Jumat, 05 Juli 2019

Sistem Politik di Indonesia


Sistem Politik di Indonesia


Tujuan Pembelajaran :
1.  Siswa dapat mengetahui struktur sistem politik di Indonesia meliputi 2 hal yaitu : Suprastruktur dan Infrastruktur.
2.  Siswa dapat mengetahui pengertian dan definisi dari setiap pembagian materi dan jenis – jenis materi yang ada.
3. Siswa dapat mengetahui Sistem Politik di Berbagai Negara, meliputi Negara Indonesia sendiri, beberapa Negara Maju yang ada dan beberapa negara berkembang yang ada.
4. Siswa dapat mengelompokkan negara – negara berdasarkan sistem politiknya setelah mengetahui dan menganalisis dari setiap ciri yang ada.
5. Siswa dapat mengetahui Partisipasi Warga Negara Dalam Sistem Politik di Indonesia.

  
A. Struktur Sistem Politik di Indonesia
Dalam sebuah negara pasti memiliki sebuah struktur sistem politik. Sistem politik tersebut menggambarkan mengenai keterkaitan atas segenap struktur dan bekerjanya fungsi dari setiap struktur tersebut dalam suatu negara yang membentuk satu kesatuan. Struktur tersebut terdiri atas Suprastruktur dan Infrastruktur politik.
Banyak hal yang dapat mempengaruhi sebuah sistem politik seperti : lingkungan tempat hidup, masyarakat dan sistem lainnya yang terdapat dalam suatu negara. Dengan cara sistem politik bekerja melalui cara input yang berupa masukan akan menjadi sebuah output yang berupa keluaran dapat dipengaruhi oleh lingkungan sekitar. Sedangkan sistem politik di Negara Indonesia sendiri adalah sistem politik demokrasi yang berdasar pada falsafah negara pancasila dan tertuang dalam Undang – Undang Dasar 1945. Di dalam sistem politik tersebut terdapat sebuah struktur politik yang memilki peran untuk bekerja dengan cara membentuk sebuah sistem – sistem tertentu.
Karena Negara Indonesia bersumber pada Pancasila maka, mekanisme dalam pelaksanaan kerja dan pelaksanaan demokrasi di Negara Indonesia berdasarkan nilai – nilai demokrasi yang sebagaimana terkandung dalam setiap sila yang terdapat dalam Pancasila.
Di dalam kehidupan bersama terdapat berbagai organisasi atau lembaga yang merupakan bagian dari persekutuan hidup manusia.
Seperti lembaga ekonomi yang terdiri atas :
1.  Pasar
2.  Bank
3.  Koperasi
4.  Perusahaan
Lembaga sosial yang terdiri atas :
1.  Sekolah
2.  Rumah Sakit
3.  Puskesmas
4.  Panti Asuhan.
Lembaga politik yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dibidang politik, seperti :
1.  Partai Politik ( Parpol )
2.  Organisasi Kemasyarakatan
3.  Kelompok yang berkepentingan
4.  Sebuah Parlemen.

Tetapi lembaga politik yang akan dibahas pada materi ini adalah negara.
Seperti penjelasan – penjelasan yang sudah ada sebelumnya bahwasannya negara adalah organisasi politik yang juga merupakan sebuah lembaga politik. Tetapi dalam sebuah negara terdapat berbagai macam lembaga politik yang memilki tugas masing – masing yang berbeda – beda. Dari maka disebut ssebagai struktur politik. Struktur politik merupakan sebuah badan, organisasi dan lembaga yang berperan dalam sistem politik. Maka secara garis besarnya lembaga politik dibagi menjadi 2 bagian besar. Di Negara Indonesia sendiri sejak tahun 1985 sudah terdapat pengertian bahwasannya Negara Indonesia ini memiliki 2 lembaga politik yaitu sebagai berikut :
1.  Suprastruktur Politik
Merupakan pembagian lembaga politik yang dibentuk oleh sebuah negara untuk menjalankan dan melaksanakan fungsi – fungsi kenegaraan. Dalam pelaksanaannya suprastruktur politik memilki peran yang langsung dalam pembuatan keputusan politik dalam suatu negara yang berlaku secara umum dan mengikat pada kehidupan bernegara. Karena suprastruktur ini terdapat dalam sebuah negara dan bersifat resmi maka suprastruktur ini dapat disebut sebagai lembaga politik formal atau sebuah mesin politik yang resmi.
Dalam penggolongan suprastruktur dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut :
a.   Ajaran Trias Politika



Dalam ajaran trias politika yang dikemukakan oleh Montesquie. Penggolongan lembaga pemerintahan terdiri atas tiga lembaga yang sangat penting dan dibutuhkan dalam suatu negara yaitu :
1)   Lembaga Eksekutif
Berdasarkan penjelasan dari teori trias politika lembaga eksekutif adalah lembaga yang memiliki fungsi untuk melaksanakan peraturan perundang – undangan dan juga melaksanakan jalannya pemerintahan.
2)   Lembaga Leglislatif
Lembaga leglislatif menurut ajaran trias politika lembaga leglislatif adalah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk membentuk peraturan undang – undang.
3)   Lembaga Yudikatif
Didalam penjelasan teori trias politika lembaga yudikatif adalah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk mempertahankan peraturan perundang – undangan. Lembaga yudikatif ini dalam pemerintahan sering disebut sebagai lembaga kehakiman.
b.   Catur Praja
Berdasarkan teori catur praja yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven. Lembaga negara adalah lembaga yang terdiri atas 4 lembaga yang penting dan yang dibutukan, sebagai berikut :
1)   Pemerintahan
2)   Kepolisian
3)   Peradilan
4)   Perundang - Undangan
c.   Prespektif Teori Dikotomi
Dalam prespektif teori dikotomi lembaga pemerintahan secara garis besar dibagi atas 2 bagian yaitu sebagai berikut :
1)   Kekuasaan menetapkan
2)   Policy executing
d.   Gabriel Almond



Menurut teori gabriel almond suprastruktur politik memiliki fungsi sehingga kekuasaan terbagi menjadi beberapa bagian sebagai berikut :
1)   Rule Making
Rule making dalam teori  yang dijelaskan oleh gabriel Almond merupakan lembaga yang memiliki tugas dan peran untuk membuat undang – undang atau sebuah kebijakan – kebijakan.
2)   Rule Application
Rule application dalam teori yang dijelaskan oleh gabriel almond merupakan sebuah lembaga yang memiliki fungsi dan peran yaitu sebagai lembaga melaksanakan undang – undang.
3)   Rule Adjuscation
Rule adjuscation dalam teori yang dikemukakan oleh gabriel almond merupakan sebuah lembaga yang memiliki fungsi dan tugas yaitu sebagai mengadili masalah pelaksanaan undang – undang atau kebijakan pelaksanaan undang – undang.

Pada pelaksanaan suprastruktur dalam Negara Indonesia lembaga yang termasuk dalam kelompok suprastruktur politik pada umum dan pada khususnya ada dan diatur dalam konstitusi negara. Untuk Negara Indonesia lembaga – lembaga tersebut merupakan lembaga yang sudah tertuang dalam Undang – Undang dasar negara 1945.
Adapun dibawah ini adalah cakupan – cakupan yang termasuk dalam suprastruktur adalah sebagai berikut :
a.  Pemerintah
b.  Lembaga tinggi negara
c.  Lembaga – lembaga negara baik yang berada di pusat dan di daerah
d.  Aparatur pemerintahan

Sedangkan lembaga – lembaga tersebut yang tertuang dalam kewenangan konstitusional Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
a.   Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
b.   Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
c.    Presiden dan Wakil Presiden
d.   Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
e.    Makhamah Agung ( MA )
f.     Makhamah Konstitusi ( MK )
g.   Komisi Yudisial ( KY )
  
2.  Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah suatu lembaga – lembaga politik yang terdapat pada suatu masyarakat. Dalam pelaksanaannya infrastruktur politik terdiri atas beberapa bagian.
Adapun dibawah ini adalah bagian – bagian yang termasuk dalam infrastruktur politik :
a.   Partai Politik ( Parpol )
b.   Organisasi Masyarakat ( Ormas )
c.    Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )
d.   Kelompok Penekan
e.    Media Massa
f.     Tokoh Politik
g.   Kelompok Kepentingan

Dalam peranannya, infrastruktur politik memiliki beberapa peran dan fungsi yang sangat penting adalah sebagai berikut :
a.  Komunikasi Politik
b.  Pendidikan Politik
B.  Sistem Politik di Berbagai Negara
Sistem politik antar satu negara dengan negara yang lain berbeda merupakan suatu hal yang wajar dan alami. Karena setiap negara memiliki pengalaman suatu negara yang berbeda – beda. Setiap negara memiliki ciri – ciri khusus. Ciri – ciri khusus tersebut meliputi segi sisiologi, sistem politik yang dianut , karakter suatu negara, kehidupan sosial, corak budaya dan lingkungan serta keadaan alam yang berbeda antar satu negara dengan negara yang lainnya.
Sejarah perjuangan suatu bangsa dan perkembangan suatu sistem politiknya sangat berperan dalam menentukan sistem politik yang dianut. Sistem politik yang dianut tersebut berlandaskan ideologi bangsa, kondisi ekonomi, kondisi sosial, kondisi kebudayaan dari sebuah negara yang bersangkutan.
Adapun dibawah ini adalah sistem politik dari beberapa negara yang ada adalah sebagai berikut ini.
1.    Perkembangan Sistem Politik di Indonesia
Perkembangan sistem politik di Indonesia mengalami beberapa pengembangan dan beberapa perubahan.
Dalam perkembangan tersebut secara garis besar sistem politik di negara Indonesia dibagi atas 2 perkembangan yaitu sebelum amandemen dan sesudan amandemen. Adapun dibawah ini adalah perkembangan sistem politik di Indonesia sebagai berikut :
a.   Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Perkembangan suatu sistem politik di negara – negara secara garis besar dapat disimpulkan bahwa dapat dipengaruhi dari perkembangan salah satu partai politik. Perkembangan partai politik di negara Indonesia sendiri mulai berkembang sejak zaman Belanda. Dari hal tersebut dapat dijadikan suatu manifestasi bangkitnya kesadaran nasional. Pola sistem kepartaian pada saat itu menunjukkan adanya keanekaragaman dengan tujuan – tujuan tertentu.
Adapun dibawah ini adalah keanekaragaman pola kepartaian pada saat itu adalah sebagai berikut :
1)   Sistem Kepartaian Berdasarkan Azaz Sosial
a)   Organisasi Budi Utomo
b)   Organisasi Muhammadiyah
2)   Sistem Kepartaian Berdasarkan Azaz Keagamaan
a)   Masyumi
b)   Partai Serikat Islam ( PSII )
c)   Partai Katholik
d)   Partai Kristen Indonesia ( Parkindo )
3)   Sistem Kepartaian Berdasarkan Azaz Ideologi Tertentu
a)   Partai Nasional Indonesia ( PNI )
b)   Partai Komunis Indonesia ( PKI )

Berdasarkan penjelasan dari Mohammad Mahfud M. D didalam bukunya yang berisi mengenai Hukum dan Pilar – Pilar Demokrasi perkembangan politik negara Indonesia setelah kemerdekaan terbagi atas tiga periode. Adapun dibawah ini adalah tiga periode perkembangan politik di Indonesia setelah Kemerdekaan adalah sebagai berikut :
1)  Periode Demokeasi Liberal ( 1945 – 1959 )
Periode demokrasi liberal di Indonesa terjadi dalam kurun waktu 14 tahun lamanya yaitu mulai 1945 sampai 1959. Pada masa demokrasi liberal sedang berlangsung dan diakui di Indonesia maka pada masa ini terdapat sebuah kebebasan dalam membentuk suatu partai politik. Peranan partai politik dalam masa ini sangatlah penting dalam menentukan arah dan tujuan negara melalui dean perwakilan.
Akhir dari berakhirnya masa demokrasi liberal ini sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5Juli 1959
2)  Periode Demokrasi Terpimpin ( 1959 – 1966 )
Periode demokrasi terpimpin di negara Indonesia kurang lebih terjadi dalam kurun waktu tujuh tahun yaitu kurang lebih berlangsung pada tahun 1959 sampai dengan 1966. Pada masa demokrasi terpimpin dilaksanakan di negara Indonesia dapat ditandai dengan adanya persaingan ( Rivalitas ) yang terjadi antara tiga kutub, yang terdiri atas Ir. Soekarno yang saat itu menjabat sebagai Presiden republik Indonesia yang disukung oleh beberapa partai yang berhaluan nasionalis, Partai Komunis Indonesia ( PKI ) yang didukung oleh beberapa partai yang berhaluan sosialis dan beberapa pihak – pihak militer yang diketuai oleh TNI Angkatan Darat ( TNI AD ).
Pada masa demokrasi terpimpin dilaksanakan di negara Indonesia memiliki posisi tawar yang sering disebut dengan Bargaining Position yang sangat lemah sehingga menunjukkan aset yang berarti dalam peraturan politik di Indonesia. Puncak dari adanya pelaksanaan sistem demokrasi terpimpin di negara Indonesia ini adalah dengan adanya pemberontakan G30S/PKI yang terjadi pada taggal 30 September 1965.
3)  Periode Orde Baru ( 1966 – 1998 )
Pada masa orde baru adalah masa yang terjadi pada saat pemerintahan Presiden Soeharto yang saat itu menjabat sebagai presiden Republik Indonesia yang kedua pada saat itu. Hal yang dilakukan pada saat pemerintahan orde baru yang terjadi adalah pada intinya melakukan “Pembenahan” dalam sistem politik. Dari pelaksanaan sistem politik tersebut terjadilah penyerdehanaan partai politik menjadi tiga bagian yaitu sebagai berikut :
a)   Partai Persatuan Pembangunan ( PPP )
Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) merupakan partai yang saat itu adalah partai yang berdasarkan ideologi islam.
b)   Partai Golongan Karya ( Golkar )
Partai Golongan Karya ( Golkar ) merupakan partai yang terdapat pada saat masa orde baru yang merupakan partai berdasarkan azaz kerakyatan dan keadilan sosial.
c)   Partai Demokrasi Indonesia ( PDI )
Partai Demokrasi Indonesia ( PDI ) adalah partai yang terdapat pada saat itu setelah adanya penyederhanaan partai politik pada masa Orde Baru yang memiliki azaz demokrasi, nasionalisme dan keadilan.
Partai Demokrasi Indonesia ( PDI ) merupakai partai politik hasil penyederhanaan atau yang sering disebut fusi dari partai politik Partai Kristen Indonesia ( Parkindo ), Partai Khatolik, Partai Nasional Indonesia ( PNI ) dan Murba.

Terlepas dari pasang surutnya peran partai politik dalam sistem kepolitikan negara Indonesia dalam menentukan perkembangan sistem politik di negara Indonesia. Sistem Politik Demokrasi Pancasila yang dikehendaki pada UUD 1945 sebelum terjadinya amandemen adalah sebagai berikut :
a) Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah berupa sebuah negara kesatuan yang memiliki bentuk pemerintahan republik.
b) Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) merupakan suatu lembaga tertinggi negara yang memiliki wewenang dan tugas untuk menjalankan kedaulatan rakyat, menetapkan Undang – Undang Dasar, memilih Presiden dan Wakil Presiden serta mengadakan sebuah sidang istimewa untuk meminta pertanggung jawaban presiden apabila Presiden melanggar Undang – Undang Dasar.
c) Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) merupakan lembaga tinggi yang terdapat pada negara Indonesia yang memiliki tugas dan peran yaitu sebagai menetapkan Undang – Undang, menetapkan APBN dan memberikan persetujuan kepada presiden atas pernyataan perang yang akan dilakukan, membuat suatu perdamaian serta perjanjian yang dilakukan dengan negara lain.
d) Presiden merupakan lembaga tinggi negara yang berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Wewenang dan tugas presiden adalah menetapkan peraturan pemerintah, mengesahkan atau menolak untuk mengesahkan Rancangan Undang – Undang ( RUU ) yang telah disetujui oleh DPR. Mencabut peraturan pemerintah yang tidak disetujui oleh DPR, menyatakan perang dan membuat perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR, mengangkat duta dan konsul, memberi sebuah grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi dan mengangkat menteri – menteri.
e) Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ) yaitu suatu lembaga tinggi negara yang memiliki kewajiban untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan memiliki sebuah hak untuk mengajukan usul kepada pemerntah. Usul atau nasihat dari DPA hanya mengikat Presiden secara moral atau tidak secara Konstitusional. Karena tidak memiliki hak memaksa maka kedudukan DPA maka dianggap lemah.
f)   Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) sebuah lembaga tinggi yang terdapat pada negara yang memiliki peran dan tugas untuk memeriksa jalannya keuangan negara. BPK merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan terlepas dari pengaruh pemerintah, namun bukan berarti bahwa kedudukan BPK terdapat diatas kedudukan pemerintah.
g) Makhamah Agung ( MA ) merupakan lembaga tinggi negara dan dapat memegang kekuasaan lembaga yudikatif. Makhamah Agung dan lembaga – lembaga yudikatif dibawahnya memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka dan terlepas dari pengaruh – pengaruh kekuasaan pemerintahan.

b.   Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Setelah adanya peramandemenan pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka ditandai dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara. Hal tersebut terjadi dikarenakan pada saat setelah adanya amandemen semua lembaga berada di posisi yang sebanding. Pada saat adanya amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945 terdapat suatu lembaga yang dihapus yaitu Dewan Pertimbangan Agung atau yang sering kita sebut sebagai DPA. Dengan adanya penghapusan lembaga tersebut maka muncula lembaga – lembaga baru yang posisinya menggantikan kinerja lembaga tersebut. Lembaga baru yang terdapat pasca adanya amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah :
1.    Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
2.    Makhamah Konstitusi ( MK )
3.    Komisi Yudisial ( KY )

Keadaan sistem politik pasca adanya amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut :
1.  Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah berupa sebuah negara kesatuan dengan memiliki bentuk pemerintahan republik terdiri atas 34 provinsi yang menyebar dari sabang sampai merauke serta provinsi yang terakhir dibentuk adalah Provinsi Kalimantan Utara yang terdapat di Pulau Kalimatan dari sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur saat itu. Terdapat 2 azaz yang digunakan yaitu azaz pemerintahan pusat dan azaz pemerintahan daerah.
2.  Sistem keparlemenan terdiri atas 2 kamar yang sering disebut sebagai sistem bikameral yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ).  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dipilih oleh masyarakat Indonesia melalui sistem Pemilihan Umum ( Pemilu ) selama lima tahun sekali. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) merupakan seseorang yang berasal dari perwakilan rakyat, sedangkan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) adalah berasal dari perwakilan provinsi yang anggotanya juga dipilih oleh rakyat Indonesia melalui Pemilihan Umum ( Pemilu ) selama lima tahun sekali. Pada kali ini fungsi Dewan Perwakilan Daerah ( DPR ) memiliki fungsi kekuasaan untuk membentuk Undang – Undang ( UU ), menetapkan APBN dan mengawasi jalannya pemerintahan.
3.  Majelis Permusyawaratan rakyat ( MPR ) adalah lembaga negara yang memiliki wewenang untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih melalui Pemilihan Umum ( Pemilu ), memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, mengubah dan menetapkan Undang – Undang Dasar ( UUD ). Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) merupakan anggota dari Dewan Perwakilan rakyat ( DPR ) dan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) yang memiliki masa jabatan selama lima tahun.
4.  Lembaga Eksekutif dipegang dan dijalankan oleh Presiden dan Wakil Presiden yang berkedudukan sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden juga dipilih melalui Pemilihan Umum ( Pemilu ) selama lima tahun sekali dan dapat dipilih kembali dalam satu kali masa jabatan dengan kedudukan yang sama. Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan adalah membentuk suatu kabinet kerja yang terdiri atas beberapa menteri yang membantu melaksanakan kerja tersebut,  sehingga menteri bertanggung jawab kepada presiden dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Tetapi yang perlu diketahui presiden tidak dapat membubarkan dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen.
5.  Kekuasaan Kehakiman atau Kekuasaan Yudikatif dipegang dan dijalankan oleh Makhamah Agung ( MA )dan badan peradilan lainnya dibawahnya bersama Makhamah Konstitusi ( MK ). Dalam lembaga kehakiman Komisi Yudisial ( KY ) berfungsi untuk memberukan usulan mengenai pengangkatan suatu hakim agung.
6.  Pelaksanaan Pemilihan Umum dilaksanakan setiap 5 tahun sekali oleh pihak pelaksana Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat ( DPR ), Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) dan Presiden termasuk dengan Wakil Presiden.
7.  Sistem mengenai partai di negara Indonesia adalah sistem multipartai, jumlah partai sendiri yang mengikuti Pemilihan Umum pada saat Pemilihan Umum tahun 2004 adalah sebanyak 24 partai dan pada saat Pemilihan Umum tahun 2009 adalah 34 partai politik.
8.  Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) merupakan badan yang memiliki tugas dan wewenang sebagai pemeriksa pengelolaan dan pertanggung jawaban mengenai uang negara. Hasil pemeriksaan uang negara tersebut akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). Dalam pemilihan keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dengan memperhatikan usulan dari Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) dan selanjutnya akan diresmikan oleh seorang presiden.
9.  Pada Pelaksanaan Pemerintahan Daerah yang terdiri atas pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten / kota anggota kepemimpinannya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui sistem Pemilihan Umum ( Pemilu ). Seperti halnya pelaksanaan pemerintahan pusat, pemerintahan daerah pun terdiri atas lembaga leglislatif, eksekutif dan yudikatif. Adapun pelaksanaan lembaga – lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
a)   Lembaga Leglislatif
Lembaga leglislatif merupakan lembaga yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) baik DPRD Provinsi atau DPRD Kota / Kabupaten. Pemilihan anggota leglislatif ditingkat pemerintahan daerah ini sama yaitu sama – sama perwakilannya dipilih melalui Pemilihan Umum ( Pemilu ) yang diadakan setiap lima tahun sekali.
b)   Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif merupakan lembaga yang terdiri atas Gubernur untuk tingkat provinsi sedangkan Bupati atau Walikota untuk tingkat Kabupaten atau Kota. Pelaksanaan pemilihannya sama yaitu sama – sama dipilih melalui pelaksanaan Pemilihan Umum ( Pemilu ) yang langsung dipilh oleh rakyat.
c)   Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif merupakan lembaga kehakiman. Lembaga kehakiman yang terdapat pada pemerintahan daerah ini terdiri atas Pengadilan Tinggi untuk tingkatan Provinsi dan untuk tingkatan Kabupaten atau Kota dijalankan oleh Pengadilan Negeri.

2.    Sistem Politik di Negara – Negara Maju
Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa macam, sistem politik di negara – negara maju yang penerapan dan pelaksanaannya berbeda – beda. Adapun dibawah ini adalah pelaksanaan sistem politik di negara – negara maju adalah sebagai berikut :
a) Sistem Pelaksanaan Politik di Inggris dan Negara – Negara di Eropa Barat



Dalam sejarah, pertamama kalinya negara Inggris berjuang melawan kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan kerajaan dan yang memiliki kekuasaan mutlah atau yang sering disebut sebagai absolut hingga berhasil memaksa raja – rajanya untuk menandatangani piagam yang mengatur hak dan kewajiban raja – raja di negara Inggris. Dari piagam – piagam tersebut dijadikan oleh negara Inggris sebagai konstitusi.
Salah satu piagamnya adalah Magna Charta pada tahun 1215 yang sering disebut dengan The Great Council. Multi – multi adalah suatu Dewan Penasehat Raja yang terdiri atas baron atau yang sering disebut dengan kaum bangsawan yang mewakili setiap daerah – daerahnya.
Perkembangan selanjutnya ternyata The Great Council merupakan suatu benih demokrasi, dikarenakan dewan tersebut kelak akan berubah menjadi suatu parlemen yang beranggotakan wakil – wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sehingga sistem kepolitikan di negara Inggris sekarang adalah berupa demokrasi menggunakan sistem parlementer yang menganut aliran liberalistik, yaitu berdasarkan dengan kebebasan setiap individu yang sebesar – besarnya.
Sistem kepolitikan yang dilaksanakan di negara Inggris selanjutnya dipraktikan di beberapa negara Eropa Barat lainnya. Raja atau ratu merupakan lambang persatuan dan kesatuan yang senantiasa harus dibanggakan. Pelaksanaan sistem pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dikuasai oleh Partai – Partai Politik yang menang dalam Pemilihan Umum. Namun kedudukan partai aposisi tetap sebagai sebuah pendamping. Secara keseluruhan mereka bekerja untuk raja atau ratu. Partai –partai yang memperebutkan kekuasaan diparlemen – parlemen adalah Partai Konservatif dan Patai Buruh. Palemen di negara Inggris terdiri atas dua kamar yaitu House Of Commos yang diketuai oleh seorang perdana menteri dan House Of Lorda Inggris dikenal sebagai negara induknya parlemen dan sistem pemerintahan kerajaan. Hingga saat kini negara Inggris dijadikan model pemerintahan parlementer yang menganut paham liberal.
b) Sistem Pelaksanaan Politik di Uni Soviet ( Pada Masa lalu ) dan Negara – Negara di Eropa Timur



Sistem pemerintahan di negara – negara yang berada di wilayah Eropa bagian Timur sering disebut dengan sistem pemerintahan ploretariis atau komunis. Dalam sistem usaha yang sebenarnya ditunjukkan untuk kemakmuran rakyat yang banyak ( Kaum Proletar ) tetapi kemudian rakyat tersebut banyak dihimpun dalam organisasi kepartaian seperti buruh, tani, pemuda dan wanita. Maka akhirnya menjadi dominasi partai tunggal yang mutlak yaitu partai komunis. Paham komunis mengutamakan kepentingan kolektif dan menghapuskan hak – hak berindividu.
Partai komunis menjadi satu – satunya partai yang tidak memiliki saingan dan memonopoli suatu keadaan tertentu.
Keinginan dari suatu partai komunis adalah keinginan negara. Dari situ maka dikenalah dengan istilah diktator proletariat. Supreme Soviet merupakan lembaga tertinggi yang memiliki sistem dua kamar yakni Soviet Of Union dan Soviet Of The Nationalities.
Didalam Supreme Soviet dibentuk dibentuk sebuah presidium yang bertugas untuk memilih presiden Russia.
Pada prinsipnya lembaga kepresidenan in bersifat kolektif yang terdiri atas 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua pertama ditambah wakil ketua lainnya yang diambil dari 15 orang para ketua Soviet tertinggi dan 15 Uni Republik, 1 sekertaris dan 21 orang anggota.
Perkembangan selanjutnya setelah runtuhnya Uni Soviet masing – masing republiknya bersatu dalam Commonwealth Of Independent State ).
c) Sistem Pelaksanaan Politik di Amerika Serikat



Sistem politik negara Amerika Serikat adalah berbentuk federal ( Negara Serikat ) yang terdiri atas negara – negara bagian yang sama sekali terpisah dengan induknya, kecuali dalam suatu hal keamanan bersama. Negara yang termasuk dalam bagian wilayah Amerika Serikat memiliki undang – undang sendiri. Negara Amerika Serikat ini hanya satu – satunya sebuah negara pelaksana trias politika secara konsekuen, yaitu dapat berupa pemisahan kekuasaan dengan tergas diantara beberapa badan atau lembaga yang ada seperti : lembaga leglislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif. Untuk lembaga leglislatifnya sendiri terdiri atas 2 kamar, berupa senat yang beranggotakan negara – negara bagian masing – masing 2 orang senator dan House Of Respentative beranggotakan juga dari negara – negara bagian. Jumlah anggota dari House Of Respentative tergantung dari jumlah penduduk masing – masing dari setiap negara bagian. Serta kekuasaan leglislatif dilaksanakan oleh Congress ( Senate dan House Of Respentative ). Sedangkan untuk kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Makhamah Agung ( Supreme Court Of Fustice ).
Sistem pemerintahan yang dianut oleh negara Amerika Serikat adalah sistem pemerintahan presidensial, dimana semua negara bagian harus berupa bentuk negara republik dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Di negara Amerika serikat juga hanya terdapat 2 partai politik  yaitu partai politik demokrat dan partai politik republik.

3.    Sistem Politik di Negara – Negara Berkembang
a) Sistem Pelaksanaan Politik di Negara Cina



Negara Cina berdiri pada tahun 1949 setelah dapat menumbangkan kekuasaan Dinasti Cina yang telah berusia ratusan tahun. Namun, dalam pelaksanaan kostitusi negara Cina baru dapat ditetapkan dalam Kongres Rakyat Nasional yang menyebutkan antara lain bahwa demokrasi dipimpin oleh seorang pekerja keras yang dikelola oleh partai komunis Cina sebagai inti pelaksanaan pemerintahan di tahun 1954.
Dalam kekuasaan eksekutif jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam kepemimpinan Partai Komunis Cina menggantikan jabatan ini dengan ketua pemimpin partai itu sendiri, sedangkan sekertaris jendral partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat perdana menteri.
Sedangkan dalam pelaksanaannya kekuasaan leglislatif dipegang oleh Kongres Rakyat Nasional yang juga didominasi oleh partai komunis – komunis di negara Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh  pengadilan rakyat dibawah Makhamah Agung di negara Cina. Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat di setiap tingkatannya.
Namun karena perwakilan tersebut didomnasi oleh partai komunis Cina maka demokrasi masih sulit terwujud, meskipun usaha perubahan terus menerus dilakukan dalam rangka reformasi yang dicanangkan menghadapi era globalisasi.
b) Sistem Pelaksanaan Politik di Arab Saudi



Sistem pelaksanaan kekuasaan eksekutif di negara Arab Saudi dipegang oleh kepala negara berupa raja yang sekaligus menjabat sebagai perdana menteri dan pemimpin agama tertinggi di negara tersebut. Dalam pemerintahan di negara Arab Saudi tidak dikenal adanya partai politik yang bertindak sebagai opsisi dan tindak konstitusi. Kecuali Al – Qur’an yang secara tidak sepenuhnya diikuti dalam hal penyelenggaraan pemerintahan.
Didalam pelaksanaan pemerintahan dibentuklah departemen – departemen yang seluruh keanggotaannya diisi oleh keluarga di istana itu sendiri. Tetapi dalam menghadapi era globalisasi beberapa tahun terakhir ini negara Arab Saudi membentuk lembaga badan leglislatif berupa Majelis Syura.
Mengenai badan yudikatif sistem peradilan terdiri atas pengadilan – pengadilan biasa, pengadilan tinggi Agama Islam yang berada di Makkah dan Jeddah serta seluruh makhamah banding. Sistem pelaksanaan peradilan diawasi oleh seorang pengawas pengadilan yang diangkat oleh seorang raja yang memimpin.
c) Sistem Pelaksanaan Politik di Iran



