Rujuk
- Rujuk artinya kembali.
- Rujuk adalah kembalinya suami-istri pada ikatan perkawinan setelah terjadi talak raj'i dan masih dalam masa Iddah.
- Dasar hukum rujuk adalah Q.S. Al-Baqarah/2:229, yang artinya sebagai berikut : "Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menenti itu, jika mereka (para suami) menghendaki rujuk."
Hukum Rujuk
- Asal hukum rujuk adalah mubah.
- Haram, apabila istri dirugikan serta lebih menderita dibandingkan dengan sebelum rujuk.
- Makhruh, bila diketahui meneruskan perceraian lebih bermanfaat.
- Sunnat, bila diketahui rujuk lebih bermanfaat dibandingkan meneruskan perceraian.
- Wajib khusus bagi laki-laki, jika ditakutkan tidak dapat menahan hawa nafsunya, sedangkan dia masih memiliki hak rujuk dalam masa Iddah istri.
Rukun Rujuk
- Istri dengan syarat pernah digauli, talaknya talak raj'i dan masih dalam masa Iddah.
- Suami, dengan syarat Islam, berakal sehat, dan tidak terpaksa.
- Sighat atau lafal rujuk.
- Saksi, yaitu dua orang laki-laki yang adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar