah yang terdiri atas pemerintahan
daerah provinsi dan kabupaten / kota anggota kepemimpinannya dipilih secara
langsung oleh rakyat melalui sistem Pemilihan Umum ( Pemilu ). Seperti halnya
pelaksanaan pemerintahan pusat, pemerintahan daerah pun terdiri atas lembaga
leglislatif, eksekutif dan yudikatif. Adapun pelaksanaan lembaga – lembaga
tersebut adalah sebagai berikut :
a) Lembaga Leglislatif
Lembaga leglislatif merupakan
lembaga yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) baik DPRD
Provinsi atau DPRD Kota / Kabupaten. Pemilihan anggota leglislatif ditingkat
pemerintahan daerah ini sama yaitu sama – sama perwakilannya dipilih melalui
Pemilihan Umum ( Pemilu ) yang diadakan setiap lima tahun sekali.
b) Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif merupakan lembaga
yang terdiri atas Gubernur untuk tingkat provinsi sedangkan Bupati atau
Walikota untuk tingkat Kabupaten atau Kota. Pelaksanaan pemilihannya sama yaitu
sama – sama dipilih melalui pelaksanaan Pemilihan Umum ( Pemilu ) yang langsung
dipilh oleh rakyat.
c) Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif merupakan lembaga
kehakiman. Lembaga kehakiman yang terdapat pada pemerintahan daerah ini terdiri
atas Pengadilan Tinggi untuk tingkatan Provinsi dan untuk tingkatan Kabupaten
atau Kota dijalankan oleh Pengadilan Negeri.
2. Sistem Politik di Negara –
Negara Maju
Dalam
pelaksanaannya terdapat beberapa macam, sistem politik di negara – negara maju
yang penerapan dan pelaksanaannya berbeda – beda. Adapun dibawah ini adalah
pelaksanaan sistem politik di negara – negara maju adalah sebagai berikut :
Dalam
sejarah, pertamama kalinya negara Inggris berjuang melawan kekuasaan raja yang
memiliki kekuasaan kerajaan dan yang memiliki kekuasaan mutlah atau yang sering
disebut sebagai absolut hingga berhasil memaksa raja – rajanya untuk
menandatangani piagam yang mengatur hak dan kewajiban raja – raja di negara
Inggris. Dari piagam – piagam tersebut dijadikan oleh negara Inggris sebagai
konstitusi.
Salah satu
piagamnya adalah Magna Charta pada tahun 1215 yang sering disebut dengan The
Great Council. Multi – multi adalah suatu Dewan Penasehat Raja yang terdiri
atas baron atau yang sering disebut dengan kaum bangsawan yang mewakili setiap
daerah – daerahnya.
Perkembangan
selanjutnya ternyata The Great Council merupakan suatu benih demokrasi,
dikarenakan dewan tersebut kelak akan berubah menjadi suatu parlemen yang
beranggotakan wakil – wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sehingga
sistem kepolitikan di negara Inggris sekarang adalah berupa demokrasi
menggunakan sistem parlementer yang menganut aliran liberalistik, yaitu
berdasarkan dengan kebebasan setiap individu yang sebesar – besarnya.
Sistem
kepolitikan yang dilaksanakan di negara Inggris selanjutnya dipraktikan di
beberapa negara Eropa Barat lainnya. Raja atau ratu merupakan lambang persatuan
dan kesatuan yang senantiasa harus dibanggakan. Pelaksanaan sistem pemerintahan
dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dikuasai oleh Partai – Partai
Politik yang menang dalam Pemilihan Umum. Namun kedudukan partai aposisi tetap
sebagai sebuah pendamping. Secara keseluruhan mereka bekerja untuk raja atau
ratu. Partai –partai yang memperebutkan kekuasaan diparlemen – parlemen adalah
Partai Konservatif dan Patai Buruh. Palemen di negara Inggris terdiri atas dua
kamar yaitu House Of Commos yang diketuai oleh seorang perdana menteri dan
House Of Lorda Inggris dikenal sebagai negara induknya parlemen dan sistem
pemerintahan kerajaan. Hingga saat kini negara Inggris dijadikan model
pemerintahan parlementer yang menganut paham liberal.
Sistem
pemerintahan di negara – negara yang berada di wilayah Eropa bagian Timur
sering disebut dengan sistem pemerintahan ploretariis atau komunis. Dalam
sistem usaha yang sebenarnya ditunjukkan untuk kemakmuran rakyat yang banyak (
Kaum Proletar ) tetapi kemudian rakyat tersebut banyak dihimpun dalam organisasi
kepartaian seperti buruh, tani, pemuda dan wanita. Maka akhirnya menjadi
dominasi partai tunggal yang mutlak yaitu partai komunis. Paham komunis
mengutamakan kepentingan kolektif dan menghapuskan hak – hak berindividu.
Partai
komunis menjadi satu – satunya partai yang tidak memiliki saingan dan
memonopoli suatu keadaan tertentu.
Keinginan
dari suatu partai komunis adalah keinginan negara. Dari situ maka dikenalah
dengan istilah diktator proletariat. Supreme Soviet merupakan lembaga tertinggi
yang memiliki sistem dua kamar yakni Soviet Of Union dan Soviet Of The
Nationalities.
Didalam
Supreme Soviet dibentuk dibentuk sebuah presidium yang bertugas untuk memilih
presiden Russia.
Pada
prinsipnya lembaga kepresidenan in bersifat kolektif yang terdiri atas 1 orang
ketua, 1 orang wakil ketua pertama ditambah wakil ketua lainnya yang diambil
dari 15 orang para ketua Soviet tertinggi dan 15 Uni Republik, 1 sekertaris dan
21 orang anggota.
Perkembangan
selanjutnya setelah runtuhnya Uni Soviet masing – masing republiknya bersatu
dalam Commonwealth Of Independent State ).
Sistem
politik negara Amerika Serikat adalah berbentuk federal ( Negara Serikat ) yang
terdiri atas negara – negara bagian yang sama sekali terpisah dengan induknya,
kecuali dalam suatu hal keamanan bersama. Negara yang termasuk dalam bagian
wilayah Amerika Serikat memiliki undang – undang sendiri. Negara Amerika
Serikat ini hanya satu – satunya sebuah negara pelaksana trias politika secara
konsekuen, yaitu dapat berupa pemisahan kekuasaan dengan tergas diantara
beberapa badan atau lembaga yang ada seperti : lembaga leglislatif, lembaga
eksekutif dan lembaga yudikatif. Untuk lembaga leglislatifnya sendiri terdiri
atas 2 kamar, berupa senat yang beranggotakan negara – negara bagian masing –
masing 2 orang senator dan House Of Respentative beranggotakan juga dari negara
– negara bagian. Jumlah anggota dari House Of Respentative tergantung dari
jumlah penduduk masing – masing dari setiap negara bagian. Serta kekuasaan
leglislatif dilaksanakan oleh Congress ( Senate dan House Of Respentative ).
Sedangkan untuk kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Makhamah Agung ( Supreme
Court Of Fustice ).
Sistem
pemerintahan yang dianut oleh negara Amerika Serikat adalah sistem pemerintahan
presidensial, dimana semua negara bagian harus berupa bentuk negara republik
dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Di negara Amerika serikat juga
hanya terdapat 2 partai politik yaitu partai
politik demokrat dan partai politik republik.
3. Sistem Politik di Negara –
Negara Berkembang
Negara
Cina berdiri pada tahun 1949 setelah dapat menumbangkan kekuasaan Dinasti Cina
yang telah berusia ratusan tahun. Namun, dalam pelaksanaan kostitusi negara
Cina baru dapat ditetapkan dalam Kongres Rakyat Nasional yang menyebutkan
antara lain bahwa demokrasi dipimpin oleh seorang pekerja keras yang dikelola
oleh partai komunis Cina sebagai inti pelaksanaan pemerintahan di tahun 1954.
Dalam
kekuasaan eksekutif jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam
kepemimpinan Partai Komunis Cina menggantikan jabatan ini dengan ketua pemimpin
partai itu sendiri, sedangkan sekertaris jendral partai merupakan penyelenggara
pemerintahan tertinggi setingkat perdana menteri.
Sedangkan
dalam pelaksanaannya kekuasaan leglislatif dipegang oleh Kongres Rakyat
Nasional yang juga didominasi oleh partai komunis – komunis di negara Cina.
Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan rakyat dibawah Makhamah Agung di
negara Cina. Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat di
setiap tingkatannya.
Namun
karena perwakilan tersebut didomnasi oleh partai komunis Cina maka demokrasi
masih sulit terwujud, meskipun usaha perubahan terus menerus dilakukan dalam
rangka reformasi yang dicanangkan menghadapi era globalisasi.
Sistem
pelaksanaan kekuasaan eksekutif di negara Arab Saudi dipegang oleh kepala
negara berupa raja yang sekaligus menjabat sebagai perdana menteri dan pemimpin
agama tertinggi di negara tersebut. Dalam pemerintahan di negara Arab Saudi
tidak dikenal adanya partai politik yang bertindak sebagai opsisi dan tindak
konstitusi. Kecuali Al – Qur’an yang secara tidak sepenuhnya diikuti dalam hal
penyelenggaraan pemerintahan.
Didalam
pelaksanaan pemerintahan dibentuklah departemen – departemen yang seluruh
keanggotaannya diisi oleh keluarga di istana itu sendiri. Tetapi dalam
menghadapi era globalisasi beberapa tahun terakhir ini negara Arab Saudi
membentuk lembaga badan leglislatif berupa Majelis Syura.
Mengenai
badan yudikatif sistem peradilan terdiri atas pengadilan – pengadilan biasa,
pengadilan tinggi Agama Islam yang berada di Makkah dan Jeddah serta seluruh
makhamah banding. Sistem pelaksanaan peradilan diawasi oleh seorang pengawas
pengadilan yang diangkat oleh seorang raja yang memimpin.