Di dalam sistem pemerintahan Republik Islam Iran sejak ada peristiwa jatuhnya Syah Iran sebagai kepala negara yang saat itu merupakan imam ke dua belas yang diwakili oleh Fakih atau Dewan Fakih yaitu sebuah dewan keimanan. Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang presiden yang dipilih dan diangkat oleh rakyat.  Tetapi dalam pelantikan dan pemberhentian presiden tersebut dewan fakihlah yang bertindak.
Penentuan seseorang agar dapat menjadi seorang anggota dewan fakih dan ayatullah adalah bersarkan kemampuannya di dalam bidang keagamaan yang bersangkutan dengan Al Qur’an.
Ketua kabinet dipegang oleh seorang perdana menteri yang juga dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh seorang presiden setelah mendapatkan persetujuan dari badan leglislatif ( Dewan Pertimbangan Nasional Iran . Kabinet – kabinet tersebut juga bertanggung jawab kepada Dewan Pertimbangan Nasional Iran. Fungsi dari badan leglislatif ini selain membuat sebuah undang – undang juga mengawasi pelaksanaan kerja dari bada eksekutif. Dalam pembuatan undang – undang badan leglislatif harus disesuaikan dengan isi dari Al Qur’an dan Hadist.
Di samping itu Dewan Pelindung Konstitusi yang sering disebut dengan Dewan Syurane Garden yang memiliki tugas untuk mengawasi agar undnag – undang yang dibuat oleh dewan pertimbangan nasional negara Iran agar tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam dan konstitusi negara Iran, maka anggota Dewan Perwakilan di negara Iran terdiri atas pakar – pakar sebagai berikut :
a) Para anggota tersebut diambil dari ahli hukum – hukum Islam yang dikenal sangat saleh dalam beribadah dan menjalankan syariat – syariat agama Islam dengan baik. Pemilihan anggota ini ditunjuk oleh Dewan Keamanan.
b) Para anggota dapat diambil dari para ahli hukum dari berbagai cabang ilmu hukum yang ada baik terdiri atas hakim – hakim agama Islam yang juga mendapatkan izin dari Makhamah Agung Iran beserta pengesahan dari Dewan Pertimbangan Nasional Iran.

C. Partisipasi Warga Negara Dalam Pelaksanaan Sistem Politik di Negara Indonesia



Peran serta dalam sistem pelaksanaan politik lazimnya disebut dengan partisipasi politik. Pengertian partisipasi politik secara umum merupakan keterlibatan seseorang atau sekelompok orang dalam suatu kegiatan kepolitikan. Definisi lain mengenai partisipasi politik salah satunya dikemukakan oleh verba yang mengungkapkan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang legal yang memiliki tujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat – pejabat negara ataupun tindakan – tindakan yang akan diambil.
Partisipasi politik dapat dilakukan oleh seluruh warga negara dalam setiap individu per individu atau juga dapat secara kelompok atau kolektif atas dasar keinginan sendiri meupun dorongan dari pihak lain. Tujun dari pelaksanaan hal tersebut adalah dapat mempengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah agar keputusan tersebut bersifat menguntungkan.
Kegiatan politik yang tercakup dalam konsep partisipasi politik mempunyai macam – macam bentuk dan intensitas. Hal ini menyebabkan bervariasinya partisipasi politik yang dilakukan oleh warga negara mulai dari sebuah kegiatan yang pasif sampai pada tingkatan yang aktif.
Bila dihubungkan dengan hak dan kewajiban negara partisipasi politik merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab warga negara yang berkesadaran politik baik.
Partisipasi politik dapat terwujud dalam masyarakat apabila politik tersebut sudah mapan. Suatu komunitas masyarakat dapat disebut dengan masyarakat politik apabila masyarakat tersebut memiliki ciri sebagai berikut :
1)   Selalu ada kelompok yang diperintah dan ada kelompok yang memerintah.
2) Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
3) Memiliki beberapa lembaga negara yang menjalankan jalannya pemerintahan.
4)   Memiliki tujuan tertentu yang mengikat seluruh rakyat yang bersangkutan.
5) Memahami informasi secara dasar mengenai siap yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah instusi tersebut bekerja.
6)   Dapat menerima sebuah pendapat yang ada.
7) Memiliki kepedulian dan kepekaan mengenai masalah – masalah yang sedang dihadapi bangsa tersebut.
8)  Memiliki rasa bertanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya.
9)  Memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai bidang di kehidupan.
10)Menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan negara dengan memahami, menyadari dan melaksanakan setiap perilaku yang sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai masyarakat dan warga negara.
11)Patuh terhadap hukum dan menegakkan supermasi hukum.
12)Membangun budaya politik yang demokratis.
13)Menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan terhadap sesuatu hal.
14)Mengawasi jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik dan benar.
15)Memiliki wawasan kebangsaan serta sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kerusakan Minyak

Kerusakan Minyak Pemakaian minyak yang berulang kali dapat menyebabkan adanya perubahan pada minyak, hal tersebut ditandai dengan penampakan...