Sabtu, 26 Desember 2020

Rujuk

Rujuk

  • Rujuk artinya kembali.
  • Rujuk adalah kembalinya suami-istri pada ikatan perkawinan setelah terjadi talak raj'i dan masih dalam masa Iddah.
  • Dasar hukum rujuk adalah Q.S. Al-Baqarah/2:229, yang artinya sebagai berikut : "Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menenti itu, jika mereka (para suami) menghendaki rujuk."

Hukum Rujuk
  1. Asal hukum rujuk adalah mubah.
  2. Haram, apabila istri dirugikan serta lebih menderita dibandingkan dengan sebelum rujuk.
  3. Makhruh, bila diketahui meneruskan perceraian lebih bermanfaat.
  4. Sunnat, bila diketahui rujuk lebih bermanfaat dibandingkan meneruskan perceraian.
  5. Wajib khusus bagi laki-laki, jika ditakutkan tidak dapat menahan hawa nafsunya, sedangkan dia masih memiliki hak rujuk dalam masa Iddah istri.

Rukun Rujuk
  1. Istri dengan syarat pernah digauli, talaknya talak raj'i dan masih dalam masa Iddah.
  2. Suami, dengan syarat Islam, berakal sehat, dan tidak terpaksa.
  3. Sighat atau lafal rujuk.
  4. Saksi, yaitu dua orang laki-laki yang adil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kerusakan Minyak

Kerusakan Minyak Pemakaian minyak yang berulang kali dapat menyebabkan adanya perubahan pada minyak, hal tersebut ditandai dengan penampakan...