Di dalam
sistem pemerintahan Republik Islam Iran sejak ada peristiwa jatuhnya Syah Iran
sebagai kepala negara yang saat itu merupakan imam ke dua belas yang diwakili
oleh Fakih atau Dewan Fakih yaitu sebuah dewan keimanan. Kepala pemerintahan
dipegang oleh seorang presiden yang dipilih dan diangkat oleh rakyat. Tetapi dalam pelantikan dan pemberhentian
presiden tersebut dewan fakihlah yang bertindak.
Penentuan
seseorang agar dapat menjadi seorang anggota dewan fakih dan ayatullah adalah
bersarkan kemampuannya di dalam bidang keagamaan yang bersangkutan dengan Al
Qur’an.
Ketua
kabinet dipegang oleh seorang perdana menteri yang juga dipilih, diangkat dan
diberhentikan oleh seorang presiden setelah mendapatkan persetujuan dari badan
leglislatif ( Dewan Pertimbangan Nasional Iran . Kabinet – kabinet tersebut
juga bertanggung jawab kepada Dewan Pertimbangan Nasional Iran. Fungsi dari
badan leglislatif ini selain membuat sebuah undang – undang juga mengawasi
pelaksanaan kerja dari bada eksekutif. Dalam pembuatan undang – undang badan
leglislatif harus disesuaikan dengan isi dari Al Qur’an dan Hadist.
Di samping
itu Dewan Pelindung Konstitusi yang sering disebut dengan Dewan Syurane Garden
yang memiliki tugas untuk mengawasi agar undnag – undang yang dibuat oleh dewan
pertimbangan nasional negara Iran agar tidak bertentangan dengan ajaran agama
Islam dan konstitusi negara Iran, maka anggota Dewan Perwakilan di negara Iran
terdiri atas pakar – pakar sebagai berikut :
a) Para
anggota tersebut diambil dari ahli hukum – hukum Islam yang dikenal sangat
saleh dalam beribadah dan menjalankan syariat – syariat agama Islam dengan
baik. Pemilihan anggota ini ditunjuk oleh Dewan Keamanan.
b) Para
anggota dapat diambil dari para ahli hukum dari berbagai cabang ilmu hukum yang
ada baik terdiri atas hakim – hakim agama Islam yang juga mendapatkan izin dari
Makhamah Agung Iran beserta pengesahan dari Dewan Pertimbangan Nasional Iran.
Peran
serta dalam sistem pelaksanaan politik lazimnya disebut dengan partisipasi
politik. Pengertian partisipasi politik secara umum merupakan keterlibatan
seseorang atau sekelompok orang dalam suatu kegiatan kepolitikan. Definisi lain
mengenai partisipasi politik salah satunya dikemukakan oleh verba yang
mengungkapkan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang
legal yang memiliki tujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat – pejabat negara
ataupun tindakan – tindakan yang akan diambil.
Partisipasi
politik dapat dilakukan oleh seluruh warga negara dalam setiap individu per
individu atau juga dapat secara kelompok atau kolektif atas dasar keinginan
sendiri meupun dorongan dari pihak lain. Tujun dari pelaksanaan hal tersebut
adalah dapat mempengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah
agar keputusan tersebut bersifat menguntungkan.
Kegiatan
politik yang tercakup dalam konsep partisipasi politik mempunyai macam – macam
bentuk dan intensitas. Hal ini menyebabkan bervariasinya partisipasi politik
yang dilakukan oleh warga negara mulai dari sebuah kegiatan yang pasif sampai
pada tingkatan yang aktif.
Bila
dihubungkan dengan hak dan kewajiban negara partisipasi politik merupakan suatu
kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab warga negara yang
berkesadaran politik baik.
Partisipasi
politik dapat terwujud dalam masyarakat apabila politik tersebut sudah mapan.
Suatu komunitas masyarakat dapat disebut dengan masyarakat politik apabila
masyarakat tersebut memiliki ciri sebagai berikut :
1)
Selalu ada kelompok yang
diperintah dan ada kelompok yang memerintah.
2) Memiliki sistem pemerintahan tertentu
yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
3) Memiliki beberapa lembaga
negara yang menjalankan jalannya pemerintahan.
4)
Memiliki tujuan tertentu yang
mengikat seluruh rakyat yang bersangkutan.
5) Memahami informasi secara
dasar mengenai siap yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah instusi
tersebut bekerja.
6)
Dapat menerima sebuah
pendapat yang ada.
7) Memiliki kepedulian dan
kepekaan mengenai masalah – masalah yang sedang dihadapi bangsa tersebut.
8) Memiliki rasa bertanggung
jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya.
9) Memiliki kesadaran untuk
berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi
dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai bidang di
kehidupan.
10)Menyadari
akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan
negara dengan memahami, menyadari dan melaksanakan setiap perilaku yang sesuai
dengan hak dan kewajiban sebagai masyarakat dan warga negara.
11)Patuh
terhadap hukum dan menegakkan supermasi hukum.
12)Membangun
budaya politik yang demokratis.
13)Menjunjung
tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan terhadap sesuatu
hal.
14)Mengawasi
jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik dan benar.
15)Memiliki wawasan
kebangsaan serta sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar